Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran Dilanjut Besok, Pemohon Minta MK Hadirkan Gibran
NU Online · Selasa, 29 September 2026 | 12:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026) Pukul 19.00 WIB.
Melansir laman MKRI, sidang bakal digelar dengan agenda pembuktian pemohon berupa mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Permohonan tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Salah satu pemohon, Denny Indrayana, meminta MK menghadirkan Gibran dalam persidangan untuk memperjelas persoalan yang dipersoalkan dalam permohonan.
"Penting untuk beliau (Gibran) menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk perkara soal pendidikan yang bersangkutan," jelas video yang ditayangkan akun instagram pribadinya, dennyindrayana99 dikutip NU Online pada Selasa (29/9/2026).
Selain Gibran, Denny juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa hal-hal prosedural terkait tenggang waktu, kedudukan hukum para pemohon, kewenangan Mahkamah, serta putusan MK yang bersifat final untuk sementara dapat dikesampingkan.
Baca Juga
Menjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi
"Saat ini bisa kita kesampingkan sebentar akan menjadi putusan di akhir nanti saat MK membacakan apa posisi mereka atas permohonan yang kami mintakan," jelasnya.
"Mari sama-sama kita fokus kepada substansi, kepada inti masalah yang kita ingin cari bersama kebenarannya," sambungnya.
Diketahui, dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto dalam petitumnya meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Berikut adalah petitum poin ketiga sampai keempat para pemohon yang dibacakan Bambang dalam persidangan pada 21-9-2026:
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Terpopuler
1
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
2
Gus Kikin: Hubungan Indonesia-Palestina Terjalin Panjang Sejak Perjuangan KH Hasyim Asy’ari
3
PWNU Jatim Canangkan Ngaji Rutin Al-Hikam Sambut Hari Santri 2026
4
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
5
Pembimbing Haji Dituntut Mampu Hadapi Jamaah Beragam Karakter
6
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
Terkini
Lihat Semua