Nasional

Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diganti Nama Jadi RUU Melindungi Aset

NU Online  ยท  Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diganti Nama Jadi RUU Melindungi Aset

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset pada Selasa (11/8/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset pada Selasa (11/8/2026).


Dalam forum tersebut, Pakar Kebijakan Publik Bambang Harymurti mengusulkan agar nomenklatur RUU ini diubah menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan ini muncul dari kekhawatiran Bambang bahwa nama dan substansi RUU saat ini rawan disalahgunakan negara untuk merampas aset masyarakat secara sewenang-wenang.


"Saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).


Bambang menilai RUU Perampasan Aset dalam bentuknya sekarang membuka ruang bagi negara untuk mengambil alih hak milik pribadi warga secara terlalu luas. Ia menegaskan perlunya pagar hukum yang ketat agar kewenangan itu tidak disalahgunakan.


"Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," ujarnya.


Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bambang memaparkan 10 prinsip perlindungan hak masyarakat yang ia dorong masuk ke dalam pembahasan RUU. Beberapa poin utamanya yaitu perampasan aset secara permanen wajib melalui putusan pengadilan yang independen, dan beban pembuktian tetap berada di pihak negara, bukan warga.


Ia juga menuntut agar standar pembuktian dalam undang-undang ini dirumuskan secara jelas dan ketat, serta membatasi penyitaan tanpa putusan pengadilan hanya untuk kondisi-kondisi luar biasa. Bambang menolak logika bahwa kekayaan yang belum bisa dijelaskan asal-usulnya otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan.


Soal restitusi dan kompensasi

Bambang turut mendesak adanya perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik maupun pasangan yang tidak terlibat tindak pidana. Ia menggarisbawahi pentingnya keterkaitan yang jelas, baik secara faktual maupun waktu, antara suatu tindak pidana dengan aset yang hendak dirampas bukan sekadar kedekatan atau hubungan personal semata.


Lebih lanjut, Bambang meminta agar pengelolaan aset hasil perampasan dijalankan secara independen dan transparan. Ia juga mendorong negara menyiapkan mekanisme restitusi dan kompensasi bagi pihak yang dirugikan apabila terjadi kekeliruan dalam proses perampasan aset.


Bambang menuntut larangan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan perampasan aset untuk kepentingan politik, agar RUU ini ke depannya tidak berubah fungsi menjadi alat intimidasi politik.