Nasional

Soal Skema Biaya Haji 2027, Gus Yahya: BPKH Lebih Tahu

NU Online  ·  Selasa, 14 Juli 2026 | 23:30 WIB

Soal Skema Biaya Haji 2027, Gus Yahya: BPKH Lebih Tahu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat Konferensi Pers di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mempublikasikan rancangan biaya haji reguler pada musim 2027 mendatang sebesar Rp.107 juta dengan skema 40 persen 40 persen (Rp 43 juta) biaya ditanggung oleh jamaah dan 60 persen (Rp 64 juta) disubsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH (BPKH).


Menanggapi itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan bahwa perhitungan mengenai kelayakan skema pembiayaan tersebut merupakan kewenangan BPKH sebagai pengelola dana haji.


"Saya kira itu yang bisa jawab tentu saja BPKH kalau soal itu. Saya tidak tahu ini duitnya di mana, kayak apa, saya tidak tahu. BPKH saya kira yang tahu," kata Gus Yahya ditemui di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).


Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan kebijakan dengan menekan biaya serendah mungkin bagi jamaah akan dianggap sebagai kebijakan sangat populis dan pro jamaah. Namun apabila dikaji lebih mendalam, kata Mustolih, banyak hal yang akan dikorbankan dan menimbulkan banyak persoalan.


"Skema ini indentik dengan skema ponzi (ponzi sceam), menguntungkan jemaah yang diberangkatkan lebih awal yang menikmati subsidi besar, tapi memberi risiko kerugian bagi jemaah yang berangkat belakangan," ujarnya.


Dengan skema memberi biaya subsidi super jumbo bisa memicu krisis keuangan haji bahkan kolaps. Sebab nilai manfaat tersedot hanya untuk membiaya 203 ribu jemaah haji reguler. 


Padahal nilai manfaat merujuk pada UU Keuangan Haji dan Peraturan Pemerinrah PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus didistribusikan bukan saja kepada jemaah haji yang berangkat, tetapi jemaah haji tunggu (waiting lsit) yang jumlahnya lebih besar mencapai 5,3 juta orang dan operasioanl BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). 


"Terlebih angka subsidi tersebut lebih tinggi dari target nilai manfaat yang dirancang BPKH sebesar Rp. 12 triliun," katanya.


Mustolih mempertanyakan jika kebijakan tersebut berlanjut  bagaimana dengan keberlanjutan subsidi jemaah pada tahun-tahun berikutnya? Apakah akan mendapatkan subsidi yang sama? Dan yang paling berat adalah jika pemerintah Arab Saudi menambah kuota jemaah haji Indonesia secara drastis, diperkirakan bisa mencapai 400 - 500 ribu jemaah per musim sebagaimana dicanangkan pada Visi Arab Saudi 2030.  


"Sumber mana lagi yang akan dijadikan subsidi jika nilai manfaat sudah terkuras habis di tahun 2027, terlebih jemaah yang perlu disubsidi makin membengkak," tutur Mustolih.


Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai istilah “subsidi” dalam skema tersebut kurang tepat karena dana yang digunakan bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari hasil pengelolaan dana setoran seluruh calon jamaah.


“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” kata Kiai Cholil, dikutip dari laman resmi MUI.


Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini membuat manfaat pengelolaan dana lebih banyak dinikmati jemaah yang berangkat lebih dahulu, sedangkan calon jemaah yang masih menunggu antrean memperoleh porsi yang lebih kecil.


MUI juga mengingatkan bahwa dana yang digunakan untuk menekan biaya haji bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari hasil pengembangan setoran awal seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih harus menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun.


Pandangan serupa disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Ia menegaskan bahwa orang naik haji bagi orang yang mampu, lahir dan batin.


"Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar’i. Kan iya. Oleh karenanya, lebih baik jangan pemerintah dong,” ujar Said pada Rabu (8/7/2026).


Ia juga menilai penggunaan APBN untuk membantu biaya haji tidak sejalan dengan prinsip syariat.


“Tapi kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong. Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar’inya. Itu saja,” imbuh Said.


Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyampaikan usulan kepada Komisi VIII DPR RI agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggung porsi terbesar dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M.


Dalam usulan tersebut, Kemenhaj membagi 60 persen BPIH akan ditutupi melalui dana nilai manfaat yang di kelola Badan BPKH, sementara 40 persen sisanya dibayarkan langsung oleh jemaah dalam bentuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).


Menhaj RI, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan bahwa skema tersebut diajukan agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tidak mengalami kenaikan yang signifikan meskipun usulan total BPIH tahun 2027 meningkat menjadi Rp107,34 juta per orang.


"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan biaya penyelenggaraan haji. Dengan skema tersebut, Bipih yang dibayarkan jemaah diharapkan tidak jauh berbeda dibandingkan tahun 2026," ujar Gus Irfan saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026).