Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah, Peserta Usul UU Pesantren Tak Perlu Dimasukkan dalam RUU Sisdiknas
NU Online · Sabtu, 29 Agustus 2026 | 01:42 WIB
Peserta Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah mulai berdatangan ke Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad, Madrasah Fattah Hasyim, Jombang, Jumat (28/8/2026) malam. (Foto: Singgih/NU Online).
Singgih Aji Purnomo
Kontributor
Jombang, NU Online
Peserta Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah mulai berdatangan ke Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad, Madrasah Fattah Hasyim, Jombang, Jumat (28/8/2026) malam. Sejak pukul 19.00 WIB, peserta telah berangsur hadir, tetapi belum dapat memasuki ruang sidang karena masih menunggu proses pendaftaran dari panitia lokal.
Salah satu yang telah hadir pada waktu tersebut adalah tim perumus, Muhammad Maksum yang juga Dekan Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Peserta baru dapat melakukan check-in dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 20.40 WIB.
Sidang yang mulai berlangsung sekitar pukul 20.45 WIB tersebut membahas sejumlah persoalan dalam agenda Bahtsul Masail Qanuniyah. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya terkait ketidakselarasan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Sejumlah peserta berpandangan bahwa UU Pesantren tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU Sisdiknas. Menurut mereka, UU Pesantren lebih tepat ditempatkan sebagai lex specialis atau aturan khusus yang mengatur pendidikan pesantren.
“Artinya, dari pernyataan itu, maka lebih baik pemerintah memperkuat UU Pesantren guna kemaslahatan seluruh unsur yang ada di dunia pendidikan, terutama pendidikan Islam berupa pondok pesantren,” ujar KH Abdul Ghofur Maimoen.
Pada forum tersebut, Gus Ghofur juga menyoroti penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis. Ia berharap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dapat dihentikan.
“Berdasarkan putusan MK, MBG yang mengambil porsi 20% dana pendidikan ini keliru, tapi akan diberhentikan hingga 2028. Saya kurang setuju, sebaiknya segera dihentikan karena berdasarkan ibarat yang ada di materi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama,” kata Gus Ghofur.
Sidang tersebut dihadiri sejumlah unsur yang terlibat dalam proses pembahasan, antara lain tim perumus, moderator KH Idris Masudi, KH Abdul Ghofur Maimoen sebagai mushohih, Salahudin Al-Aiyub selaku Katib Syuriyah PBNU, KH Abun Bunyamin selaku Rais Syuriyah PBNU, KH Khareron Ahsai, KH Zahrowardi, dan KH Najib Bukhari.
Komisi Qanuniyyah dalam Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan membahas sejumlah isu regulasi yang dinilai penting bagi masyarakat. Beberapa di antaranya terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Ketenagakerjaan, serta Qanun Jinayat Aceh.
Alasan RUU Sisdiknas dibahas dinilai seperti omnibus law bagi pendidikan karena merupakan peleburan beberapa undang-undang, yakni UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, termasuk juga UU Pesantren.
"Dari telaah kami, ada beberapa aspek yang perlu dicermati. Pertama, memastikan bahwa RUU Sisdiknas tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mengapa? Karena ada indikasi ketidakserasian atau ketidaksinkronan antara UUD 1945 dan RUU Sisdiknas, terutama terkait keimanan dan ketakwaan yang merupakan inti dari seluruh pendidikan di Indonesia dan menjadi amanat UUD 1945," kata Sekretaris Komisi Qanuniyah Idris Masudi di Depok beberapa waktu lalu.
Kedua, soal anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. NU memastikan anggaran pendidikan 20 persen ini benar-benar dikawal. Isu ini diangkat berawal dari adanya program MBG yang mengambil porsi dari anggaran pendidikan.
Sebagaimana diketahui, MK memenangkan gugatan dari banyak pihak yang menyatakan bahwa MBG tidak boleh lagi mengambil dana pendidikan. Meskipun implementasinya baru bisa dilakukan paling lambat 2028.
"Lebih dari itu, kami ingin memastikan bahwa anggaran 20 persen ini benar-benar menjamin anak-anak atau masyarakat memperoleh pendidikan dasar sembilan tahun, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu," katanya.
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh Sarankan Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat yang Ikut Campur Muktamar Ke-35 NU
2
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
3
Khutbah Jumat: Bulan Maulid, Kembali Membaca Sirah Nabawiyah untuk Diteladani
4
Dijual Setan Muktamar
5
Khutbah Jumat: Mengambil Teladan dari Model Kepemimpinan Nabi
6
Khutbah Jumat: Ketika Manusia Merusak Alam, Saatnya Meneladani Rasulullah Saw
Terkini
Lihat Semua