Nasional

MK Tegaskan Penentuan Awal Bulan Hijriah Tetap Gunakan Metode Hisab dan Rukyat

NU Online  ·  Kamis, 2 Juli 2026 | 07:00 WIB

MK Tegaskan Penentuan Awal Bulan Hijriah Tetap Gunakan Metode Hisab dan Rukyat

Sidang MK terkait penentuan awal bulan Hijriah. (Foto: tangkapan layar kanal Youtube MKRI)

Jakarta, NU Online

 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIV/2026.

 

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Senin (29/6/2026).

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa persoalan para pemohon dapat memberikan kewenangan yang terbatas kepada pengadilan agama terkait justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual. 

 

“Norma Pasal 52A UU 3/2006 terbatas memberikan kewenangan pengadilan agama sebagai badan peradilan yang relevan memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” katanya.

 

Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah dilaksanakan berdasarkan dua metode, yakni metode hisab dengan perhitungan astronomis dan metode rukyat melalui pengamatan hilal. 

 

Ia menilai aturan tersebut tidak membatasi hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan dan metode yang mereka anut. Aturan itu juga tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda atau diskriminatif, sehingga tetap sesuai dengan UUD 1945.

 

Diketahui, para pemohon terdiri dari tiga orang, yakni Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Para pemohon menilai pengutamaan metode rukyat hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriah secara nasional membuat metode hisab yang mereka yakini terabaikan. 

 

Akibatnya, menurut para pemohon, keyakinan dan praktik keagamaan mereka tidak memperoleh pengakuan yang setara dari negara, meski metode hisab juga merupakan bagian dari praktik keagamaan yang hidup di kalangan umat Islam.

 

“Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal," katanya.

 

"Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat," lanjutnya.