Siapkan Skema Adil, Bahtsul Masail Maudhu’iyah Usul Zakat Diakui Langsung sebagai Pengurang Pajak
NU Online · Sabtu, 29 Agustus 2026 | 03:17 WIB
Skema pajak berkeadilan kini menjadi salah satu pokok pembahasan yang tengah ditimbang oleh 292 peserta Bahtsul Masail Komisi Maudhu'iyah. (Foto: NU Online/Suwitno).
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jombang, NU Online
Bahtsul Masail Komisi Maudhu'iyah Muktamar ke-35 NU membahas tema seputar Pajak Berkeadilan. Pembahasan mengerucut kepada skema wajib pajak bagi umat Islam Indonesia.
Salah satu tim perumus, Ahmad Yazid Fattah menjelaskan bahwa pembahasan ini berangkat dari kenyataan umat Islam Indonesia yang memiliki harta mencapai nishab, memikul dua kewajiban sekaligus.
Di satu sisi, sebagai muslim mereka memiliki kewajiban membayar zakat. Pada sisi yang lain, mereka diwajibkan membayar pajak oleh negara. Untuk itu, lanjutnya, diperlukan pembahasan yang utuh untuk menemukan jalan yang berimbang.
"Dua hal ini harus dijalankan secara maksimal karena akan memiliki dampak sosial yang begitu luar biasa kepada masyarakat Indonesia," ujar Yazid kepada NU Online di halaman MAN 3 Jombang, Jumat (28/8/2026) malam.
Yazid menyampaikan, zakat dan pajak memiliki fungsi sosial yang saling bersinggungan. Secara khusus, zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf, sedangkan pajak digunakan untuk membiayai pembangunan negara dan berbagai kebutuhan publik.
Baca Juga
Cara Menghitung Zakat Profesi
Oleh sebab itu dalam forum ini, imbuhnya, perlu ada skema yang dapat mengintegrasikan keduanya tanpa menambah beban masyarakat. Salah satu usulan yang dibahas dalam forum tersebut adalah agar pembayaran zakat tidak hanya menjadi pengurang objek pajak atau tax deduction. Akan tetapi, zakat juga dapat menjadi pengurang langsung terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan atau tax credit.
"Dua-duanya harus berjalan bersama. Cuma hari ini kita mengusulkan zakat tidak hanya sekadar mengurangi objek pajak, tapi kita mengusulkan zakat akan mengurangi langsung kepada besaran pajak," jelasnya.
Ia memberikan ilustrasi, apabila seseorang memiliki kewajiban pajak sebesar Rp100 juta dan telah membayar zakat Rp10 juta melalui lembaga zakat, maka pembayaran pajaknya dapat dikurangi menjadi Rp90 juta.
"Ini akan memberikan satu kemudahan kepada umat Islam, merangsang umat Islam untuk lebih mau berzakat, juga memberikan keringanan kepada wajib pajak," katanya.
Menurutnya, integrasi tersebut juga dapat mendorong masyarakat, khususnya warga NU, untuk memenuhi kewajiban zakat sekaligus pajak. Skema itu kini menjadi salah satu pokok pembahasan yang tengah ditimbang oleh 292 peserta Bahtsul Masail Komisi Maudhu'iyah.
"Ini satu integrasi antara zakat dan pajak, sehingga masyarakat NU lebih mudah dan lebih terangsang untuk membayar zakat dan pajaknya. Itu yang sedang kita bahas," pungkas Yazid.
Selain tema tersebut, forum juga membahas dua tema yakni i'adatun nazhar dan nilai-nilai keulamaan. Sebelum musyawarah, forum dimulai dengan pembacaan surah al-fatihah, ditujukan kepada Nabi Muhammad dan para ulama pewarisnya dipandu oleh pimpinan sidang.
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh Sarankan Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat yang Ikut Campur Muktamar Ke-35 NU
2
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
3
Khutbah Jumat: Bulan Maulid, Kembali Membaca Sirah Nabawiyah untuk Diteladani
4
Dijual Setan Muktamar
5
Khutbah Jumat: Mengambil Teladan dari Model Kepemimpinan Nabi
6
Khutbah Jumat: Ketika Manusia Merusak Alam, Saatnya Meneladani Rasulullah Saw
Terkini
Lihat Semua