NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nikah/Keluarga

Perselingkuhan dan Jejak Luka yang Menurun ke Generasi Berikutnya

NU Online·
Perselingkuhan dan Jejak Luka yang Menurun ke Generasi Berikutnya
Ilustrasi keluarga muslim. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Berita perselingkuhan semakin hari semakin memenuhi beranda media sosial. Hal yang semestinya tidak pantas ditemukan justru menjadi alasan yang kerap memicu retaknya hubungan pernikahan. Terlebih lagi, isu ini banyak terjadi pada publik figur yang menjadi pusat perhatian masyarakat.

Islam tentu sangat melarang perbuatan ini karena dapat menodai bahkan merusak perjanjian agung (Mitsaqan Ghalidza) antara sepasang jiwa dengan Allah SWT. Dalam disiplin ilmu syari'at, istilah ini disebut zina muhsan, yaitu laki-laki atau perempuan yang telah menikah kemudian berzina dengan orang lain (Ibnul Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005], hlm. 280).

Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menjaga pernikahan dari berbagai tindakan destruktif:

لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

Artinya: “(Bukan bagian dari) pengikut kami orang yang menipu (melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan) seorang perempuan terhadap suaminya, seperti menyebut keburukan suaminya di hadapannya atau memuji lelaki lain di depan istri seseorang, atau merusak hubungan seorang budak dengan tuannya dengan cara apa pun. Semakna dengan ini adalah upaya untuk merusak hubungan suami-istri. Al-Mundziri berkata, hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasai,” (Abu Abdirrahman Abadi, Awnul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, t.t], hlm. 967).

Dampak Perselingkuhan

Selain dalam perspektif agama, moralitas dan norma sosial pun tidak akan pernah membenarkan tindakan ini. Perselingkuhan membawa dampak besar, baik emosional maupun fisik, bukan hanya bagi pasangan yang terlibat, tetapi juga anak, keluarga besar, bahkan lingkungan sosial. Berikut beberapa dampaknya:

1. Dampak Terhadap Pasangan

Bagi pasangan, khususnya pihak yang dizalimi, perselingkuhan menjadi titik balik hilangnya kepercayaan, munculnya beban emosional dan psikologis, serta dapat berujung pada gangguan kesehatan mental seperti depresi atau PTSD akibat trauma (Jhunar John M. Tauy & Jennie A. Perez, 2023, "Mediating Role of Infidelity-related Posttraumatic Symptoms in the Relationship Between Forgiveness and Psychological Health Concerns," Jurnal Psikoislamika, Vol 20, No. 2).

Imam Al-Ghazali menegaskan keutamaan seseorang yang meninggalkan zina karena takut kepada Allah. Rasulullah SAW menyebutkan salah satu dari tujuh golongan yang mendapat perlindungan Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menolak ajakan zina seorang wanita cantik karena takut kepada-Nya (Imam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darul Ulum, t.t.], Juz III, hlm. 101).

Dalam Islam, hal ini selaras dengan konsep Hifzhun Nafs, atau menjaga diri, yang termasuk dalam kategori maslahat dharuriyat, yaitu kebutuhan pokok yang harus dijaga agar seseorang terhindar dari kerusakan agama dan moral (Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, [Beirut: Darul Fikr, 1986], hlm. 1020–1023).

Sebagai catatan, perhatian terhadap dampak perselingkuhan juga perlu dibarengi dengan ruang pemulihan bagi kedua belah pihak. Dukungan emosional, komunikasi yang lebih sehat, dan bimbingan dari pihak tepercaya dapat membantu pasangan memahami kembali batasan, kebutuhan, serta cara membangun hubungan yang lebih aman.

2. Dampak Bagi Anak dan Hubungan Orang Tua–Anak

Masa pertumbuhan anak adalah investasi masa depan bagi para orang tua. Pada masa inilah arah perkembangan anak ditentukan, baik atau buruknya sangat bergantung pada lingkungan sekitarnya. Mengutip dari laman Kemenkes, pengalaman pertama anak akan terekam kuat di alam bawah sadar mereka. 

Alexander E. Schmidt dkk (2015) dalam risetnya "Effects of Parental Infidelity on Adult Children's Relational Ethics With Their Partners" menyebutkan bahwa perselingkuhan dapat mempengaruhi keutuhan diri anak dan dinamika keluarganya kelak, seperti munculnya krisis kepercayaan (trust issues), perubahan perilaku sosial, gangguan kesehatan mental, hingga kecenderungan meniru pola perilaku orang tuanya.

Sebagaimana dijelaskan Syekh Al-Jurjawi dalam bab hikmah pembuatan syariat tentang larangan zina yang bertujuan menjaga keturunan:

وإن من أنواع التكليف حد الزاني حتى لا يرتكب الناس هذا الذنب كي لا تختلط الأنساب وتضيع حقوق الوارثين وما يدخل تحت هذا الباب من أضرار الزنا

Artinya, “Di antara bentuk taklif (perintah atau larangan sebagai wasilah agar manusia terhindar dari kerusakan) adalah hukuman zina, agar orang tidak melakukan dosa ini, sehingga mencegah percampuran keturunan, hilangnya hak waris, dan segala kerusakan yang termasuk dalam kategori zina ini,” (Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi, Hikmatu at-Tasyri' wa Falsafatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2003] Juz 1, hlm. 55).

Penjelasan ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya melarang perbuatan tercela, tetapi juga mengantisipasi dampak sosial dan psikologis yang lebih luas. Kerusakan nasab, hilangnya kepercayaan, dan terganggunya stabilitas keluarga adalah mudarat yang dapat merambat dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, menjaga moralitas dalam keluarga bukan hanya urusan pribadi, tetapi bagian dari menjaga kualitas keturunan dan kesehatan sosial masyarakat.

3. Dampak Terhadap Keluarga Besar dan Lingkungan Sosial

Stigma buruk, pengucilan, dan konflik berkepanjangan adalah reaksi sosial yang umum muncul setelah kasus perselingkuhan. Beban ini dapat menimbulkan sikap anti-sosial, hilangnya empati lingkungan terhadap pelaku, serta keretakan hubungan keluarga besar (Aminat Adeola Odebode dkk, "Aftermaths Of Infidelity A," 2021, Journal of Nusantara Studies, Vol 6 (2)).

Dalam konteks maqasid syariah, hal ini terkait dengan maslahat tingkat ketiga, yaitu tahsiniyat, di mana manusia dituntut menjaga moralitas (muru’ah) demi meminimalisasi mudarat atau potensi buruk/celaka bagi dirinya dan lingkungan (Ushul al-Fiqh al-Islami, hlm. 1020–1023).

Maraknya kasus perselingkuhan dapat menjadi pengingat bagi kita untuk lebih matang mempersiapkan diri sebelum menikah, memahami cara merawat keharmonisan rumah tangga, dan lebih peka terhadap dinamika hubungan. 

Kenyataannya, perselingkuhan tidak hanya menyentuh dua pihak yang terlibat, tetapi juga dapat berpengaruh pada kondisi psikologis anak, keluarga besar, dan lingkungan sekitar. Semoga kita semua diberi kemampuan untuk menjaga amanah dan keharmonisan dalam keluarga. Wallahu a’lam.

Ustadzah Sayyida Naila Nabila, Pegiat Kajian Keislaman.

Artikel Terkait