Menag Pertegas Definisi Pesantren dan Kiai, Cegah Penyalahgunaan Lembaga Pendidikan
NU Online · Ahad, 12 Juli 2026 | 14:00 WIB
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah di Pesantren Al Hamid, Jakarta Ahad (12/7/2026). (Foto: Kemenag)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan membuat Kementerian Agama kembali mendefinisikan pondok pesantren dan kiai. Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan label yang dapat merugikan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah di Pesantren Al Hamid, Jakarta, Ahad (12/7/2026).
Penataan definisi kiai dan pesantren ini dibutuhkan agar tidak semua lembaga menggunakan label pesantren tanpa memenuhi kriteria yang semestinya.
"Kita akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Banyak yang menamakan diri pondok pesantren, padahal hanya panti asuhan atau majelis taklim. Justru di situlah sering muncul berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan anak," ujarnya.
Menurut Menag, masyarakat kerap terkecoh dengan penggunaan berbagai istilah yang tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan masyarakat. Termasuk seorang kiai, tidak cukup dengan mencetak kartu nama tersemat nama kiai. Perlu mendapatkan definisi sesungguhnya apa yang dimaksud kiai.
"Kalau seandainya ini kita tidak berikan semacam pengertian yang jelas, barangkali di dalam masyarakat kita banyak terkecoh dengan istilah-istilah ini. Begitu gampang menciptakan kesalahpahaman dan juga ternyata banyak merugikan masyarakat," katanya.
Selain itu, Kementerian Agama juga akan memperjelas definisi pondok pesantren beserta unsur-unsur yang harus dipenuhi agar sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren.
"Jadi, definisi pondok pesantren itu apa? Ada rukun-rukunnya. Dan tentu juga kiai juga harus ada rukun-rukunnya, seseorang itu bisa dianggap sebagai kiai," jelasnya.
"Sebab kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya semacam salah pemahaman, karena adanya usaha subjektif yang tidak benar untuk hal ini," lanjutnya.
Nasaruddin mengajak para pengasuh dan pimpinan pesantren serta madrasah untuk membangun budaya keterbukaan dalam menangani persoalan di lingkungan lembaga pendidikan termasuk ketika terjadinya kekerasan.
"Kepada para pengasuh dan pimpinan lembaga, mari, kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik, ia hanya menunda luka yang lebih mendalam," kata Nasaruddin.
Ia juga mengingatkan para pendidik bahwa kewibawaan seorang guru tidak dibangun di atas rasa takut anak didiknya.
"Kewibawaan seorang guru tidak pernah dibangun di atas rasa takut anak didiknya. Ia dibangun di atas ilmu, keteladanan, dan kasih sayang," ujarnya.
Terpopuler
1
Kiai Zulfa: Yang Sudah Jadi Pejabat dan Menteri Tak Perlu Dipaksa Mimpin NU
2
Khutbah Jumat: Hikmah Mengingat Kematian dalam Islam
3
Khutbah Jumat: Keluarga sebagai Madrasah Pertama
4
Gus Yahya Masuk Delegasi Indonesia untuk Beri Penghormatan kepada Sayyid Ali Khamenei
5
18 Tahun Bertahan di Tengah Tambang, Warga Kalimantan Selatan Tuntut Keadilan Lingkungan
6
Kalkulator Waris NU Online: Hitung Hak Ahli Waris dalam Sekejap
Terkini
Lihat Semua