Hukum Shalat dengan Baju Terkena Darah Nyamuk
NU Online · Sabtu, 18 Februari 2017 | 13:02 WIB
Di antara permasalahan yang membuat orang ragu dalam ibadah adalah terkait darah nyamuk. Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar darah, baik manusia ataupun hewan, dihukumi najis. Pada saat mengerjakan shalat, seorang harus memastikan bahwa pakaian yang dia gunakan atau pada tubuhnya tidak ada najis yang menempel.
Terkadang, pada beberapa kasus, ada orang yang tidak tahan dengan gigitan nyamuk, kemudian dia memukulnya hingga mati meninggalkan darah di bajunya. Bagaimana hukumnya shalat dengan menggunakan baju yang terkena darah nyamuk? Apakah tetap sah atau tidak?
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:
Hukum shalat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk masih diperdebatkan oleh ulama: ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah. Tetapi, kebanyakan ulama mengatakan tidak sah bila darahnya banyak dan tetap sah bila darahnya sedikit. Ukuran banyak atau tidaknya diserahkan sepenuhnya pada kebiasaan masyarakat.
Oleh sebab itu, biar ibadah tenang, pastikan terlebih dahulu baju yang akan digunakan tidak ada najisnya. Demikian pula pada saat shalat, hindari memukul nyamuk supaya darahnya tidak mengotori pakaian shalat. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Sound Horeg: Pemujaan Ledakan Audio dan Krisis Estetika
4
Perbedaan Zhihar dan Talak dalam Pernikahan Islam
5
15 Ribu Pengemudi Truk Mogok Nasional Imbas Pemerintah Tak Respons Tuntutan Pengemudi Soal ODOL
6
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
Terkini
Lihat Semua