Nasional

Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Kuasa Hukum Ungkap Kekeliruan Prosedur Penetapan Tersangka

NU Online  ·  Jumat, 6 Maret 2026 | 18:30 WIB

Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Kuasa Hukum Ungkap Kekeliruan Prosedur Penetapan Tersangka

Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta , Jumat (6/3/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online 

 

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (6/3/2026) menyoroti hak tersangka atas kepastian prosedur hukum dalam penetapan status tersangka.

 

Tim kuasa hukum Gus Yaqut, Muhammad Ali Fernandez menyoroti sejumlah inkonsistensi dalam penerapan ketentuan hukum acara pidana oleh aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Ali Fernandez menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan kepastian hukum, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang menetapkan minimal dua alat bukti sah. 

 

Ia menekankan prinsip dasar hukum pidana, yaitu lex scripta, lex praevia, dan lex certa perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur secara jelas dalam hukum tertulis yang berlaku dan diumumkan secara sah.

 

Menurut Ali, praktik penetapan tersangka yang dilakukan tanpa prosedur tertulis yang jelas justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menekankan bahwa seorang aparat tidak bisa begitu saja menyampaikan status tersangka secara lisan atau di luar prosedur yang sah.

 

“Dalam praktik, penyidik datang ke rumah orang dan hanya mengatakan 'Anda tersangka'. Itu tidak boleh. harus ada kepastian hukum,” ujar Ali Fernandez di persidangan.

 

Ali juga menyoroti penerapan Pasal 90 ayat 2 KUHAP baru yang mengatur bahwa status tersangka harus diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari setelah penetapan. 

 

Ia menilai KPK kerap mencampuradukkan ketentuan KUHAP lama dan baru, menggunakan dokumen yang merujuk KUHAP baru sementara proses hukum masih berjalan berdasarkan KUHAP lama.

 

“Kalau lembaga negara sudah menggunakan Pasal 90 ayat 2 dalam dokumen resmi, berarti mereka sudah sadar hukum baru itu berlaku. Tapi praktiknya masih merujuk aturan lama. Ini inkonsistensi prosedural,” tegas Ali.

 

Ali menambahkan bahwa aspek kepastian hukum tidak bisa ditawar. “Jangan sampai ada orang ditetapkan tersangka tapi hak pemberitahuannya diabaikan hanya karena tafsir sepihak penyidik. Kepastian hukum itu mutlak,” katanya.

 

Tanggapan saksi ahli

 

Menanggapi argumen kuasa hukum Gus Yaqut, saksi ahli dari pihak KPK, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri) Prof Erdianto Effendi menjelaskan bahwa dalam praktik hukum terdapat ruang penafsiran untuk ketentuan yang tidak diatur secara rinci.

 

Ia mencontohkan istilah alat bukti yang cukup dalam KUHAP lama, yang tidak menyebutkan jumlah pasti alat bukti. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa cukup berarti minimal dua alat bukti, sehingga aparat tetap memiliki pedoman hukum.

 

“Contohnya, KUHAP lama hanya menyebut ‘alat bukti yang cukup’ tanpa jumlah pasti. MK menaksir cukup berarti dua alat bukti,” jelas Erdianto.

 

Namun, Erdianto juga menegaskan bahwa prosedur pemberitahuan tersangka tetap harus dilakukan sesuai KUHAP yang berlaku pada saat proses penyelidikan dan penyidikan dimulai. Kasus Gus Yaqut, menurutnya berjalan sebelum berlakunya KUHAP baru, sehingga KUHAP lama tetap menjadi rujukan.

 

“Ini kan berdasarkan KUHAP lama,” ujar Erdianto.