Muktamar Ke-35 NU Tetapkan Sejumlah Perubahan Strategis dalam AD/ART
NU Online ยท Kamis, 3 September 2026 | 18:00 WIB
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Asrorun Niam Sholeh. (Foto: NU Online/R Dwi Aji)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Asrorun Niam Sholeh mengatakan Muktamar Ke-35 NU menetapkan sejumlah perubahan strategis dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Asrorun Niam menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Pembentukan Majelis Tahkim
Ia menjelaskan, salah satu perubahan dalam AD adalah penambahan ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan internal PBNU. Setiap perselisihan, kata dia, terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat dengan mekanisme internal organisasi.
"Kalau toh tidak terjadi permufakatan, maka dibentuk satu institusi untuk penyelesaian masalah, yaitu Majelis Tahkim," katanya.
Asrorun Niam menambahkan, kedudukan dan kewenangan Majelis Tahkim juga diatur secara lebih rinci dalam ART sebagai tindak lanjut dari amanat AD yang baru.
Kaderisasi Struktural dan Fungsional
Dalam ART, kata dia, Muktamar juga menambahkan bab khusus yang membagi kaderisasi menjadi dua jenis, yakni kaderisasi struktural dan kaderisasi fungsional.
Kaderisasi struktural mencakup kader yang berasal dari seluruh badan otonom NU sebagai bagian dari satu kesatuan kaderisasi. Sementara itu, kaderisasi fungsional diperuntukkan bagi tokoh yang memiliki kompetensi khusus dan akan menjadi atau diminta menjadi pengurus NU.
"Kaderisasi fungsional yang bisa jadi berasal dari tokoh-tokoh yang memiliki kompetensi khusus, kemudian hendak menjadi atau diminta jadi pengurus di Nahdlatul Ulama. Maka, sebelum jadi pengurus bisa menempuh suatu mekanisme kaderisasi yang bersifat fungsional," katanya.
Larangan dan Sanksi Jabatan Politik dan Partai
Selain itu, ketentuan mengenai larangan dan sanksi juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 73 ART. Terkait hubungan jam'iyyah NU dengan jabatan politik, Muktamar menetapkan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh merangkap jabatan politik.
"Sementara yang lain itu diberikan kelonggaran semata untuk kepentingan optimalisasi penyelenggaraan kepengurusan di jam'iyah Nahdlatul Ulama," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, ART juga mengatur bahwa pengurus PBNU tidak boleh dirangkap oleh pengurus partai politik.
"Tambahan yang lain yang terkait dengan hubungan dengan partai di dalam ART juga lebih eksplisit lagi," jelasnya.
Perubahan Pelaksanaan Badan Usaha dan Tata Kelola Aset NU
Asrorun Niam menambahkan, perubahan lainnya berkaitan dengan penatalaksanaan badan usaha dan tata kelola aset jam'iyah NU di seluruh tingkatan. Ketentuan tersebut, jelasnya, disusun untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat konsolidasi aset NU.
"Termasuk aset-aset yang tak berwujud yang di dalamnya kegiatan-kegiatan usaha produktifnya," katanya.
Sementara itu, Sekretaris SC Muktamar Ke-35 NU Prof Muhammad Nuh mengungkapkan bahwa Muktamar juga mengesahkan perubahan mekanisme pemilihan menjadi sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
"Termasuk juga perubahan pemilihan yang tadinya one man one vote berubah menjadi AHWA, itu sudah ditetapkan di Muktamar," terangnya.
Terpopuler
1
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
Usai Gus Kikin Terpilih, Ini Susunan Tim Formatur PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Profil Gus Kikin yang Terpilih Jadi Ketum PBNU Hasil Muktamar Ke-35
4
Rais Aam Terpilih Setujui Lima Calon Ketua Umum PBNU, Musyawarah Penentuan Segera Dimulai
5
Ketum PBNU Terpilih Gus Kikin: Qanun Asasi Bakal Jadi Pedoman Perjalanan NU Abad Kedua
6
Gus Kikin Sampaikan Pidato Perdana Usai Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Terkini
Lihat Semua