Opini MUKTAMAR KE-35 NU

Muktamar NU dan Disabilitas: Jangan Biarkan Rekomendasi Ciganjur Berhenti Jadi Retorika

NU Online  ·  Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Muktamar NU dan Disabilitas: Jangan Biarkan Rekomendasi Ciganjur Berhenti Jadi Retorika

Ilustrasi Muslimat NU menggandeng orang tua jompo (Foto: AI)

Menjelang perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35, perkembangan dinamika di tubuh NU menarik untuk terus dicermati. Berbagai halaqah pra-muktamar digelar di sejumlah tempat untuk menyerap aspirasi, gagasan, sekaligus harapan warga Nahdliyin mengenai arah NU pada abad keduanya. 
 

Di antara yang menarik adalah halaqah pra-muktamar yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Ciganjur pada 18 Juli 2026. Halaqah tersebut menghasilkan delapan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bagian dari gagasan yang dibawa ke arena Muktamar. Dari delapan rekomendasi tersebut, ada satu butir yang dalam pandangan penulis, sangat menarik untuk dicermati, yaitu rekomendasi ke-7:


“Mewujudkan NU yang inklusif atas penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan mengimplementasikan fikih penyandang disabilitas, memperluas akses layanan serta memastikan keterlibatan penyandang disabilitas dalam seluruh jenjang organisasi dan badan otonom.”


Munculnya rekomendasi ini merupakan sebuah lompatan penting. Selama ini, isu disabilitas kerap luput dari percakapan arus utama organisasi sebesar NU. Karena itu, ketika inklusivitas dan partisipasi penyandang disabilitas secara eksplisit masuk dalam rekomendasi pra-muktamar, ini menjadi penanda perubahan yang sangat positif, sekaligus menjadi oasis bagi masyarakat, khususnya warga Nahdliyin penyandang disabilitas.


Rekomendasi Ciganjur tersebut, juga menarik perhatian Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang kemudian menindaklanjutinya dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Badan Otonom NU pada 10 Agustus 2026. Dan kolaborasi KND-NU sebenarnya juga bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya, KND-NU melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, juga telah terlibat dalam penyusunan buku fikih tentang penguatan hak penyandang disabilitas mental psikososial.


FGD kali ini memberikan energi yang menggembirakan. Pandangan, tanggapan, dan gagasan yang disampaikan oleh para pengurus perwakilan Badan Otonom NU mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif dan keberpihakan yang semakin kuat terhadap pentingnya membangun organisasi dan masyarakat yang inklusif. Keterlibatan mereka secara langsung dalam forum tersebut memperkuat keyakinan bahwa NU memiliki masa depan yang sangat cerah dalam membangun ekosistem masyarakat yang inklusif. Bukan semata karena rekomendasi yang telah dirumuskan, akan tetapi karena ada kesadaran organik yang tumbuh dari dalam organisasi itu sendiri. 


Membangun NU yang inklusif tentu tidak cukup hanya dengan membuka pintu bagi penyandang disabilitas untuk hadir dalam berbagai agenda organisasi. Inklusivitas berarti memastikan bahwa mereka juga memiliki ruang untuk berpartisipasi, menyampaikan pendapat, mengambil keputusan, memimpin, dan berkontribusi sesuai dengan kapasitas mereka. Dengan kata lain, penyandang disabilitas tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat dari program-program organisasi. Mereka harus dilihat sebagai subjek pembangunan dan bagian integral dari kekuatan organisasi itu sendiri. 


Di sinilah letak krusial rekomendasi Ciganjur, yang secara jelas menyebutkan perlunya memastikan keterlibatan penyandang disabilitas di setiap level struktur, baik di jenjang organisasi maupun Badan Otonom. Langkah ini menjadi momentum NU untuk mulai membongkar berbagai hambatan struktural yang selama ini mungkin tanpa disadari telah membatasi ruang partisipasi penyandang disabilitas. Ruang-ruang partisipatif perlu dibentangkan seluas-luasnya, mulai dari tingkat ranting, anak cabang, cabang, wilayah hingga struktur organisasi yang lebih tinggi. 


Kabar baiknya, praktik-praktik baik ini telah mulai tumbuh. Kepemimpinan penyandang disabilitas di lingkungan NU bukan sesuatu yang mustahil. PC IPNU Jombang, misalnya, saat ini dipimpin oleh seorang penyandang disabilitas. Demikian pula PC Fatayat NU Lasem yang juga pernah dipimpin oleh penyandang disabilitas. Lebih jauh lagi, dari ruang organisasi tersebut kemudian lahir seorang penyandang disabilitas yang mampu berkiprah di pentas nasional. 


Ini bukan sekadar cerita keberhasilan individu. Tapi ini menjadi bukti, bahwa ketika organisasi memberikan kesempatan, menghilangkan hambatan, dan menyediakan ruang yang setara, penyandang disabilitas mampu tumbuh, memimpin, dan memberikan kontribusi pada level yang jauh lebih luas. Praktik-praktik baik seperti inilah yang seharusnya diperbanyak dan menjadi inspirasi bagi Badan Otonom NU lainnya.


Dan agar tidak berhenti sekedar sebagai retorika, rekomendasi ini harus diterjemahkan menjadi sebuah gerakan nyata, menjadi gerakan kebudayaan organisasi, sebagaimana pepatah Arab menyatakan:


المَرْءُ قَلِيْلٌ بِنَفْسِهِ، كَثِيْرٌ بِإِخْوَانِه


(Seseorang itu sedikit (lemah) dalam keadaan sendirian, dan menjadi banyak (kuat) dalam keadaan bersama dengan saudara-saudaranya.)


Ekosistem inklusif perlu dibangun mulai dari tingkat ranting, sebab di sanalah titik nadi organisasi bersentuhan langsung dengan denyut kehidupan masyarakat. 


Bayangkan jika sejak di tingkat ranting penyandang disabilitas sudah mendapatkan ruang untuk terlibat dalam kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, kepemudaan, ekonomi, maupun pengambilan keputusan organisasi. Bayangkan pula jika setiap Badan Otonom NU memiliki kebijakan dan praktik yang ramah disabilitas. Maka inklusivitas tidak lagi menjadi sebuah program khusus, melainkan menjadi bagian dari budaya organisasi. Ini artinya, 100 juta lebih warga NU menerapkan budaya inklusi, dan dampaknya akan menjadi cetak biru (blueprint) inklusivitas nasional bagi Indonesia secara luas. 


Dan ketika hal tersebut terjadi secara konsisten, NU tidak hanya menjadi organisasi yang besar secara kuantitas dan sejarah, tetapi juga menjadi organisasi yang mampu menunjukkan kepada masyarakat luas bagaimana nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan gotong royong diterjemahkan dalam realitas sosial. Di sisi lain, juga melaksanakan mandat moral-teologis Islam Ahlussunnah wal jama’ah melalui prinsip al-‘adalah (keadilan) dan al-musawah (kesetaraan) yang diajarkan oleh para pendiri NU.


Memasuki abad kedua, NU berhadapan dengan tantangan zaman yang semakin kompleks. Persoalan krisis kemiskinan, transformasi digital, generasi muda, hingga keberagaman dan keadilan sosial, membutuhkan respons organisasi yang semakin terbuka dan adaptif. Dalam konteks itulah isu disabilitas seharusnya tidak lagi ditempatkan sebagai isu pinggiran. Penyandang disabilitas adalah bagian dari warga NU, bagian dari masyarakat Indonesia, dan bagian dari kehidupan kemanusiaan secara keseluruhan. 


Oleh karena itu, rekomendasi Ciganjur tentang NU yang inklusif patut diapresiasi sekaligus dikawal. Muktamar nanti bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih panjang. Harapannya, rekomendasi tersebut dapat bermutasi menjadi rumusan kebijakan, program, struktur, dan terutama transformasi cara pandang.


Praktik-praktik baik yang sudah dilakukan oleh IPNU, Fatayat, dan berbagai struktur NU lainnya dapat menjadi inspirasi untuk diperluas. Sebab NU yang inklusif adalah NU yang membuka pintu bagi penyandang disabilitas untuk masuk. Dan setelah pintu itu terbuka, penyandang disabilitas memiliki ruang yang setara untuk tumbuh, berdaya, berkontribusi, bahkan memimpin. 


Jika gagasan ini benar-benar tumbuh dari ranting hingga struktur tertinggi NU, maka rekomendasi Ciganjur bisa menjadi salah satu langkah penting menuju wajah NU abad kedua yang lebih inklusif, berkeadilan, dan benar-benar hadir untuk seluruh warganya. Karena inklusivitas bukan sekadar tentang siapa yang kita ajak masuk, tetapi tentang siapa yang kita beri kesempatan untuk berjalan bersama dan menentukan arah perjalanan. Dan sebagai pengingat, kelak kita pun akan menjadi bagian dari disabilitas itu sendiri.


KH Hilmy Muhammad, salah seorang Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, Katib Syuriyah PBNU dan anggota DPD RI dari D.I. Yogyakarta