Hikmah dan Konsekuensi Khitbah atau Lamaran dalam Fiqih Perkawinan
NU Online ยท Jumat, 18 September 2020 | 01:00 WIB
Lamaran atau khitbah bisa disampaikan dengan ungkapan yang jelas dan tegas, bisa juga dengan ungkapan tawaran dan sindiran.
M. Tatam Wijaya
Kolumnis
Syariat menginginkan pernikahan berdiri di atas fondasi dan prinsip yang kuat. Hal ini bertujuan agar visi-misi pernikahan tercapai. Sedangkan khitbah atau lamaran adalah keumuman tahapan menuju jenjang perkawinan.
Adapun visi-misi perkawinan dalam Islam antara lain adalah kelanggengan pernikahan, kebahagiaan keluarga, kerukunan rumah tangga, jauh dari perselisihan, jalinan hubungan kuat antara anggota keluarga, tumbuh-kembangnya anak di tengah keluarga yang penuh cinta, kasih sayang, dan kelembutan, sebagaimana dalam Al-Qurโan:
ููู
ููู ุขููุงุชููู ุฃููู ุฎููููู ููููู
ู ู
ููู ุฃูููููุณูููู
ู ุฃูุฒูููุงุฌูุง ููุชูุณููููููุง ุฅูููููููุง ููุฌูุนููู ุจูููููููู
ู ู
ูููุฏููุฉู ููุฑูุญูู
ูุฉู
Artinya, โDi antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang,โ (Surat Ar-Rum ayat 21).
Di antara tahapan menuju jenjang pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar. Khitbah sendiri adalah satu cara untuk menunjukkan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan tertentu, sekaligus memberitahukan hal yang sama kepada wali si perempuan.
Keinginan itu bisa disampaikan langsung oleh si laki-laki atau melalui wakilnya. Jika si perempuan menerima, berati tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai di situ.
Hikmah dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak. Di sana ada kesempatan untuk saling mengetahui perangai, tabiat, dan adat kebiasaan masing-masing, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan syariat.
Setelah perkenalan dianggap cukup, masing-masing sudah merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan bersama yang langgeng dan penuh kebahagiaan sampai ajal memisahkan keduanya.
Lamaran atau khitbah bisa disampaikan dengan ungkapan yang jelas dan tegas, bisa juga dengan ungkapan tawaran dan sindiran. Ungkapan jelas, misalnya, โSaya bermaksud melamar si fulan,โ atau โSaya ingin menikahi si fulan.โ
Sementara ungkapan tawaran atau sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada si perempuan, โSaya melihatmu sudah saatnya menikah,โ atau โBahagia sekali orang yang mendapatkan dirimu,โ atau โSaya sedang mencari gadis yang seperti dirimu,โ dan sebagainya.
Namun, perlu dicatat bahwa melamar (khitbah), begitu pula pemberian hadiah, tukar cincin, tunangan, dan semacamnya, baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah, bukan pernikahan itu sendiri.
Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Ini artinya, laki-laki yang melamar dengan perempuan yang dilamarnya masih tetap bukan mahram. Dengan demikian mereka tidak boleh berkhalwat, berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syaraโ, yaitu bagian wajah dan kedua telapak tangan.
Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli:
ย ย
ุงูุฎุทุจุฉ ู
ุฌุฑุฏ ูุนุฏ ุจุงูุฒูุงุฌุ ูููุณุช ย ุฒูุงุฌุงู ุ ูุฅู ุงูุฒูุงุฌ ูุง ูุชู
ุฅูุง ุจุงูุนูุงุฏ ุงูุนูุฏ ุงูู
ุนุฑููุ ููุธู ูู ู
ู ุงูุฎุงุทุจูู ุฃุฌูุจูุงู ุนู ุงูุขุฎุฑุ ููุง ูุญู ูู ุงูุงุทูุงุน ุฅูุง ุนูู ุงูู
ูุฏุงุฑ ุงูู
ุจุงุญ ุดุฑุนุงู ููู ุงููุฌู ูุงูููุงู
Artinya, โKhitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain. Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.โ (Lihat Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493).
Demikian urgensi, hikmah, dan konsekuensi khitbah atau melamar sebelum pernikahan. ย Wallahu aโlam.
Ustadz M Tatam Wijaya, alumni Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim โSyubbanul Muttaqinโ Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
4
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua