Jakarta, NU Online
Advokat Publik Hari Kurniawan mengatakan bahwa penyandang disabilitas masih kerap terpinggirkan dalam berbagai kebijakan lingkungan, mitigasi bencana, dan krisis iklim. Padahal, penyandang disabilitas justru menjadi kelompok paling rentan dalam bencana ekologis, tetapi keberadaannya sering luput dari perhatian.
“Dalam banyak kebijakan lingkungan dan program mitigasi bencana, penyandang disabilitas masih sering terlewat. Aksesnya terbatas, suaranya jarang didengar, kebutuhannya kerap dianggap bukan prioritas. Padahal, lingkungan yang adil seharusnya bisa dihidupi oleh semua orang,” ungkapnya dalam diskusi daring bertajuk Hambatan Inklusi Disabilitas pada Persoalan Lingkungan Hidup dalam Konteks Eco-ableism, pada Kamis (22/1/2026).
Hari menjelaskan bahwa eco-ableisme terjadi ketika upaya menyelamatkan lingkungan secara tidak sengaja mengecualikan penyandang disabilitas karena gagal mempertimbangkan kebutuhan yang beragam, menciptakan hambatan baru, serta mengabaikan pengetahuan penting yang dimiliki penyandang disabilitas.
Dia juga menyoroti minimnya pelibatan penyandang disabilitas dalam aktivisme pelestarian lingkungan maupun dalam proses kebencanaan. Mulai dari pengkajian risiko bencana, penyusunan rencana kontinjensi, pembahasan rencana aksi daerah, hingga respons darurat, penyandang disabilitas kerap ditinggalkan.
“Disabilitas tidak pernah dilibatkan dalam penyelesaian perencanaan sampai monitoring dan evaluasi. Akhirnya, kebijakan tercipta tidak memandang kebutuhan secara nyata kelompok disabilitas,” katanya.
Hari menekankan rendahnya pengetahuan penyandang disabilitas terkait perubahan iklim. Selama ini, isu perubahan iklim dan krisis iklim lebih banyak dibahas oleh aktivis non-disabilitas.
“Kita tidak pernah tahu pengetahuan terkait dengan krisis iklim. Selama ini isu-isu tentang krisis iklim, hanya aktivis-aktivis non-disabilitas,” kata Komisioner Komnas HAM periode 2022-2025 itu.
Padahal, menurutnya, kelompok yang paling rentan dan paling terdampak justru penyandang disabilitas, bahkan berisiko mengalami disabilitas ganda akibat krisis iklim.
Masalah lainnya, dia menyebutkan belum adanya skema rehabilitasi pascabencana yang komprehensif dan dapat dirujuk dalam perlindungan penyandang disabilitas. Skema tersebut seharusnya menjamin pemulihan hak kesehatan, ekonomi, sosial, dan hak lainnya.
“Keterlibatan penyandang disabilitas pascabencana dalam dampak disusun oleh mitra pembangunan, organisasi lokal dan pemerintah belum melibatkan penyandang disabilitas sehingga belum sepenuhnya memotret realita kebutuhan kelompok penyandang disabilitas,” ucapnya.
Hambatan berikutnya adalah posisi penyandang disabilitas dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), termasuk desa tangguh bencana (destana), yang masih semata-mata dikelompokkan sebagai kelompok rentan, bukan sebagai subjek yang memiliki pengetahuan dan pengalaman penting dalam mitigasi bencana.
“Memang harus melibatkan disabilitas baik dalam konteks perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Hal ini juga menyoroti bagaimana keadilan hidup itu harus mengintegrasikan keadilan disabilitas. Jadi tanpa adanya disabilitas maka sustainable itu tidak akan berjalan,” ujar Hari.
Menurutnya, kondisi disabilitas tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial dan kebijakan yang tidak inklusif. Dalam berbagai bencana ekologis, seperti yang terjadi di Jawa Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh, penyandang disabilitas tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana kontinjensi bencana. Padahal, bencana kerap dipicu oleh aktivitas manusia, seperti pembalakan liar, alih fungsi hutan, dan deforestasi.maka
“Nah, ini yang dilupakan kepada teman-teman disabilitas. Penyandang disabilitas tidak pernah dikasih pengetahuan terkait dengan krisis iklim iklim,” pungkas Hari.
