Para Pemohon UU KUHP Singgung Negara Demokratis yang Tak Miliki Pidana Penghinaan Kepala Negara
NU Online ยท Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).(Foto Dina Rahma)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Para Pemohon Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menilai bahwa sejumlah negara demokratis maju tidak memiliki delik penghinaan khusus terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan. Mereka mencontohkan seperti Amerika Serikat yang tidak memiliki lรจse-majestรฉ law (undang-undang penghinaan terhadap kepala negara) di tingkat federal.
"First Amendment melindungi kebebasan berbicara, termasuk kritik yang tajam, salah, atau pedas terhadap Presiden," tulis putusan tersebut dalam Alasan Permohonan Permohon yang dikutip NU Online pada Kamis (13/8/2026).
Menurut para Pemohon, hal tersebut mencerminkan kepercayaan terhadap kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi. "First Amendment menjadi landasan bahwa Presiden dapat dikritik bahkan dengan cara yang tajam. Pejabat publik harus membuktikan adanya kesengajaan atau kelalaian besar untuk memenangkan kasus pencemaran nama baik," tulisnya.
Di Jerman, para Pemohon menyampaikan bahwa negara tersebut tidak memiliki delik khusus untuk menghina kepala negara. Mereka menjelaskan bahwa Strafgesetzbuch (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) memang memiliki ketentuan penghinaan umum (Beleidigung), namun Bundesverfassungsgericht atau Mahkamah Konstitusi Federal membatasinya secara ketat dalam konteks pejabat negara.ย
"Ketentuan penghinaan tidak pernah digunakan untuk membungkam kritik publik terhadap pejabat negara. Prioritas diberikan pada kebebasan berekspresi dalam konteks publik, dengan kriteria yang tegas, terbatas, dan proporsional," jelasnya.
Sementara di Kanada, para Pemohon menyebut bahwa tidak terdapat ketentuan lรจse-majestรฉ. Mereka menjelaskan bahwa Charter of Rights and Freedoms melindungi kebebasan berbicara, sementara saluran kontrol publik melalui parliamentary accountability berfungsi penuh.ย
"Hal tersebut mencerminkan kepercayaan pada mekanisme demokratis untuk mengontrol pejabat publik. Kebebasan berekspresi dipandang sebagai alat fundamental untuk akuntabilitas pemerintah, bukan ancaman terhadap martabat," jelasnya.
Para Pemohon juga menyebut Australia tidak memiliki delik penghinaan khusus terhadap kepala negara. Mereka menjelaskan, kepala pemerintahan dapat dikritik dan kebebasan pers memiliki ruang yang luas.ย
"Sistem parlementer dan tradisi kebebasan pers yang kuat menjadi landasannya, dengan keyakinan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian normal dari demokrasi dan akuntabilitas publik," tulisnya.
Negara yang Masih Terapkan Aturan Penghinaan Kepala Negara
Para Pemohon juga mencontohkan beberapa negara yang masih menerapkan pidana terhadap pengihanaan Kepala Negara. Mereka menyebutkan bahwa Rusia masih menerapkan ketentuan terkait penghinaan terhadap simbol negara dan penguasa publik melalui Pasal 319 UU Penistaan terhadap Simbol Negara 2013.ย
"Denda: 300.000 rubel (~$4.000) atau 15 hari penjara. Jika di depan umum/media: Denda 1,5 juta rubel (~$20.000) atau 3 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga
Menjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Selain itu, para Pemohon menyebut Korea Utara melalui Pasal 63 Konstitusi Korea Utara melarang tindakan yang mencemarkan nama baik pemimpin tertinggi, membahayakan keamanan negara, atau merusak sistem sosialis. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman penjara, kerja paksa, hingga hukuman mati.
"Melarang tindakan apa pun yang mencemarkan nama baik pemimpin tertinggi, membahayakan keamanan negara, atau merusak sistem sosialis. Termasuk produksi atau penyebaran materi yang mengejek pemimpin," tulisnya
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Masyarakat Adat Kalimantan Timur Ungkap Penolakan Proyek Karbon Bank Dunia
3
Khutbah Jumat: Makna Kemerdekaan yang Hakiki dalam Islam
4
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
5
Innalillah, Sesepuh Buntet Pesantren KH Hasanuddin Kriyani Wafat
6
Gus Yahya Lepas Jenazah KH Hasanuddin Kriyani di RSPAD, Kenang sebagai Panutan Umat
Terkini
Lihat Semua