Nasional

Pengaduan Perempuan di Ranah Negara Naik, Komnas Perempuan Soroti Kemunduran Demokrasi

NU Online  ·  Rabu, 16 September 2026 | 19:15 WIB

Pengaduan Perempuan di Ranah Negara Naik, Komnas Perempuan Soroti Kemunduran Demokrasi

Ilustrasi perempuan. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti meningkatnya pengaduan perempuan di ranah negara sebagai salah satu persoalan dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, pengaduan langsung Komnas Perempuan di ranah negara meningkat dari 95 kasus pada 2024 menjadi 126 kasus pada 2025.

 

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka mengatakan peningkatan tersebut perlu dilihat dalam konteks perlindungan hak perempuan dan ruang partisipasi publik. Kasus yang diadukan antara lain melibatkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), konflik agraria dan tata ruang, konflik sumber daya alam, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

 

Hal tersebut disampaikan Frishka pada Rabu (16/9/2026), dalam rangka memperingati Hari Demokrasi Internasional yang diperingati setiap 15 September.

 

PBB menetapkan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 62/7 Tahun 2007. Pada 2026, PBB menekankan pentingnya proses demokrasi deliberatif yang mempertemukan berbagai suara dalam pengambilan keputusan.

 

Menurut Frishka, demokrasi harus memastikan setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam kehidupan publik, menyampaikan pendapat, mengawasi kekuasaan, serta memperjuangkan haknya tanpa rasa takut.

 

Ia mengatakan demokrasi membutuhkan ruang sipil yang terbuka, kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan berkumpul secara damai, kebebasan pers, serta partisipasi publik yang memungkinkan warga negara menyampaikan kritik dan memengaruhi kebijakan.

 

“Sebaliknya, ketika kritik dibatasi, pembela HAM dikriminalisasi, jurnalis diintimidasi, atau kelompok tertentu tidak memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan kepentingannya, demokrasi tidak hanya menghadapi persoalan prosedural, tetapi juga mengalami kemunduran dalam substansinya,” katanya.

 

Perempuan Pembela HAM

Frishka mengatakan perempuan menghadapi risiko kekerasan dan diskriminasi ketika berhadapan dengan institusi, kebijakan, maupun kepentingan pembangunan negara. Kondisi serupa juga dapat dialami jurnalis perempuan yang menjalankan fungsi kontrol publik.

 

“Ketika perempuan berhadapan dengan institusi, kebijakan, maupun kepentingan pembangunan negara, relasi kuasa yang timpang dapat menempatkan mereka pada risiko kekerasan dan diskriminasi yang lebih besar, sementara jurnalis perempuan yang menjalankan fungsi kontrol publik turut menghadapi tekanan terhadap keselamatan pribadi dan integritas profesionalnya,” ucap Frishka.

 

Menurutnya, perlindungan terhadap Perempuan Pembela HAM merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi. Mereka yang mendampingi korban kekerasan, memperjuangkan hak masyarakat adat, mempertahankan lingkungan hidup, menyuarakan kebebasan beragama dan berkeyakinan, maupun melakukan kerja jurnalistik untuk mengungkap pelanggaran HAM menjalankan fungsi penting dalam memastikan adanya kontrol terhadap kekuasaan.

 

“Ketika mereka dibungkam melalui kriminalisasi, intimidasi, serangan digital, atau kekerasan berbasis gender, yang terdampak bukan hanya individu perempuan tersebut, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi penyelenggaraan negara,” katanya.

 

Frishka menegaskan prinsip kesetaraan substantif merupakan bagian tidak terpisahkan dari demokrasi. Ia menyebut Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) menempatkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik sebagai hak yang harus dijamin negara. Komnas Perempuan sebelumnya juga menyoroti pentingnya implementasi prinsip dan norma CEDAW dalam kebijakan nasional.

 

“Demokrasi yang hanya membuka pintu partisipasi tetapi membiarkan sebagian perempuan masuk dengan risiko kekerasan, stigma dan kriminalisasi bukanlah demokrasi yang setara. Setiap suara perempuan harus memiliki ruang untuk didengar dan dipertimbangkan, termasuk suara perempuan yang selama ini berada di posisi paling rentan dan paling sedikit memiliki akses terhadap kekuasaan,” tegasnya.

 

Komnas Perempuan menegaskan bahwa perempuan dapat bersuara tanpa takut, memperjuangkan hak tanpa dikriminalisasi, serta berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan kebijakan yang memengaruhi kehidupannya merupakan bagian dari demokrasi.

 

“Demokrasi hanya akan bermakna ketika setiap suara perempuan dihormati, dilindungi, dan memiliki daya untuk memengaruhi keputusan publik,” pungkas Frishka.