Jakarta, NU Online
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tetap memiliki peluang untuk diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait posisi TKA dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Mu’ti menjelaskan bahwa TKA tidak dimaksudkan sebagai syarat tunggal atau penentu utama kelulusan seleksi masuk PTN. Kehadiran TKA lebih ditempatkan sebagai instrumen tambahan untuk memperkuat objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik siswa, tanpa menggeser peran nilai rapor maupun capaian prestasi lainnya yang telah lama menjadi dasar SNBP.
“Dengan demikian, murid yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN,” kata Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI dikutip NU Online Jumat (23/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa nilai TKA memiliki posisi tersendiri dalam pelaksanaan SNBP 2026. Namun, siswa diminta tidak perlu merasa cemas berlebihan karena sistem seleksi tetap mengakomodasi berbagai indikator prestasi akademik yang dimiliki peserta didik.
"Keberadaan TKA ini tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya," kata Mu'ti.
Mu’ti memaparkan bahwa secara kuota, jalur SNBP justru memiliki daya tampung paling kecil dibandingkan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh PTN. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesempatan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke PTN masih terbuka lebar melalui berbagai jalur seleksi lainnya.
“Data realisasi daya tampung menunjukkan bahwa SNBP justru memiliki porsi paling kecil dibandingkan SNBT dan jalur mandiri. Jadi murid tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN melalui jalur SNBT dan jalur mandiri yang daya tampungnya setara atau lebih besar,” ujarnya.
Mu’ti menambahkan bahwa dalam pelaksanaan SNBP 2026, nilai TKA difungsikan sebagai bagian dari upaya penguatan objektivitas seleksi, sekaligus sebagai instrumen standarisasi penilaian prestasi akademik siswa secara nasional.
"TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP," ungkap Mu'ti.
Meski tidak bersifat wajib, Mu’ti mengungkapkan bahwa nilai TKA telah terintegrasi dengan sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) guna mendukung proses seleksi SNBP secara lebih akuntabel dan transparan. Integrasi ini dilakukan agar satuan pendidikan memiliki referensi tambahan dalam menetapkan siswa yang memenuhi kriteria eligible SNBP.
“Sejak tanggal 5 Januari 2026, nilai TKA telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem PDSS, sehingga dapat digunakan oleh satuan pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan,” pungkasnya.
