Jakarta, NU Online
Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai solidaritas menjadi kunci untuk melawan ketakutan masyarakat dalam mengkritik pemerintah, terutama di tengah sistem hukum yang dinilainya belum adil dan belum sepenuhnya berpihak pada rakyat.
Menurut Maidina, ketidakadilan dalam kerangka hukum membuat banyak warga merasa takut untuk menyampaikan kritik secara terbuka. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus membangun solidaritas sebagai upaya bersama melawan rasa takut tersebut.
“Jadi saya mau mengajak kita semua terus bersolidaritas bersama, untuk kita sama-sama tahu bahwa sistem hukum yang kita punya sekarang tidak adil. Kita tidak untuk mudah mengkritik pemerintah, kita takut, dan satu-satunya cara untuk melawan rasa takut itu adalah dengan bersama-sama,” kata Maidina.
Pernyataan tersebut disampaikan Maidina dalam Orasi Budaya pada acara Pesta Pinggiran yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (25/1/2025).
Maidina menjelaskan bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi rakyat. Ia menyoroti sejumlah undang-undang yang dinilainya tidak menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak peserta acara untuk bersolidaritas dengan para tahanan politik.
“Saat ini masih ada 652 orang yang ditahan dan ditangkap karena pemikiran politiknya, karena mengkritik pemerintah, tapi kemudian malah ditangkap dan ditahan. Ada 523 orang yang masih ada di dalam rutan dan menunggu proses hukum,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut muncul akibat kerangka hukum yang tidak adil dan membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang bersuara kritis.
Situasi ini, menurutnya, sejalan dengan kritik yang disampaikan Teater Cibetus melalui pertunjukan Lenong Betawi dalam rangkaian Pesta Pinggiran, yang menggambarkan kegelisahan masyarakat atas ketidakadilan hukum dan ketakutan untuk menyampaikan pendapat.
“Seperti tadi, banyak sekali kita memberikan kritik kepada pemerintah, tapi kok kita takut untuk menyorakkannya? Nah, itu sebenarnya saya mau refleksikan: hal itu sejalan dengan kondisi hukum kita yang buruk. Dan kita perlu sama-sama memperbaikinya bersama-sama,” tuturnya.
Lebih lanjut, Maidina mengungkapkan bahwa dirinya selama ini aktif melakukan advokasi perubahan hukum, khususnya di bidang hukum pidana. Upaya tersebut, kata dia, penting dilakukan agar masyarakat tidak lagi mudah merasa takut saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Karena kita takut dibayangi bakal ditangkap atau ditahan. Nah, itu sebenarnya karena permasalahan hukum di Indonesia. Makanya kita membahas hal tersebut lewat berbagai karya, lewat berbagai pentas budaya, termasuk juga di dalamnya orasi budaya, untuk sama-sama bersolidaritas. Supaya kita bisa punya ruang yang besar, yang masif, untuk mengkritisi pemerintah,” paparnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan serta menjaga ruang kritik tetap terbuka, salah satunya melalui dukungan terhadap berbagai petisi dan gerakan solidaritas sipil.
“Di ruang-ruang seperti ini kita mengkritisi. Tadi kita banyak bicara kenapa MBG masih terus ada padahal banyak laporan terkait keracunan. Kenapa orang-orang yang tidak punya uang sama seperti saya, seperti kita semua tidak mendapatkan keadilan. Ruangnya harus kita kritisi, dengan sistem hukum yang lebih baik,” ajaknya.
Dalam kesempatan tersebut, Maidina turut mengingatkan potensi kriminalisasi masyarakat melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menilai sejumlah pasal di dalamnya berpotensi menimbulkan ketakutan, terutama terkait kritik terhadap pemerintah.
“Teman-teman pasti sempat dengar bahwa KUHP baru itu menakutkan. Kita bisa dituduh menghina presiden, menghina wakil presiden, menghina pemerintah. Nah, itu adanya di KUHP baru. Jadi kita hati-hati, dan kita sama-sama tahu batasan agar kita tidak terjerat pasal penghinaan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik seharusnya tidak dibalas dengan kriminalisasi ataupun rasa takut akan penangkapan. Menurutnya, solidaritas publik menjadi kekuatan penting untuk mengawal penegakan hukum agar berjalan adil.
“Setiap kritik itu sebenarnya boleh dilaksanakan dan tidak boleh diganjar dengan kriminalisasi, ataupun dengan ketakutan kita akan ditangkap atau ditahan oleh polisi. Nah, itu semua bisa kita lawan dengan sama-sama bersolidaritas, bersama untuk memantau pelaksanaan keseluruhan penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
