Bahtsul Masail

Hukum Wakaf Tunai yang Dibelikan Saham Perusahaan

NU Online  ยท  Senin, 9 Januari 2023 | 08:00 WIB

Hukum Wakaf Tunai yang Dibelikan Saham Perusahaan

Ilustrasi: Uang rupiah (Freepik - NU Online)

Assalamu'alaikum wr wb.ย Mohon maaf sebelumnya. Saya ingin bertanya terkait wakaf tunai yang dialokasikan untuk saham perusahaan. Bagaimana hukumnya, dan bagaimana hukum memperjualbelikan surat berhargaย (wakaf) tersebut? Terimakasih. (Iqbalย F - Gresik)ย 


ย 

Jawaban

Waโ€™alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.ย Penanya yang budiman, semoga Allah swt senantiasa memberikan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin ya rabbal โ€˜alamin.
ย 

 

Wakaf, secara syaraโ€™ didefinisikan sebagai:
ย 

 

ุงู„ูˆู‚ู โ€ฆ.ุดุฑุนุง ุญุจุณ ู…ุงู„ ูŠู…ูƒู† ุงู„ุงู†ุชูุงุน ุจู‡ ู…ุน ุจู‚ุงุก ุนูŠู†ู‡ ุจู‚ุทุน ุงู„ุชุตุฑู ููŠ ุฑู‚ุจุชู‡ ุนู„ู‰ ู…ุตุฑู ู…ุจุงุญ ูˆุฌู‡ุฉ

ย 

Artinya, โ€œWakaf secara syaraโ€™ adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan disertai masih utuhnya fisik, sembari ditentukan penasarufan manfaatnya pada bidang yang mubah dan arahnya.โ€ (Zainuddin Al-Malaibar, Fathulย Muโ€™in bi Syarhi Qurratil โ€™Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut, Dar Ibn Hazm], juz I, halaman 400).
ย 

ย 

Jika merujuk pada definisiย di atas, maka wakaf tunai pada dasarnya adalah tidak sah berdasarkan perspektif fuqahaโ€™ Syafi'iyah.ย Sebab uang tersebut meniscayakan lenyap atau habis saat dibelanjakan, sehingga tidak memenuhi ketentuan baqai 'ainihi (tetapnya fisik) dan habsul ashli (menjaga pokok barangnya).
ย 

 

ุบูŠุฑ ุงู„ุฏุฑุงู‡ู… ูˆุงู„ุฏู†ุงู†ูŠุฑุŒ ู„ุฃู†ู‡ุง ุชู†ุนุฏู… ุจุตุฑูู‡ุงุŒ ูู„ุง ูŠุจู‚ู‰ ู„ู‡ุง ุนูŠู† ู…ูˆุฌูˆุฏุฉย 


ย 

Artinya, โ€œBukan terdiri atas dirham dan dinar, karena ia bisa hilang sebab perputarannya, sehingga tidak menyisakan baginya berupa barang wujud ('ainun maujud).โ€ (Al-Bakriย Ad-Dimyathi, Iโ€™anatut Thalibin โ€˜ala Hilli Alfadhi Fathilย Muโ€™in, [Beirut, Darulย Fikr], juz III, halamanย 186).
ย 

 

Ada satu pendapat yang menyatakan bahwa wakaf tunai adalah boleh dengan menempatkan mata uang selayaknya โ€˜ain atauย baranโ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹g yang bisa disewakan. Khilaf ini disinggung oleh Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam kitabnya:
ย 

 

ุงุฎุชู„ู ุฃุตุญุงุจู†ุง ููŠ ุงู„ุฏุฑุงู‡ู… ูˆุงู„ุฏู†ุงู†ูŠุฑุŒ ูุฅู† ุฃุฌุงุฒ ุฅุฌุงุฑุชู‡ุง ุฃุฌุงุฒ ูˆู‚ูู‡ุงุŒ ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุฌุฒ ุฅุฌุงุฑุชู‡ุง ู„ู… ูŠุฌุฒ ูˆู‚ูู‡ุง

 

Artinya, โ€œPara Ashabusย Syafi'i berbeda pendapat mengenai dinar dan dirham. Jika keduanya bisa disewakan, maka sah untuk diwakafkan. Apabila tidak bisa disewakan, maka tidak bisa diwakafkan.โ€ (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imam As-Syafi'i, [Beirut, DKI], juz II, halaman 323).

 

Berdasarkan hal ini, maka uang ditempatkan posisinya layaknya perhiasan (huliyyin) yang bisa diambil manfaatnya untuk dijadikan hiasan, sehingga ushulnya tetap bisa ditahbis/ditahan.ย 
ย 

 

Masalahnya, khilaf ini tidak mampu untuk dijadikan landasan ketika uang itu dibelikan saham. Sebab fisik uang meniscayakan lenyap akibat penasarufan. Alhasil diperlukan solusi, apabila uang tersebut menghendaki untuk bisa dijadikan sarana wakaf. Yaitu penyerahan uang itu kepada penerima wakaf dipandang sebagai akad wakalah agar dibelikan saham perusahaan.ย 


ย 

Saham merupakan surat berharga yang memiliki aset landasan berupa barang musyaโ€™. Wakaf barang musyaโ€™ adalah diperbolehkan dalam syaraโ€™. Alhasil, obyek wakafnya adalah barang musya' dan bukan uang.

 

ูˆู…ุง ุฌุงุฒ ูˆู‚ูู‡ ุฌุงุฒ ูˆู‚ู ุฌุฒุก ู…ู†ู‡ ู…ุดุงุน


ย 

Artinyan โ€œSesuatu yang bisa diwakafkan (seluruhnya) maka bisa diwakafkan sebagian darinya dalam bentuk barang yanโ€‹โ€‹โ€‹โ€‹โ€‹g tak dapat dibagi (musyaโ€™).โ€ (As-Syirazi, Al-Muhaddzab, juz II, halaman 323).
ย 

 

Menjualbelikan Saham Wakaf

Aset landasan saham merupakan aset musyaโ€™ (tak dapat dibagi). Aset landasan itu secara otomatis telah berpindah kepemilikan sebagai milik Allah swt apabila diwakafkan.
ย 

ย 

๏ปญ๏ป—๏บŽ๏ป ๏บƒ๏บ‘๏ปฎ ๏บฃ๏ปจ๏ปด๏ป”๏บ”: ๏ปป ๏ปณ๏ปจ๏บ˜๏ป˜๏ปž ุง๏ปŸ๏ปค๏ป ๏ปš ๏ป“๏ปฒ ุง๏ปŸ๏ปฎ๏ป—๏ป’ ุงู„ู„ุง๏บฏ๏ปกุŒ ๏บ‘๏ปž ๏ปณ๏ปœ๏ปฎ๏ปฅ ๏บฃ๏ป˜๏บŽ ๏ปŸ๏ป ๏ปช ๏บ—๏ปŒ๏บŽ๏ปŸ๏ปฐ ๏ปป๏ปง๏ปช ุง๏บฏุง๏ปŸ๏บ” ๏ปฃ๏ป ๏ปš ๏ป‹๏ปฆ ุง๏ปŸ๏ปŒ๏ปด๏ปฆ ๏ปญุง๏ปŸ๏ปค๏ปจ๏ป”๏ปŒ๏บ” ๏ป‹๏ป ๏ปฐ ๏ปญ๏บŸ๏ปช ุง๏ปŸ๏ป˜๏บฎ๏บ‘๏บ” ๏บ‘๏บ˜๏ปค๏ป ๏ปด๏ปš ุง๏ปŸ๏ปค๏ปจ๏ป”๏ปŒ๏บ”ุŒ ๏ป“๏บŽ๏ปง๏บ˜๏ป˜๏ปž ุง๏ปŸ๏ปค๏ป ๏ปš ๏บ‡๏ปŸ๏ปฐ ุง๏ปŸ๏ป ๏ปช ๏บ—๏ปŒ๏บŽ๏ปŸ๏ปฐ ๏ป›๏บŽ๏ปŸ๏ปŒ๏บ˜๏ป–


ย 

Artinya, "Imam Abu Hanifah berkata: โ€œุŒepemilikan aset wakaf tidak lagi bisa berpindah sebagaimana umumnya, akan tetapi berubah menjadi haknya Allah Ta'ala, sebab wakaf adalah penghilangan kepemilikan barang dan manfaat dengan niat pendekatan melalui kepemilikan manfaat saja. Perpindahan milik terjadi kepada Allah swt sebagaimana memerdekakan budak." (Abdurrahman Al-Maqdisy, As-Syarhulย Kabir 'alaย Muqanni', [Kairo: Hajar litย Thaba'ah wan Nasyr:ย  1992], juz XVI, halaman 421).

 

Sebagai aset wakaf, maka aset landasan saham tidak lagi bisa ditasarufkan dalam transaksi mu'awadhah (pertukaran atau jual beli), kecuali karena kasus darurat saja atau ditemukan adanya 'illat lebih maslahah.ย 


ย 

Proses pertukaran aset wakaf karena dharurah atau atas dasar pertimbangan lebih maslahahnya ini dinamakan dengan istilah istibdal (tukar guling). Imam Ibn Abidinย mengatakan:

 

ุงู„ุงุณุชุจุฏุงู„ ุฌุงุฆุฒ ุนู„ู‰ ุงู„ุฃุตุญ ุฅุฐุง ูƒุงู† ุจุฅุฐู† ุงู„ู‚ุงุถูŠ ูˆุฑุฃูŠู‡ ู„ู…ุตู„ุญุฉ ููŠู‡

ย 

Artinya, โ€œTukar guling itu boleh berdasar qaul ashah,ย yaitu apabila terdapat izin hakim atau pendapat hakim tentang kemaslahatan dalam istibdal tersebut.โ€ (Wahbah Az-Zuhail, Al-Fiqhulย Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darulย Fikr], juz X, halaman 7675).
ย 

 

Simpulan

Wakaf tunai tidak dikenal dalam mazhab Syafi'i. Wakaf tunai meniscayakan peran serta akad wakalah dari pihak pewakif kepada penerima wakaf agar menasarufkan uang yang disalurkan untuk membeli aset fisik yang bisa dijaga selaku ushul.

 

ย 

Menyalurkan uang tunai untuk keperluan wakaf dengan membeli saham, menjadikan aset landasan saham berlaku sebagai barang musyaโ€™ yang diwakafkan. Menjualbelikan saham wakaf menjadi tidak diperbolehkan kecuali karena pertimbangan adanya dharurah dan kemaslahatan. Akad yang dipergunakan dalam pertukaran saham wakaf ini adalah akad istibdal. Wallahu aโ€™lam bisย shawab.



ย 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur; Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur