NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nasional

Wamenkum Sebut Polisi Siap Jalankan KUHP Baru tapi Ragukan Kesiapan Masyarakat

NU Online·
Wamenkum Sebut Polisi Siap Jalankan KUHP Baru tapi Ragukan Kesiapan Masyarakat
Ilustrasi polisi sedang mengamankan jalannya sebuahm
Bagikan:

Jakarta, NU Online

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) meyakini bahwa aparatur penegak hukum (polisi) telah siap melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang telah mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

"Saya meyakini aparatur hukum kita, teman-teman polisi, teman-teman jaksa, teman-teman hakim itu siap untuk melaksanakan KUHP yang baru dan KUHAP yang baru. Tapi saya agak ragu apakah masyarakat kita siap dengan KUHP baru, mengapa? Karena KUHP baru ini mengubah paradigma kita semua," katanya dalam Sosialisasi KUHP Nasional di Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Eddy menginginkan agar masyarakat mengubah pola pikir yang memandang hukum pidana sebagai lex talionis atau hukum pembalasan karena paradigma tersebut sudah usang. Dalam KUHP baru, hukum pidana digunakan untuk mewujudkan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

"Kalau kita korban kejahatan atau korban tindak pidana, maka pasti komentar kita adalah agar pelaku ditangkap, diproses, dan dihukum. Itu menandakan bahwa mindset kita menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam," jelasnya.

Menurutnya, hukum pidana modern dalam KUHP baru tersebut harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Eddy mengaku khawatir apabila pemenuhan keadilan melalui pendekatan restoratif atau pemulihan yang tidak berfokus pada pembalasan dianggap sebagai praktik permainan peringanan hukum dengan cara menyogok aparat penegak hukum.

"Saya khawatir jika segala sesuatunya, dan itu memenuhi ketentuan untuk suatu perkara, ditempuh melalui jalan restoratif, maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, hakim sudah dibayar, padahal mekanisme itu diperkenalkan baik di KUHP maupun KUHAP," jelasnya.

Eddy mengatakan bahwa para pembentuk undang-undang yang tergabung dalam 15 tim ahli menyadari bahwa KUHP dan KUHAP baru bukanlah produk hukum yang sempurna. Namun, ia menilai keduanya merupakan karya terbaik yang dapat dipersembahkan kepada bangsa dan negara.

"Itulah karya masterpiece yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara bahwa setiap isu yang kita tuangkan di dalam hukum pidana itu pasti menimbulkan kontroversi, dan itu wajar bagi sebuah negara yang multietnis, multireligi, dan multikultur," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perdebatan kerap muncul karena sejumlah isu bersifat diametral atau terbagi dua dan saling bertentangan, sehingga pembentuk undang-undang harus menentukan formulasi norma yang paling tepat.

Menurutnya, perbedaan pendapat antara pemerintah, DPR, dan masyarakat merupakan bagian normal dari proses legislasi, dan setiap isu telah dibahas secara mendalam oleh tim ahli, bahkan hingga berhari-hari.

"Ketika itu sudah disahkan dan menjadi hukum positif, ya kami harus taat dan harus mampu menjelaskan kepada publik," jelasnya.

Artikel Terkait

Wamenkum Sebut Polisi Siap Jalankan KUHP Baru tapi Ragukan Kesiapan Masyarakat | NU Online