Nasional

Wakaf Produktif Bisa Menjadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi Umat

NU Online  ·  Selasa, 29 Juli 2025 | 17:30 WIB

Wakaf Produktif Bisa Menjadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi Umat

Bincang Asta Protas Kementerian Agama di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/7/2025). (Foto: Humas Kemenag)

Tangerang, NU Online

Kementerian Agama berencana menggulirkan program pemberdayaan ekonomi umat melalui pemanfaatan potensi wakaf yang strategis dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan salah satu pilar program prioritas Asta Protas Kemenag, khususnya dalam aspek penguatan kemandirian umat.


Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf terbesar di dunia.


“Aset wakaf kita itu nilainya mencapai sekitar Rp2.000 triliun. Ini aset yang bersifat abadi dan tidak bisa diganggu gugat. Kalau ini kita kelola secara produktif, akan menjadi instrumen strategis bagi penguatan ekonomi umat,” ujarnya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/7/2025) dalam keterangan tertulisnya.


Dari sekitar 450 ribu tanah wakaf yang ada, menurut Kamaruddin baru sembilan hingga 10 persen yang telah dikelola secara produktif, seperti untuk pertanian, sawah, kehutanan, dan sektor lainnya.


"Ke depan, Kementerian Agama akan mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf agar semakin berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," kata Kamaruddin.


Selain wakaf aset, potensi wakaf uang juga sangat besar. Kementerian Agama tengah menyiapkan ekosistem dan regulasi agar wakaf uang dapat dilakukan secara masif, transparan, dan amanah.

 

Kamaruddin menggambarkan, jika seluruh ASN Kemenag, sekitar 400 ribu orang, termasuk PPPK, berwakaf minimal Rp10 ribu saja, maka akan terkumpul Rp4 miliar. 


Delapan program prioritas (asta protas) Kemenag:

  1. Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan
  2. Penguatan Ekoteologi
  3. Layanan Keagamaan Berdampak
  4. Mewujudkan Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi
  5. Pemberdayaan Pesantren
  6. Pemberdayaan Ekonomi Umat
  7. Sukses Haji
  8. Digitalisasi Tata Kelola