Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengangkat Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR melalui Rapat Paripurna.
Pengesahan tersebut didasarkan pada laporan Komisi III DPR RI yang menilai perlu adanya penguatan Mahkamah Konstitusi guna menjaga marwah dan fungsi konstitusionalnya.
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti menilai pengesahan Hakim Konstitusi oleh DPR RI tidak bisa dibaca semata-mata dari aspek legal-formal.
Menurutnya, praktik tersebut mencerminkan pola autocratic legalism, yakni penggunaan prosedur hukum yang sah secara formal, tetapi bermasalah secara etika dan demokrasi.
Hal itu disampaikan Bivitri dalam diskusi yang bertajuk Membongkar Borok Seleksi Hakim MK yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pertanyaan legal atau tidak sering kali menyesatkan apabila dilepaskan dari konteks demokrasi dan moral konstitusi.
“Kalau pertanyaannya hanya legal atau tidak, jawabannya bisa saja legal. Tapi legal itu belum tentu bermoral,” ujar Bivitri.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang memang tidak mengatur secara rinci larangan DPR membatalkan keputusannya sendiri atau membatasi durasi uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi. Namun, menurutnya, kekosongan aturan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas praktik yang mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Bivitri menyoroti proses penggantian calon Hakim Konstitusi yang dinilainya janggal, mulai dari pembatalan keputusan sebelumnya hingga pelaksanaan uji kelayakan yang hanya berlangsung singkat.
Ia membandingkan dengan praktik sebelumnya yang melibatkan proses panjang dan partisipatif, termasuk kehadiran ahli dalam tahapan seleksi.
“Dulu prosesnya tidak seperti ini. Ada fit and proper test yang serius. Ada pendalaman. Sekarang hanya presentasi singkat, lalu diputuskan,” katanya.
Menurut Bivitri, pola tersebut tidak berdiri sendiri melainkan sebagai bagian dari tren pelemahan lembaga pengawas kekuasaan yang terjadi secara sistematis dengan menggunakan instrumen hukum.
“Ini bukan sekadar soal Mahkamah Konstitusi. Pola yang sama pernah terjadi di KPK, lalu menyusul lembaga lain. Demokrasi dilumpuhkan secara perlahan, tapi dengan cara-cara yang tampak sah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahaya weaponization of law, yakni penggunaan hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan. Dalam kondisi tersebut, masyarakat kerap terlena karena setiap langkah dilakukan atas nama hukum dan prosedur.
“Kita dididik menjadi warga negara yang taat hukum. Tapi kita sering tidak sadar bahwa hukum itu sedang dipakai sebagai senjata untuk mematikan demokrasi,” tutur Bivitri.
Ia menyatakan bahwa demokrasi pada dasarnya bertumpu pada akuntabilitas, di mana kekuasaan harus selalu dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Namun, ketika lembaga-lembaga pengawas justru dilemahkan, maka akuntabilitas tersebut hilang.
“Kalau lembaga yang seharusnya mengontrol kekuasaan digerogoti, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa kontrol. Itu bukan lagi demokrasi,” katanya.
Bivitri menegaskan bahwa kelompok akademisi dan masyarakat sipil tidak berada pada posisi sekadar mendesak DPR, melainkan berupaya membangun perlawanan melalui narasi kritis dan jalur hukum. Ia menyebut pengujian melalui mekanisme peradilan sebagai salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan.
“Kekuasaan politik tidak akan runtuh dengan sendirinya. Ia harus diuji, ditantang, dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia memberi peringatan bahwa Indonesia saat ini berada dalam fase kemunduran demokrasi yang serius.
“Kita harus jujur mengatakan bahwa demokrasi sedang bergeser ke arah otokrasi. Dan sekarang kita berada dalam mode bertahan,” pungkas Bivitri.
