Jakarta, NU Online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengajukan dakwaan baru terhadap aktivis Khariq Anhar setelah dakwaan sebelumnya dalam salah satu perkaranya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Gema Gita Persada. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Khariq menjalani dua perkara secara bersamaan, yakni perkara tindak pidana siber Nomor 757/Pid.Sus/2025 dan perkara pidana umum Nomor 742/Pid.B/2025 yang juga melibatkan terdakwa lain bernama Delpedro.
“Minggu lalu kami mendapatkan kabar baik. Dakwaan 757/Pid.Sus/2025 dibatalkan oleh hakim karena dianggap tidak jelas sehingga menyebabkan pembuktian tidak terarah dan dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum,” kata Gema seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Namun tak lama setelah putusan tersebut, JPU kembali melimpahkan surat dakwaan baru terhadap Khariq. Gema menilai langkah itu menunjukkan minimnya ruang kebebasan bagi warga negara.
“Jadi, ada yang menghirup kebebasan sebentar saja, namun langsung diupayakan untuk segera direnggut kembali kemerdekaannya. Harapannya, teman-teman dan publik sekalian dapat mengawal kasus Alik yang dakwaannya kembali dilimpahkan, serta kasus-kasus para terdakwa lainnya yang masih berjalan dalam proses persidangan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Khariq Anhar mengaku sebelumnya merasa sangat terbebani karena harus menjalani dua proses hukum sekaligus dengan jadwal sidang yang padat dalam sepekan. Kini, ia kembali harus menghadapi dakwaan baru.
“Jujur, teman-teman, menjalani dua kasus sekaligus itu cukup berat bagi saya sendiri. Sementara di sisi lain, saya juga ingin menyelesaikan tugas akhir,” ujar Khariq.
“Karena kemarin saya bisa disidang dalam seminggu itu dengan dua kasus, dengan bisa dua kali sidang, otomatis bisa empat sampai enam kali dalam seminggu. Dan itu jujur berat, teman-teman,” tambahnya.
Khariq juga menjelaskan bahwa surat dakwaan baru tersebut telah resmi dilimpahkan. Ia pun kembali berstatus terdakwa dan berpotensi ditahan lagi setelah sebelumnya sempat dibebaskan.
“Namun dengan cara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang kita tahu adalah bagian dari sistem negara, mereka tidak mau berkaca dan mengevaluasi. Kenapa begitu? Karena terlihat sekali, sudah dibilang dakwaannya tidak jelas, kenapa kemudian direvisi? Ini bukan tugas akhir atau apa pun itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam dakwaan terbaru, Khariq Anhar didakwa dengan Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif lainnya, ia juga didakwa dengan Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE dengan perubahan undang-undang yang sama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak Khariq dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima, sehingga Khariq dibebaskan dari dakwaan tersebut pada 23 Januari 2026.
