Ramadhan

Tidak Sengaja Makan, Apakah Batal Puasa? Berikut Penjelasannya

Rab, 20 Maret 2024 | 16:15 WIB

Tidak Sengaja Makan, Apakah Batal Puasa? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi buka puasa. (Foto: NU Online/Suwitno)

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke rongga badan (jauf). Makan adalah salah satu yang membatalkan puasa karena merupakan aktivitas memasukan makanan ke rongga lambung. 

 

Lalu jika tidak sengaja makan, apakah batal puasanya?

 

Tidak sengaja makan saat berpuasa tidak membuat puasa seseorang menjadi batal. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw sebagaimana berikut:

 

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari Muslim)

 

Hukum Tidak Sengaja Makan saat Puasa

Dalam kitab Fathul Qorib, Syekh Ibnul Qosim Al-Ghazzi menjelaskan tentang hukum makan yang dilakukan secara tidak sengaja saat berpuasa, sebagaimana berikut:

 

فإن أكل ناسيا أو جاهلا لم يفطر إن كان قريب عهد بالإسلام أو نشأ بعيدا عن العلماء، وإلا أفطر

Artinya: “Jika orang yang berpuasa makan karena lupa ia sedang berpuasa atau tidak mengetahui keharamannya, maka puasanya tidak batal. Ketidaktahuan yang termasuk uzur adalah jika ia baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama. Jika tidak, maka puasanya batal”. (Ibnul Qosim Al-Ghazzi, Fathul Qorib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 66)

 

Sebagian ulama berpendapat bahwa makan karena lupa tidak membatalkan puasa secara mutlak, baik yang dimakan itu sedikit atau banyak. 

 

Pendapat lain mengatakan jika yang dimakan itu banyak sampai tiga suap maka puasanya batal, walaupun itu lupa.

 

Kedua pendapat tersebut dapat ditemukan dalam kitab Syarah Al-Bahjatul Wardiyah karya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari, sebagaimana berikut:

 

(وَ) بَطَلَ بِالْأَكْلِ (كَثِيرًا) ثَلَاثَ لُقَمٍ فَأَكْثَرَ (نَاسِيًا) لِسُهُولَةِ التَّحَرُّزِ عَنْهُ غَالِبًا كَبُطْلَانِ الصَّلَاةِ بِالْكَلَامِ الْكَثِيرِ نَاسِيًا وَهَذَا مَا صَحَّحَهُ الرَّافِعِيُّ وَصَحَّحَ النَّوَوِيُّ مُقَابِلَهُ لِعُمُومِ خَبَرِ مَنْ نَسِيَ السَّابِقِ

Artinya: “Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Batalnya puasa ini dikarenakan mudahnya menjaga atas kejadian demikian secara umum, sama seperti batalnya shalat sebab berbicara dengan perkataan yang banyak. Pendapat ini merupakan pendapat yang dishahihkan oleh Imam ar-Rafi’i, sedangkan Imam An-Nawawi berpandangan sebaliknya (tidak batal), berdasarkan keumuman hadits yang menjelaskan orang yang lupa (puasa) yang telah dijelaskan terdahulu” (Zakariya Al-Anshari, Syarah Al-Bahjatul Wardiyah, [Beirut, Darul Kutub Al Ilmiyah: 2007] Jilid 3 halaman 570).

 

Dari keterangan di atas, setidaknya ada dua kesimpulan. Pertama, tidak sengaja makan saat puasa karena lupa tidak membatalkan puasa dan puasanya bisa tetap dilanjutkan. Jika masih ada sisa-sisa makanan di mulut hendaknya dibersihkan supaya tidak ada yang tertelan sehingga bisa membatalkan puasa. 

 

Kedua, ada perbedaan pendapat ulama jika tidak sengaja makan yang dilakukan sampai tiga suap. Menurut Imam Nawawi tidak batal puasanya, sedangkan menurut Imam Rafi’i puasanya batal. Wallahu a’lam

 

Abdul Kadir Jailani, Pengajar di Pondok Pesantren Darussalam Bermi, Guru SMAN 1 Gerung Lombok Barat.