NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kemendagri, Kapolri Nyatakan Siap Dicopot Jika Harus Memilih

NU Online·
Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kemendagri, Kapolri Nyatakan Siap Dicopot Jika Harus Memilih
Ilustrasi polisi sedang mengamankan jalannya sebuah demonstrasi di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)
M Fathur Rohman
M Fathur RohmanKontributor
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sikap tersebut disampaikan saat merespons usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Listyo mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan singkat yang menawarkan kemungkinan pembentukan Kementerian Kepolisian, termasuk dengan menempatkan dirinya sebagai menteri. Namun, ia menegaskan bahwa skema tersebut tidak sejalan dengan prinsip kelembagaan Polri pasca-Reformasi.

"Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," kata Listyo.

Ia memandang bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi institusi kepolisian.

Listyo menilai perubahan struktur tersebut tidak hanya berdampak pada Polri, tetapi juga pada efektivitas penyelenggaraan negara dan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa apabila dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden atau membentuk Kementerian Kepolisian, dirinya memilih untuk mengakhiri jabatan sebagai Kapolri.

"Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot," katanya.

Listyo menegaskan bahwa secara konstitusional dan historis, Polri memang dirancang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut memungkinkan Polri menjalankan tugas secara lebih optimal tanpa hambatan birokrasi tambahan.

"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," kata Listyo.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak Reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemisahan tersebut menjadi titik awal pembenahan doktrin, struktur organisasi, sistem akuntabilitas, serta mekanisme kerja Polri menuju konsep kepolisian sipil atau civilian police.

Dalam konteks hukum tata negara, Listyo merujuk pada ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dengan persetujuan DPR RI.

Ia menegaskan bahwa karakter Polri berbeda dengan TNI, terutama dalam doktrin dan pendekatan tugas.

"Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan," katanya.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Kapolri menilai struktur Polri saat ini sudah sesuai dengan amanat Reformasi dan konstitusi.

"Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," sambungnya.

Artikel Terkait

Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kemendagri, Kapolri Nyatakan Siap Dicopot Jika Harus Memilih | NU Online