Nasional

Unusia Dorong Reformulasi Tata Kelola Kampus NU dalam Halaqah Strategis PTNU

NU Online  ·  Senin, 31 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Unusia Dorong Reformulasi Tata Kelola Kampus NU dalam Halaqah Strategis PTNU

Wakil Rektor Unusia, Naeni Amanulloh.memaparkan usulan pada Halaqah Strategis PTNU yang digelar di Universitas Darul Ulum, Jombang, Sabtu (29/8/2026). (Unusia)

Jombang, NU Online

Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengusulkan reformulasi tata kelola dan relasi hukum Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) dalam Halaqah Strategis PTNU yang digelar di Universitas Darul Ulum, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

 

Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola, efisiensi birokrasi, serta peningkatan mutu dan reputasi PTNU.

 

Usulan disampaikan melalui materi bertajuk Rekonstruksi Tata Kelola dan Relasi Hukum Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) dipresentasikan oleh Wakil Rektor Jejaring, Inovasi, dan Hubungan Kelembagaan Unusia, Naeni Amanulloh.

 

Dalam paparannya, Naeni menjelaskan bahwa penguatan tata kelola PTNU perlu memperhatikan kembali rekomendasi Pleno Raker PBNU 2013 mengenai koordinasi perguruan tinggi yang menggunakan nama Nahdlatul Ulama melalui LPTNU.

 

"Fungsi LPTNU perlu diarahkan pada penguatan koordinasi, supervisi, dan dukungan manajemen PTNU tanpa mengubah status kepemilikan aset perguruan tinggi," ungkapnya.

 

Naeni juga menekankan bahwa keberadaan LPTNU perlu ditempatkan sebagai perangkat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan objektif di tiap-tiap wilayah atau cabang, bukan sebagai kewajiban struktural.

 

Selain itu, Unusia mengusulkan agar kewenangan penetapan Rektor PTNU dialihkan dari PBNU kepada LPTNU. Usulan tersebut didasarkan pada prinsip subsidiaritas, yakni kewenangan diberikan kepada perangkat yang paling dekat dan memiliki kompetensi sesuai bidang yang ditangani. Menurut Naeni, langkah ini penting untuk mendukung stabilitas, konsistensi, dan keberlanjutan PTNU sebagai institusi akademik.

 

Usulan tersebut dibangun melalui tiga basis argumentasi, yakni historis, normatif, dan tata kelola. Secara historis, status Lajnah merupakan bentuk awal perangkat pendidikan tinggi NU sebelum penyeragaman seluruh Lajnah menjadi Lembaga pada Muktamar Ke-33 tahun 2015. Sementara secara normatif, Unusia menilai karakter Lajnah yang bersifat kondisional lebih sesuai dengan kebutuhan sektor pendidikan tinggi yang memiliki karakter khusus dan tingkat regulasi yang tinggi.

 

Dari perspektif tata kelola, Unusia menyoroti pentingnya memastikan pendirian dan pengembangan PTNU didasarkan pada kebutuhan serta kesiapan riil, termasuk ketersediaan sumber daya manusia akademik, potensi mahasiswa, pendanaan, dan kesiapan kelembagaan. Pendekatan tersebut dinilai dapat menghindarkan pendirian perguruan tinggi yang lebih didorong oleh tuntutan struktural daripada kesiapan substantif.

 

Selain itu, pengalihan kewenangan penerbitan SK Rektor kepada Lajnah Pendidikan Tinggi diusulkan sebagai bagian dari penerapan prinsip subsidiaritas dan efisiensi birokrasi.

 

'Dengan mekanisme tersebut, keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan aspek akademik PTNU dapat ditangani oleh perangkat yang memiliki kompetensi khusus di bidang pendidikan tinggi, sekaligus memangkas rantai birokrasi," tegas Naeni..

 

Rektor Unusia, Fariz Alnizar, mengatakan usulan tersebut merupakan hasil kajian yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari regulasi hingga landasan filosofis dan historis penyelenggaraan pendidikan tinggi NU.

 

“Usulan ini berdasarkan kajian yang mendalam yang kami lakukan. Tentu saja selain dilatarbelakangi kajian terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama, aspek filosofis penyelenggaraan pendidikan tinggi dan sekaligus basis historis pendirian PTNU juga menjadi dasar usulan," paparnya.

 

Menurut Fariz, pembenahan relasi dan tata kelola PTNU menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kualitas perguruan tinggi NU secara berkelanjutan. “Kami melihat perbaikan tata kelola relasi PTNU ini merupakan isu yang krusial sebagai bagian dari komitmen peningkatan mutu dan sekaligus reputasi PTNU ke depan," imbuhnya.

 

Dalam usulan tersebut, perubahan tata kelola tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan PBNU dalam pembinaan dan pengawasan PTNU. Unusia juga menegaskan bahwa kewajiban penggunaan badan hukum Perkumpulan NU sebagai penyelenggara perguruan tinggi tetap tidak berubah. Reformulasi diarahkan pada pembagian kewenangan yang lebih sesuai dengan kompetensi serta kebutuhan pengelolaan pendidikan tinggi.

 

Melalui usulan ini, Unusia mendorong agar pengembangan jaringan PTNU ke depan tidak semata-mata bertumpu pada pemenuhan struktur organisasi, tetapi berangkat dari kebutuhan, kesiapan, dan kapasitas masing-masing wilayah. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola PTNU sekaligus peningkatan mutu dan reputasi perguruan tinggi NU.