Nasional

Pengawasan Pajak Harus Demokratis dan Hormati Hak Masyarakat

NU Online  ยท  Kamis, 23 Juli 2026 | 21:45 WIB

Pengawasan Pajak Harus Demokratis dan Hormati Hak Masyarakat

Ilustrasi pajak. (Foto: Magnific)

Jakarta, NU Online

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Muhammad Isnur menegaskan bahwa pengawasan pajak harus dilakukan secara demokratis, menghormati hak-hak masyarakat dan tunduk terhdap hukum. Menurutnya, pelaksanaan pengawasan kepatuhan pajak tidak perlu melibatkan instrumen militer.


Pernyataan tersebut disampaikan Isnur sebagai respons atas polemik yang muncul terkait Surat Edaran (SE) DJP Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jaringan informasi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.


"Negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk bagi normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari," katanya kepada NU Online pada Kamis (23/7/2026).


Ia menjelaskan, upaya meningkatkan kepatuhan pajak pemerintah perlu berfokus pada peningkatan kualitas layanan perpajakan, penyederhanaan prosedur, penguatan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan sistem perpajakan berjalan adil.ย 


Selain itu, katanya, pemerintah juga perlu menindak tegas praktik penghindaran dan penggelapan pajak berskala besar serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan data oleh DJP.


"Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, dan perlakuan yang adil. Bukan melalui rasa takut," tegasnya.


Ia menilai pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak tidak sesuai dengan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara.ย 


"UU TNI (UU Nomor 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025) menempatkan tugas pokok TNI pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara," tegasnya.


Lebih lanjut, Isnur menegaskan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga dibatasi pada jenis tugas tertentu dan harus dijalankan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara.ย 


"Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif," jelasnya.


Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pendekatan baru dalam pengawasan pajak tidak menghilangkan prinsip kepatuhan sukarela yang selama ini dibangun melalui pelaporan mandiri.


โ€œIni jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut,โ€ kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Lobby Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (22/7/2026).


Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti juga memastikan masyarakat, khususnya wajib pajak, tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan.


"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, meminta pembayaran pajak, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," terangnya.