Ulama Beda Pandangan soal Tanggal Lahir Nabi Muhammad, Begini Penjelasannya
NU Online ยท Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Jumhur ulama berpandangan bahwa Nabi Muhammad saw lahir ketika pasukan Raja Abrahah menyerang Ka'bah. Masa tersebut masyhur disebut sebagai Tahun Gajah ('amul fil). Namun, para ulama berbeda pandangan mengenai waktu detail kelahiran putra semata wayang Aminah tersebut.
Pandangan pertama menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw lahir pada 12 Rabiul Awal, yang ketika itu bertepatan dengan 29 Agustus 580 Masehi. Pandangan yang populer di kalangan umat Islam ini merujuk pada pendapat Imam Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas yang diperkuat dengan riwayat lainnya.
Pendapat tersebut antara lain dikuatkan oleh pernyataan Imam Izzuddin bin Badruddin al-Kinani dan Qays bin Makhramah. Keterangan ini sebagaimana disampaikan Muchlison dalam artikelnyaย di NU Onlineย berjudul Tanggal Lahir Nabi Muhammad.
"Pendapat ini adalah shahih. Pendapat itu juga dikuatkan dengan riwayat Qays bin Makhramah, meski tidak disebutkan secara detail berapa tanggalnya," tulisnya, menukil pandangan Izzuddin bin Badruddin al-Kinani dalam al-Mukhtasharul Kabir fi Shirahir Rasul, dikutip Rabu (19/8/2026).
Berbeda dari pandangan tersebut, Al-Mas'udi menyebut bahwa Nabi Muhammad saw lahir pada 8 Rabiul Awal. Penetapan tanggal tersebut didasarkan pada awal kedatangan pasukan Raja Abrahah pada 17 Muharram. Sementara itu, kelahiran Nabi Muhammad saw disebut berselang 50 hari setelah kedatangan pasukan tersebut.
"Dari situ, Al-Mas'udi menyimpulkan bahwa tanggal lahir Nabi Muhammad saw itu 8 Rabiul Awwal, bukan tanggal 12," ujarnya.
Selain perbedaan tanggal, para ulama juga berselisih mengenai bulan kelahiran Muhammad bin Abdullah. Salah satu riwayat menyebut Nabi Muhammad saw lahir pada 12 Ramadhan, sebagaimana diungkapkan Uqbah bin Mukarram. Namun, hadis tersebut dinilai sangat lemah dari segi periwayatan.
Adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama pada dasarnya menunjukkan luasnya khazanah keislaman sekaligus menegaskan sunnatullah. Perbedaan pandangan juga menyasar hukum memperingati kelahiran Nabi Muhammad saw.
Hal tersebut sebagaimana diutarakan Husnul Haq dalam artikelnya berjudul Beda Pendapat Ulama soal Peringatan Maulid Nabi. Husnul mengemukakan tiga mazhab seputar hukum memperingati Maulid Nabi beserta dalil dan argumentasinya.
"Mayoritas ulama dari Mazhab Empat, meliputi mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyatakan bahwa hukum memperingatinya adalah boleh, bahkan sunnah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki menghukuminya tidak boleh, sebab termasuk bid'ah," jelasnya.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua