Bahtsul Masail

Hukum Wakaf Tunai yang Dibelikan Saham Perusahaan

Sen, 9 Januari 2023 | 08:00 WIB

Hukum Wakaf Tunai yang Dibelikan Saham Perusahaan

Ilustrasi: Uang rupiah (Freepik - NU Online)

Assalamu'alaikum wr wb. Mohon maaf sebelumnya. Saya ingin bertanya terkait wakaf tunai yang dialokasikan untuk saham perusahaan. Bagaimana hukumnya, dan bagaimana hukum memperjualbelikan surat berharga (wakaf) tersebut? Terimakasih. (Iqbal F - Gresik) 


 

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya yang budiman, semoga Allah swt senantiasa memberikan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin ya rabbal ‘alamin.
 

 

Wakaf, secara syara’ didefinisikan sebagai:
 

 

الوقف ….شرعا حبس مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته على مصرف مباح وجهة

 

Artinya, “Wakaf secara syara’ adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan disertai masih utuhnya fisik, sembari ditentukan penasarufan manfaatnya pada bidang yang mubah dan arahnya.” (Zainuddin Al-Malaibar, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ’Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut, Dar Ibn Hazm], juz I, halaman 400).
 

 

Jika merujuk pada definisi di atas, maka wakaf tunai pada dasarnya adalah tidak sah berdasarkan perspektif fuqaha’ Syafi'iyah. Sebab uang tersebut meniscayakan lenyap atau habis saat dibelanjakan, sehingga tidak memenuhi ketentuan baqai 'ainihi (tetapnya fisik) dan habsul ashli (menjaga pokok barangnya).
 

 

غير الدراهم والدنانير، لأنها تنعدم بصرفها، فلا يبقى لها عين موجودة 


 

Artinya, “Bukan terdiri atas dirham dan dinar, karena ia bisa hilang sebab perputarannya, sehingga tidak menyisakan baginya berupa barang wujud ('ainun maujud).” (Al-Bakri Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin ‘ala Hilli Alfadhi Fathil Mu’in, [Beirut, Darul Fikr], juz III, halaman 186).
 

 

Ada satu pendapat yang menyatakan bahwa wakaf tunai adalah boleh dengan menempatkan mata uang selayaknya ‘ain atau baran​​​​​g yang bisa disewakan. Khilaf ini disinggung oleh Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam kitabnya:
 

 

اختلف أصحابنا في الدراهم والدنانير، فإن أجاز إجارتها أجاز وقفها، ومن لم يجز إجارتها لم يجز وقفها

 

Artinya, “Para Ashabus Syafi'i berbeda pendapat mengenai dinar dan dirham. Jika keduanya bisa disewakan, maka sah untuk diwakafkan. Apabila tidak bisa disewakan, maka tidak bisa diwakafkan.” (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imam As-Syafi'i, [Beirut, DKI], juz II, halaman 323).

 

Berdasarkan hal ini, maka uang ditempatkan posisinya layaknya perhiasan (huliyyin) yang bisa diambil manfaatnya untuk dijadikan hiasan, sehingga ushulnya tetap bisa ditahbis/ditahan. 
 

 

Masalahnya, khilaf ini tidak mampu untuk dijadikan landasan ketika uang itu dibelikan saham. Sebab fisik uang meniscayakan lenyap akibat penasarufan. Alhasil diperlukan solusi, apabila uang tersebut menghendaki untuk bisa dijadikan sarana wakaf. Yaitu penyerahan uang itu kepada penerima wakaf dipandang sebagai akad wakalah agar dibelikan saham perusahaan. 


 

Saham merupakan surat berharga yang memiliki aset landasan berupa barang musya’. Wakaf barang musya’ adalah diperbolehkan dalam syara’. Alhasil, obyek wakafnya adalah barang musya' dan bukan uang.

 

وما جاز وقفه جاز وقف جزء منه مشاع


 

Artinyan “Sesuatu yang bisa diwakafkan (seluruhnya) maka bisa diwakafkan sebagian darinya dalam bentuk barang yan​​​​​g tak dapat dibagi (musya’).” (As-Syirazi, Al-Muhaddzab, juz II, halaman 323).
 

 

Menjualbelikan Saham Wakaf

Aset landasan saham merupakan aset musya’ (tak dapat dibagi). Aset landasan itu secara otomatis telah berpindah kepemilikan sebagai milik Allah swt apabila diwakafkan.
 

 

ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ: ﻻ ﻳﻨﺘﻘﻞ اﻟﻤﻠﻚ ﻓﻲ اﻟﻮﻗﻒ اللاﺯﻡ، ﺑﻞ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﻘﺎ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻻﻧﻪ اﺯاﻟﺔ ﻣﻠﻚ ﻋﻦ اﻟﻌﻴﻦ ﻭاﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ اﻟﻘﺮﺑﺔ ﺑﺘﻤﻠﻴﻚ اﻟﻤﻨﻔﻌﺔ، ﻓﺎﻧﺘﻘﻞ اﻟﻤﻠﻚ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻛﺎﻟﻌﺘﻖ


 

Artinya, "Imam Abu Hanifah berkata: “،epemilikan aset wakaf tidak lagi bisa berpindah sebagaimana umumnya, akan tetapi berubah menjadi haknya Allah Ta'ala, sebab wakaf adalah penghilangan kepemilikan barang dan manfaat dengan niat pendekatan melalui kepemilikan manfaat saja. Perpindahan milik terjadi kepada Allah swt sebagaimana memerdekakan budak." (Abdurrahman Al-Maqdisy, As-Syarhul Kabir 'ala Muqanni', [Kairo: Hajar lit Thaba'ah wan Nasyr:  1992], juz XVI, halaman 421).

 

Sebagai aset wakaf, maka aset landasan saham tidak lagi bisa ditasarufkan dalam transaksi mu'awadhah (pertukaran atau jual beli), kecuali karena kasus darurat saja atau ditemukan adanya 'illat lebih maslahah


 

Proses pertukaran aset wakaf karena dharurah atau atas dasar pertimbangan lebih maslahahnya ini dinamakan dengan istilah istibdal (tukar guling). Imam Ibn Abidin mengatakan:

 

الاستبدال جائز على الأصح إذا كان بإذن القاضي ورأيه لمصلحة فيه

 

Artinya, “Tukar guling itu boleh berdasar qaul ashah, yaitu apabila terdapat izin hakim atau pendapat hakim tentang kemaslahatan dalam istibdal tersebut.” (Wahbah Az-Zuhail, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr], juz X, halaman 7675).
 

 

Simpulan

Wakaf tunai tidak dikenal dalam mazhab Syafi'i. Wakaf tunai meniscayakan peran serta akad wakalah dari pihak pewakif kepada penerima wakaf agar menasarufkan uang yang disalurkan untuk membeli aset fisik yang bisa dijaga selaku ushul.

 

 

Menyalurkan uang tunai untuk keperluan wakaf dengan membeli saham, menjadikan aset landasan saham berlaku sebagai barang musya’ yang diwakafkan. Menjualbelikan saham wakaf menjadi tidak diperbolehkan kecuali karena pertimbangan adanya dharurah dan kemaslahatan. Akad yang dipergunakan dalam pertukaran saham wakaf ini adalah akad istibdal. Wallahu a’lam bis shawab.



 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur; Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur