NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nikah/Keluarga

Hukum Berikan Uang Kepada Orang Tua Ketika Gaji Pas-pasan

NU Online·
Hukum Berikan Uang Kepada Orang Tua Ketika Gaji Pas-pasan
Ilustrasi uang. Sumber: Canva/NU Online.
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Sebuah utas (thread) di media sosial baru-baru ini memicu pro-kontra tentang tanggung jawab finansial anak terhadap orang tua, terutama bagi mereka yang berpenghasilan setara Upah Minimum Regional (UMR). Utas tersebut menyerukan untuk menghentikan “normalisasi” memberikan uang bulanan kepada orang tua jika gaji sendiri masih pas-pasan.

“Stop normalisasi ngasih duit bulanan ke orang tua kalau gaji kamu sendiri masih UMR pas-pasan. Kamu bukan durhaka, tapi realistis,” tulisnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa orang tua yang bijak seharusnya mempersiapkan dana pensiun sendiri dan tidak menjadikan anak sebagai investasi di hari tua.

Pernyataan ini sontak menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian besar setuju dengan pendapat tersebut, karena merasa bahwa generasi muda saat ini seringkali terbebani oleh tanggung jawab finansial keluarga, sementara mereka sendiri berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun tak sedikit pula yang kontra, dan menganggap bahwa berbakti kepada orang tua adalah kewajiban seorang anak, terlepas dari kondisi finansialnya.

Terlepas dari pro dan kontra di atas, sebenarnya bagaimana seharusnya seorang anak bersikap dalam memberikan nafkah kepada orang tua, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit? Dan bagaimana pula sebenarnya Islam mengatur anak untuk memberi nafkah kepada orang tuanya? Mari kita bahas.

Kewajiban Berbuat Baik kepada Orang Tua

Perlu diketahui bahwa berbuat baik kepada orang tua adalah sebuah kewajiban yang sangat ditekankan. Bahkan kedudukan orang tua seringkali disejajarkan dengan perintah untuk menyembah Allah SWT, sebagai bentuk betapa pentingnya menghormati dan berbakti kepada mereka.

Kewajiban ini tidak hanya terbatas pada perkataan yang lemah lembut dan sopan saja, tetapi juga mencakup tindakan nyata seperti membantu meringankan bebannya, memenuhi kebutuhannya, serta senantiasa mendoakan kebaikan bagi mereka. Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيمًا، وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

Artinya, “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.

 
Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua (menyayangiku ketika) mendidik aku pada waktu kecil
’.” (QS. Al-Isra’: 23-24).

Ayat ini adalah perintah yang sangat tegas kepada setiap anak untuk senantiasa berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Bahkan Allah melarang mengucapkan kata-kata kasar atau membentak mereka, meskipun hanya dengan kata “ah”. Perintah ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga perasaan orang tua dan menghormati mereka dalam segala situasi.

Lalu, bagaimana dengan nafkah? Jika berbuat baik kepada orang tua adalah perintah yang jelas, apakah ini berarti seorang anak juga memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan nafkah kepada orang tuanya, terlepas dari kondisi finansialnya sendiri? Mari kita bahas.

Anak Memberi Nafkah kepada Orang Tua

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kewajiban anak memberi nafkah kepada orang tua, perlu dipahami bahwa dalam prinsip dasar nafkah, Islam terlebih dahulu menempatkan kewajiban seseorang untuk mencukupi kebutuhan dirinya sendiri sebelum menanggung kebutuhan orang lain.

Kewajiban ini mencakup kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pakaian, makanan, dan minuman. Kemudian setelah kebutuhan diri terpenuhi, barulah seseorang dapat mempertimbangkan untuk memberikan nafkah kepada orang lain. Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Dr. Musthafa al-Khin, Syekh Dr. Musthafa al-Bugha, dan Syekh Dr. Ali as-Syarbaji, dalam karya kolektifnya disebutkan:

نَفَقَةُ الْإِنْسَانِ عَلَى نَفْسِهِ: إِنَّ أَدْنَىٰ مَا يَجِبُ عَلَى الإِنْسَانِ مِنَ الإِنْفَاقِ أَنْ يَبْدَأَ بِنَفْسِهِ إِذَا قَدَرَ عَلَىٰ ذٰلِكَ، وَهِيَ مُقَدَّمَةٌ عَلَىٰ نَفَقَةِ غَيْرِهِ. وَتَشْمَلُ هٰذِهِ النَّفَقَةُ كُلَّ مَا يَحْتَاجُهُ الْمَرْءُ مِنْ مَسْكَنٍ، وَلِبَاسٍ، وَطَعَامٍ، وَشَرَابٍ، وَغَيْرِ ذٰلِكَ

Artinya, “Nafkah seseorang untuk dirinya sendiri: Sesungguhnya kewajiban terendah dalam hal nafkah yang harus dilakukan seseorang adalah menafkahi dirinya sendiri jika ia mampu melakukannya. Dan nafkah untuk diri sendiri didahulukan atas nafkah untuk orang lain. Nafkah ini mencakup segala yang diperlukan seseorang berupa tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman, dan lainnya.” (Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1996 M], jilid IV, halaman 170).

Penjelasan di atas berdasarkan salah satu riwayat dari sahabat Jabir, bahwa suatu saat ada seorang lelaki hendak memerdekakan budaknya, padahal ia tidak memiliki harta apa pun selain budak tersebut. Ketika peristiwa itu disampaikan kepada Rasulullah, Nabi menanyakan apakah ia memiliki harta selain budaknya, dan ketika dijawab tidak ada, Rasulullah justru memerintahkan agar budak tersebut dijual. Hasil penjualannya kemudian diserahkan kepada lelaki itu.

Setelah transaksi itu selesai dan uang hasil penjualan budak itu diberikan kepadanya, Rasulullah bersabda:

ابْدَأْ بِنَفْسِك فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلإِهْلِك فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِك شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِك فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِك شَيْءٌ فَهَكَذَا

Artinya, “Mulailah dengan dirimu, bersedekahlah padanya. Jika ada kelebihan, maka untuk keluargamu. Jika ada kelebihan dari keluargamu, maka untuk kerabatmu. Jika ada kelebihan dari kerabatmu, maka begini dan begini,” (HR. Muslim).

Sejalan dengan prinsip tersebut, Syekh Ahmad bin Muhammad as-Shawi al-Khalwati, salah seorang ulama besar dari kalangan mazhab Maliki, menjelaskan bahwa kewajiban seorang anak untuk menafkahi orang tuanya berlaku apabila anak tersebut memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan dirinya sendiri dan istrinya.

Nafkah orang tua diambil dari harta yang benar-benar tersisa, bukan dari kebutuhan dasar yang jika diambil justru akan menjerumuskan anak pada kesulitan atau keterpaksaan. Dan jika memang benar-benar lebih dari kebutuhannya, maka memberi nafkah kepada orang tua harus lebih didahulukan atas nafkah untuk pembantu atau hewan peliharaannya, kecuali jika pembantu tersebut sangat dibutuhkan. Simak penjelasan berikut ini:

قَوْلُهُ: عَلَى الْوَلَدِ الْحُرِّ الْمُوسِرِ، أَيْ فَتَجِبُ عَلَيْهِ نَفَقَةُ الْوَالِدَيْنِ مِمَّا فَضلَ عَنْهُ وَعَنْ زَوْجَاتِهِ وَلَوْ أَرْبَعًا لَا عَنْ نَفَقَةِ خَدَمِهِ وَدَابَّتِهِ، إذَا نَفَقَةُ الْأَبَوَيْنِ مُقَدَّمَةٌ عَلَى نَفَقَتِهِمَا مَا لَمْ يَكُنْ مُضْطَرًّا لَهُمَا، وَإِلَّا قُدِّمَتْ نَفَقَتُهُمَا عَلَى الْأَبَوَيْنِ

Artinya, “Maksud (kewajiban nafkah) atas anak yang merdeka dan mampu, yaitu wajib baginya menafkahi kedua orang tuanya dari harta yang tersisa setelah mencukupi kebutuhan dirinya dan para istrinya, meskipun (istrinya) sampai empat, bukan dari nafkah untuk para pelayan dan hewan tunggangannya. Sebab nafkah orang tua didahulukan atas nafkah keduanya (pelayan dan hewan), selama anak tidak dalam kondisi terpaksa membutuhkan mereka. Namun jika membutuhkan mereka, maka nafkah keduanya didahulukan atas nafkah orang tua,” (Hasyiyatus Shawi ‘ala Syarhis Shaghir, [Mesir: Maktabah al-Halabi, 1952 M], jilid VI, halaman 169).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang anak memang memiliki kewajiban untuk senantiasa berbuat baik kepada orang tuanya, termasuk dalam hal memberikan nafkah. Namun kewajiban ini menjadi prioritas apabila anak tersebut memiliki kelebihan materi setelah mencukupi kebutuhan dirinya sendiri, istrinya, dan kebutuhan pokok lainnya.

Jika seorang anak hanya memiliki penghasilan setara UMR yang pas-pasan, bahkan tidak mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya, maka kewajiban menafkahi orang tua menjadi gugur. Tetapi dalam kondisi ini, anak tetap wajib berbakti kepada orang tua dengan cara lain, seperti mendoakan mereka, membantu pekerjaan rumah, atau memberikan perhatian dan kasih sayang, serta yang lainnya. Wallahu a’lam bisshawab.

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Kolomnis: Sunnatullah
Tags:Gaji

Artikel Terkait