Jakarta, NU Online
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Gema Gita Persada menyampaikan, sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar merupakan kasus yang memiliki unsur-unsur rekayasa.
“Skenario dibuat dan diformulasikan sedemikian rupa. Dari setiap saksi yang dihadirkan, kemungkinan-kemungkinan tersebut semakin kuat. Saksi-saksi yang dihadirkan sebenarnya memiliki keterangan yang tidak signifikan dengan apa yang didakwakan kepada para terdakwa,” kata Gema seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (29/1/2026).
Gema menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdiri atas tiga saksi anak dan dua saksi dari kepolisian yang melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR.
Menurutnya, pada saksi anak yang dihadirkan hari itu terdapat saksi yang hanya berniat untuk berfoto-foto di Jakarta tanpa adanya niat untuk mengikuti aksi.
“Padahal tuduhan yang paling serius yang didakwakan kepada para terdakwa adalah terkait penghasutan anak untuk hadir dan melakukan kerusuhan. Namun saksi yang dihadirkan hari ini bahkan ada yang hanya berniat untuk foto-foto di Kota Jakarta, tanpa adanya niat untuk datang ke lokasi aksi demonstrasi,” jelas Gema.
Gema juga mengingatkan bahwa terdapat serangkaian penangkapan sewenang-wenang, penggunaan upaya paksa, serta praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang kembali dilakukan oleh pihak kepolisian untuk membangun skenario yang dinilainya semakin jahat.
“Proses penangkapan dan pengumpulan saksi-saksi juga sudah dilakukan secara abusif dan melanggar hukum. Namun kemudian, niat dari penangkapan orang-orang tersebut adalah untuk membuat sesuatu yang lebih jahat lagi. Itu salah satu hal yang dapat ditemukan dalam proses pemeriksaan hari ini,” tegasnya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi lainnya, Iqbal, menyampaikan bahwa para saksi anak pada pokoknya menerangkan tidak pernah sedikit pun ikut demonstrasi. Ia menjelaskan, para saksi anak hanya melihat beberapa unggahan yang bertuliskan Posko Aduan Pelajar dan tidak memberikan reaksi apa pun setelah melihat unggahan tersebut.
“Jadi pada pokoknya, ketiga saksi anak mengatakan tidak ikut demonstrasi, hanya lewat, kemudian ditangkap oleh orang berpakaian hitam dan dimasukkan ke Polda Metro Jaya,” tutur Iqbal.
Iqbal juga menyampaikan bahwa terdapat salah satu saksi yang kemudian ditahan di Gedung DPR dan mengalami berbagai bentuk kekerasan.
“Salah satunya, bagian belakang tubuhnya luka-luka karena terseret, kemudian wajahnya memar dan bengkak karena dipukuli. Jadi salah satu saksi juga mengakui bahwa benar dia mendapatkan kekerasan, bahkan orang tuanya juga melihat kekerasan tersebut,” tuturnya.
Sementara saksi dari pihak kepolisian menyampaikan bahwa mereka tidak dapat melihat secara jelas adanya kerusuhan karena menggunakan face shield dan berjarak sekira lima puluh meter yang mengurangi jarak pandang.
“Ada juga salah satu saksi dari kepolisian yang mengatakan di BAP bahwa dia dipukuli oleh 20 orang, namun dalam kesaksian saat diperiksa ia mengatakan dipukuli oleh 2 orang. Jadi terdapat keterangan yang kontradiktif dan patut diragukan,” kata Iqbal.
