Nasional MUKTAMAR KE-35 NU

Muktamar Ke-35 NU Putuskan Hukum Komersialisasi DNA, Chip Otak, dan Bitcoin

NU Online  ยท  Kamis, 3 September 2026 | 21:00 WIB

Muktamar Ke-35 NU Putuskan Hukum Komersialisasi DNA, Chip Otak, dan Bitcoin

Pimpinan sidang bahtsul masail waqi'iyah, KH Mahbub Maafi dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta pada Kamis (3/9/2026). (Foto: NU Online/Aji)

Jakarta, NU Online

Komisi Bahtsul Masail Waqiโ€™iyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah persoalan kontemporer yang bersinggungan langsung dengan perkembangan teknologi dan kehidupan masyarakat. Dari empat isu yang semula masuk dalam pembahasan, komisi akhirnya memutuskan tiga isu, yakni komersialisasi data genetik atau DNA, penggunaan chip pada otak manusia untuk kepentingan medis, serta hukum Bitcoin.


Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqiโ€™iyah, KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum fikih terhadap perkembangan teknologi yang terus bergerak dan menghadirkan persoalan baru.


โ€œDalam Komisi Bahtsul Masail, terutama Komisi Waqiโ€™iyah, pada awalnya ada empat isu yang dibahas, tetapi pada akhirnya kebetulan diputuskan hanya tiga isu yang dibahas,โ€ ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/9/2026).


DNA Bukan Komoditas Bebas

Pada isu DNA, komisi menyoroti persoalan yang kian relevan di tengah berkembangnya layanan tes DNA dan pengelolaan data genetik. Data yang diambil dari tubuh seseorang bukan sekadar informasi biasa karena dapat memuat informasi spesifik mengenai individu, keluarga, dan keturunannya.


Bahtsul Masail Waqiโ€™iyah memutuskan bahwa data DNA merupakan hak privasi pemiliknya. Karena itu, data tersebut tidak boleh dikomersialkan tanpa persetujuan pemilik.


โ€œJawabannya adalah data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA yang tidak boleh dikomersilkan tanpa seizin pemiliknya,โ€ ucap Kiai Mahbub.


Ia menekankan bahwa komersialisasi hanya diperbolehkan apabila terdapat izin dari pemilik DNA. Namun, komisi tidak menempatkannya sebagai jual beli biasa, melainkan melalui skema kompensasi sebagai bagian dari izin penggunaan data.


โ€œYang menarik, bagaimana skemanya? Skemanya bukan menggunakan jual beli sebagaimana biasa, tetapi menggunakan skema adanya kompensasi sebagai bagian adanya izin untuk menggunakan data tersebut. Dengan syarat tidak disalahgunakan,โ€ jelasnya.


Persoalan menjadi lebih kompleks ketika data DNA seseorang juga memuat informasi mengenai keluarga dan keturunannya.


โ€œJawabannya tentu idem (sama yang di atas), sepanjang itu mendapatkan izin dari pemilik DNA, maka itu bisa diperbolehkan,โ€ tuturnya.


Chip Otak Boleh untuk Medis

Isu berikutnya menyentuh teknologi chip Neuralink yang ditanamkan melalui operasi ke dalam jaringan otak manusia. Teknologi tersebut memungkinkan otak berkomunikasi dengan komputer, termasuk untuk membantu orang yang mengalami kelumpuhan.


Kiai Mahbub mengatakan teknologi pemasangan chip di otak tersebut baru memiliki 21 orang sebagai uji coba. Komisi secara khusus membahas pemasangan chip melalui operasi di otak dalam konteks medis atau restoratif.


โ€œHukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia dalam jenis klaster medis atau restoratif diperbolehkan, dengan syarat tingkat keselamatan dan keberhasilan pemasangan chip lebih besar daripada risikonya,โ€ ujarnya.


Komisi juga mensyaratkan pemasangan tersebut dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten serta memiliki efektivitas dan tingkat keberhasilan yang memadai.


โ€œTidak terdapat alternatif pengobatan lain yang tidak melibatkan tindakan pembedahan,โ€ katanya.


Bitcoin Sah sebagai Aset, Haram sebagai Mata Uang

Sementara itu, pada isu Bitcoin, Bahtsul Masail Waqiโ€™iyah membedakan antara mal atau harta dan tsaman atau alat tukar berupa mata uang.


โ€œSecara fikih Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar,โ€ katanya.


Pertimbangannya antara lain Bitcoin memiliki manfaat nyata, manfaat tersebut diperbolehkan menurut syariat, dan bernilai menurut kebiasaan masyarakat. Nilainya juga tidak pernah menjadi titik nol, dapat ditukarkan dengan barang lain, serta dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya.


Karena itu, komisi menyatakan transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan. Namun, ketika Bitcoin ditempatkan sebagai mata uang, hukumnya menjadi haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


โ€œMentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital adalah sah. Sebagai aset digital adalah sah dan diperbolehkan. Sedangkan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang juga sah. Namun, meskipun demikian, tetap hukumnya haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,โ€ tegas Kiai Mahbub.