Opini

Negara Tidak Boleh Absen atas Kezaliman Domestik Pasca-Perceraian

NU Online  ·  Selasa, 7 April 2026 | 16:50 WIB

Negara Tidak Boleh Absen atas Kezaliman Domestik Pasca-Perceraian

Ilustrasi perceraian (Foto: AI)

Langkah Pemerintah Kota Surabaya yang diberitakan oleh Jawa Pos patut tidak hanya diapresiasi, tetapi juga dibaca sebagai koreksi atas wajah negara yang selama ini terlalu “santun” terhadap ketidakadilan domestik. 


Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), layanan administrasi publik ditahan bagi mantan suami yang lalai menunaikan kewajiban nafkah anak dan mantan istri. Bahkan, akses terhadap perizinan usaha pun dapat dibatasi. Data yang menyebut 7.617 mantan suami di Surabaya belum memenuhi kewajiban pasca-perceraian bukan sekadar angka; ia adalah cermin dari kegagalan sistemik dalam menghadirkan keadilan yang nyata.


Selama ini, putusan Pengadilan Agama kerap berhenti pada wilayah normatif. Putusan dibacakan, palu diketok, kewajiban ditetapkan—namun eksekusinya menguap di ruang hampa. Di sinilah paradoks hukum kita: sah secara legal, tetapi lumpuh secara sosial. Negara hadir sebagai pencatat perkara, tapi absen sebagai penjamin pelaksanaannya. 


Dalam kerangka hukum positif Indonesia, kewajiban nafkah pasca-perceraian sesungguhnya telah diatur cukup jelas dan spesifik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui Pasal 41 huruf (c) memberi kewenangan kepada pengadilan untuk mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan kepada mantan istri. 


Ketentuan ini dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 149, yang menyatakan bahwa suami wajib memberikan nafkah ‘iddah—meliputi pangan, sandang, dan tempat tinggal—selama masa tunggu, kecuali jika istri terbukti nusyūz


Selain itu, praktik peradilan juga mengenal beberapa jenis nafkah lain, seperti nafkah madliyah (nafkah yang terutang selama masa perkawinan), serta mut‘ah sebagai bentuk kompensasi moral pasca-perceraian. Bahkan melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2018, Mahkamah Agung mendorong agar perempuan tetap memperoleh hak nafkah ‘iddah dan mut‘ah meskipun dalam perkara cerai gugat, sepanjang tidak terbukti melakukan nusyūz.


Dengan demikian, secara normatif tidak ada kekosongan hukum dalam urusan nafkah, baik bagi istri dalam masa ‘iddah maupun bagi anak pasca-perceraian. Persoalannya justru terletak pada lemahnya implementasi dan daya paksa. Banyak putusan yang menetapkan kewajiban tersebut, tapi tidak diikuti dengan mekanisme penegakan yang efektif, sehingga hak-hak perempuan dan anak kerap berhenti di atas kertas. 


Di titik inilah kebijakan seperti yang diambil Pemerintah Kota Surabaya menemukan relevansinya: bukan menciptakan norma baru, melainkan menghidupkan norma yang sudah ada agar benar-benar bekerja dalam realitas sosial.


Dalam konteks ini, kebijakan Pemkot Surabaya menghadirkan dimensi baru: hukum yang dipaksa untuk hidup melalui instrumen administratif.


Kebijakan ini sekaligus menampar asumsi lama bahwa urusan nafkah pasca-perceraian adalah ranah privat yang tidak layak dicampuri negara. Justru di titik inilah negara selama ini keliru. Ketika seorang ayah lalai memberi nafkah, yang dilanggar bukan sekadar kesepakatan personal, tetapi hak dasar anak yang dijamin oleh hukum dan moral. Membiarkan pelanggaran ini tanpa konsekuensi nyata adalah bentuk netralitas yang menyesatkan. Dan dalam banyak kasus, netralitas semacam ini sejatinya adalah keberpihakan terselubung kepada pelaku kelalaian.


Dalam perspektif fikih, kewajiban nafkah anak tidak gugur oleh perceraian dan  tanggung jawab ayah bersifat tetap dan mengikat. Bahkan dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, pemenuhan nafkah anak termasuk dalam penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Maka, kelalaian dalam hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kezaliman yang merusak sendi-sendi kemaslahatan.


Di sinilah intervensi negara menemukan legitimasi syar‘i-nya. Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dapat dipahami sebagai bentuk ta‘zīr—sanksi yang ditetapkan oleh otoritas demi menjaga kemaslahatan umum. Negara, dalam posisi ulil amri, tidak hanya berwenang, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa hak-hak anak tidak menjadi korban dari ego dan kelalaian orang tua. Dengan mengaitkan akses layanan publik pada kepatuhan terhadap kewajiban nafkah, negara sedang mengubah hukum dari sekadar teks menjadi pengalaman hidup yang konkret.


Namun demikian, keberanian kebijakan ini harus diiringi dengan kehati-hatian dalam implementasi. Pertama, akurasi data menjadi fondasi utama. Tanpa sistem verifikasi yang kuat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru—misalnya terhadap pihak yang sebenarnya telah memenuhi kewajiban namun terhambat oleh kesalahan administratif. 


Kedua, perlu dibuka ruang mediasi dan klarifikasi, karena tidak semua kasus dilatarbelakangi oleh kelalaian yang disengaja; ada pula faktor ketidakmampuan ekonomi yang harus dipertimbangkan secara proporsional. 


Ketiga, integrasi data antara pengadilan agama, Dispendukcapil, dan instansi terkait menjadi keniscayaan agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar bekerja di lapangan.


Lebih jauh, kebijakan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi reformasi yang lebih luas dalam sistem penegakan hukum keluarga di Indonesia. Sudah saatnya negara membangun mekanisme eksekusi putusan nafkah yang lebih tegas, sistematis, dan terukur. Tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran moral individu, karena realitas menunjukkan bahwa kesadaran itu seringkali kalah oleh kepentingan pribadi. Di sinilah hukum harus hadir sebagai instrumen yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memaksa demi keadilan.


Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya juga mengandung pesan moral yang kuat: bahwa menjadi ayah bukan hanya status biologis, tetapi tanggung jawab sosial yang harus dipertanggungjawabkan, bahkan di hadapan negara. Ketika tanggung jawab itu diabaikan, maka negara berhak—bahkan wajib—menghadirkan konsekuensi.


Akhirnya, kita harus menegaskan satu hal: negara tidak boleh netral di hadapan ketidakadilan domestik. Netralitas dalam situasi timpang hanyalah bentuk lain dari pembiaran. Dan pembiaran adalah pintu masuk bagi kerusakan yang lebih besar. Langkah Pemkot Surabaya adalah sinyal bahwa hukum bisa berpihak, bahwa negara bisa hadir, dan bahwa keadilan tidak harus menunggu kesadaran—ia bisa dipaksa untuk hadir.


KH Ahmad Chuvav Ibriy, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amin Mojowuku, Kedamean, Gresik; Penasehat LBM PCNU Kabupaten Gresik, Jawa Timur