Jakarta, NU Online
Peneliti Senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra menilai bahwa pengangkatan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI dinilai dapat merusak persepsi independensi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, bahwa sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat. Persetujuan terhadap Inosentius diberikan setelah yang bersangkutan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025).
"Maka sejak awal telah ditanamkan kecurigaan bahwa hakim tersebut adalah 'produk kompromi politik', bukan hasil seleksi kenegarawanan. Ini berbahaya, karena kewibawaan Mahkamah Konstitusi sangat bergantung pada kepercayaan publik, bukan pada kekuatan koersif," katanya kepada NU Online pada Selasa (27/1/2026).
Nantinya, lanjut Rahmat, dapat menyebabkan implikasi baru, yaitu pelemahan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen hakim MK. Dalam logika konstitusional, katanya, ketika penjaga konstitusi direkrut melalui proses yang minim transparansi, maka yang sesungguhnya terancam bukan hanya satu kursi hakim, melainkan otoritas moral konstitusi itu sendiri.
"Dalam kondisi demikian, akuntabilitas bergeser dari akuntabilitas publik ke akuntabilitas internal-politik, yang secara filosofis bertentangan dengan gagasan negara hukum demokratis," jelasnya.
Inosentius Samsul terpilih setelah melalui uji kelayakan dan dinyatakan layak oleh DPR. Namun, yang diangkat untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief, justru Adies yang dilakukan tanpa penjelasan yang argumentatif dan terdokumentasi. Ia mempertanyakan perubahan penetapan hakim tersebut dari Inosentius ke Adies.
"Keputusan akhir tampak sebagai kehendak tertutup lembaga, bukan hasil dari proses seleksi yang deliberatif. Dalam konteks ini, sepihak tidak identik dengan ilegal, tetapi defisit legitimasi prosedural," jelasnya.
Dari sisi implikasi prinsip transparansi, lanjut Rahmat, kejadian tersebut menguak fakta bahwa keputusan pengangkatan itu belum memberikan alasan-alasan substantif di balik suatu keputusan dapat diketahui, dipahami, dan dievaluasi oleh publik.
"Penunjukan langsung, tanpa narasi evaluatif yang jelas, mengapa satu calon ditinggalkan dan calon lain dipilih, (justru) mengosongkan ruang transparansi itu. Publik hanya disodori hasil, tanpa akses pada pertimbangan rasional yang melandasinya," katanya.
Sisi akuntabilitas, jelasnya, menuntut adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara proses, pertimbangan, dan keputusan.
"Jika DPR tidak menjelaskan dasar objektif penunjukan, misalnya kualifikasi, integritas, rekam jejak konstitusional, atau perbandingan dengan calon lain, maka tidak ada parameter yang dapat digunakan publik untuk menilai apakah DPR telah menjalankan mandat konstitusionalnya secara bertanggung jawab," terangnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Negeri Lampung Prof Rudy juga mengakui bahwa keputusan DPR RI itu membuat para akdemisi lain bingung karena calon hakim konstitusi saat itu adalah Inosetius juga sudah disahkan.
"Ya ini penunjukan sepihak dan ini sebenarnya sedikit banyak berpengaruh terhadap merit system dalam perekrutan hakim MK," katanya kepada NU Online Selasa (27/1/2026).
Bahkan, menurutnya, penunjukan Adies ini berpotensi mempengaruhi indepensi MK, mengingat selama ini MK kerap membatalkan atau merevisi undang-undang yang telah disahkan DPR.
"Sedikit banyak akan mempengaruhi karena proses rekrutmen melalui penunjukan ini," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI dalam rapat Komisi III DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Penetapan Adies Kadir memunculkan sorotan publik lantaran sebelumnya Komisi III DPR RI telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat. Persetujuan terhadap Inosentius diberikan setelah yang bersangkutan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025).
Saat itu, Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan rapat yang menyatakan persetujuan terhadap Inosentius.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lola.
Kesimpulan tersebut kemudian disahkan setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan seluruh anggota rapat.
