Muktamar Ke-35 NU: Tanam Chip di Otak Manusia untuk Medis Diperbolehkan, tapi Masih Uji Coba
NU Online · Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:45 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jombang, NU Online
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberi ruang bagi perkembangan teknologi medis, termasuk penanaman chip ke dalam jaringan otak manusia. Namun, kebolehan tersebut tidak diberikan secara bebas. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi karena teknologi Neuralink Chip hingga kini masih berada dalam tahap uji coba.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Laporan komisi disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi. Laporan tersebut diterima Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh yang juga menjabat sebagai Ketua SC Muktamar Ke-35 NU.
Pertanyaan yang diajukan dalam komisi tersebut adalah, “Bagaimana hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia (Neuralink Chip) dalam jenis Kluster Medis/Restoratif?”
Hasil pembahasan menetapkan bahwa penanaman chip ke dalam jaringan otak manusia dalam jenis Kluster Medis/Restoratif diperbolehkan karena masih dalam cakupan konsep tadawi yang disyariatkan.
Namun, kebolehan itu disertai tiga syarat. Pertama, tingkat keselamatan dan keberhasilan pemasangan chip harus lebih besar daripada risikonya. Kedua, efektivitas keberhasilannya dinilai dan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten. Ketiga, tidak terdapat alternatif pengobatan lain yang tidak melibatkan tindakan pembedahan.
Kiai Mahbub menjelaskan bahwa teknologi tersebut memiliki fungsi restoratif medis. “Neuralink chip, chip yang diinisiasi perusahaannya Elon Musk,” ujarnya saat ditemui NU Online setelah sidang Pleno III.
“Chip pada otak manusia ada yang digunakan melalui operasi dan dipasang di otak, ada klaster yang fungsinya untuk medis,” lanjutnya.
Ia mencontohkan penggunaannya bagi orang yang mengalami gangguan gerak. “Misalnya ada orang yang tangannya itu nggak bisa bergerak, terus dipasangin chip itu, nanti dia bisa dengan terhubungan komputer yang bisa nulis. Tangannya nggak gerak, cuma dengan otak tadi itu, terus orang berhasil nulis keinginannya,” tuturnya.
Kiai Mahbub mengingatkan teknologi tersebut belum sepenuhnya matang. “Dengan syarat bahwa tingkat keselamatan dan keberhasilan pemasangan chip itu lebih besar daripada risikonya. Itu penting itu. Karena sekarang itu cuma baru 21 orang di dunia itu masih uji coba. Meskipun sudah mendapatkan izin dari Amerika,” katanya.
Menurutnya, hasil Bahtsul Masail tersebut harus dipahami secara hati-hati karena teknologi masih dalam tahap percobaan.
“Ini masih dalam masa uji percobaan, kita hanya menyatakan sementara ini masih membolehkan dengan catatan,” tegasnya.
Tim perumus komisi terdiri atas KH Aniq Muhammadun, KH Muhibbul Aman Aly, KH Faiz Syukron Makmun, KH Abdul Latif Malik, KH Mahbub Ma'afi, K Ahmad Muntaha AM, K Muhammad Mubasysyarum Bih, KH Alhafiz Kurniawan, KH Zainal Amin, KH Rif’an Haqiqi, KH Ahmad Fuad, KH Ahmad Mutohar, dan KH Muthiullah.
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh Sarankan Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat yang Ikut Campur Muktamar Ke-35 NU
2
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
3
Dijual Setan Muktamar
4
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Sampaikan Terima Kasih dan Minta Maaf
5
Khutbah Jumat: Bulan Maulid, Kembali Membaca Sirah Nabawiyah untuk Diteladani
6
Khutbah Jumat: Mengambil Teladan dari Model Kepemimpinan Nabi
Terkini
Lihat Semua