Nasional

NU Amerika dan Kanada Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Dipercepat

NU Online  ยท  Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

NU Amerika dan Kanada Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Dipercepat

Ilustrasi (NU Online/AI Generated)

Jakarta, NU Online

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika Serikat dan Kanada (USA-Kanada) mendesak otoritas di Indonesia agar mempercepat pengesahanย Rancanganย Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

 

Rais Syuriyah PCINU USA-Kanada, Zainal Abidin, mengatakan warga Nahdlatul Ulama di Amerika Serikat dan Kanada semakin prihatin setelah mencermati perkembangan penanganan kasus korupsi di Tanah Air. Menurutnya, hukuman penjara bagi pelaku korupsi selama ini belum memberikan efek jera.


"Karena itu perlu dihadirkan sanksi perampasan aset hasil korupsi. Tentu hal ini memerlukan dasar hukum yang kuat, proses yang transparan, dan tetap melalui pembuktian serta putusan pengadilan yang adil," kata Zainalย kepadaย NU Online, Seninย (27/7/2026).


Ia menjelaskan, desakan tersebut merupakan bagian dari Pernyataan Sikap PCINU Amerika Serikat-Kanada terhadap Pemberantasan Korupsi melalui Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu melindungi orang yang belum terbukti bersalah sekaligus memastikan koruptor yang telah terbukti bersalah tidak dapat menikmati kekayaan hasil tindak pidananya.

 

Selain itu, lanjut Zainal, di mata nahdliyin yang berada di perantauan Benua Amerika, UU Perampasan Aset bukan semata-mata untuk memiskinkan pelaku korupsi karena rasa kebencian. Regulasi tersebut justru bertujuan mengembalikan hak rakyat, mencegah terulangnya kejahatan serupa, serta menegakkan keadilan.

 

PCINU USA-Kanada juga mencatat bahwa RUU Perampasan Aset telah diinisiasi sejak 2008. Prosesnya kemudian dilanjutkan melalui Surat Presiden tertanggal 4 Mei 2023, namun hingga kini belum pernah dibahas secara tuntas.

 

RUU tersebut baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025โ€“2026 melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 dengan target penyelesaian pada 2026. Namun, hingga saat ini pembahasannya masih berada pada tahap penyusunan di Komisi III DPR RI.

 

Menurut Zainal, urgensi pengesahan RUU tersebut sangat nyata. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada September 2025, kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2019โ€“2023 mencapai Rp234,8 triliun. Dari jumlah itu, hanya Rp32,8 triliun atau sekitar 14 persen yang berhasil dipulihkan.

 

Karena itu, PCINU USA-Kanada berharap Komisi III DPR RI bersama pemerintah dapat menepati target penyelesaian yang telah ditetapkan. Menurutnya, usulan tersebut juga sejalan dengan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2012 yang mewajibkan penyitaan harta hasil korupsi oleh negara untuk kemaslahatan publik.


Selain mendesak percepatan pengesahan UU Perampasan Aset, PCINU USA-Kanada juga mengimbau pemerintah agar dalam proses penyusunan regulasi melibatkan para ahli yang kompeten, termasuk para ahli dari Lembaga Bahtsul Masail NU.

 

"Regulasi ini harus berpijak pada dalil yang kuat," ujarnya.


Zainal juga berharap para pejabat publik semakin menyadari tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

"Jabatan publik harus dipertanggungjawabkan, dan fungsi jabatan adalah untuk melayani rakyat. Dalam pelayanan itu tidak boleh ada pembedaan antara keluarga dan sahabat maupun antara yang kaya dan yang miskin," pungkasnya.