Syariah

Hukum Shalat dengan Baju Terkena Darah Nyamuk

Sab, 18 Februari 2017 | 13:02 WIB

Persoalan najis termasuk pembahasan penting dalam kitab fikih, khususnya pada saat membahas fikih thaharah (bersuci) dan fikih ibadah. Pembahasan ini penting diketahui agar ibadah yang dilakukan dianggap sah secara lahiriah, meskipun urusan diterima atau tidak diserahkan sepenuhnya pada Allah SWT. Paling tidak, kita sudah berusaha semaksimal mungkin mengerjakan ibadah sesuai dengan aturan dan proseduralnya.

Di antara permasalahan yang membuat orang ragu dalam ibadah adalah terkait darah nyamuk. Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar darah, baik manusia ataupun hewan, dihukumi najis. Pada saat mengerjakan shalat, seorang harus memastikan bahwa pakaian yang dia gunakan atau pada tubuhnya tidak ada najis yang menempel.

Terkadang, pada beberapa kasus, ada orang yang tidak tahan dengan gigitan nyamuk, kemudian dia memukulnya hingga mati meninggalkan darah di bajunya. Bagaimana hukumnya shalat dengan menggunakan baju yang terkena darah nyamuk? Apakah tetap sah atau tidak?


Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:


ولو أخذ قملة أو برغوثا وقتله في ثوبه أو بده أو بني أصبعيه فتلوثت به قال المتولي إن كان كثير ذلك لم يعف عنه وإن كان قليلا فوجهان أصحهما يعفى عنه قال ولو كان دام البراغيث في ثوب في كمه وصلى به أو بسطه وصلى عليه فإن كان كثيرا لم تصح صلاته وإن كان قليلا فوجهان


“Apabila seseorang membunuh nyamuk dan kutu di baju, kulit, atau sela-sela jarinya,kemudian darah nyamuk tersebut mengotorinya, maka menurut al-Mutawalli hukumnya diperinci: tidak dapat ditolerir bila darahnya banyak dan ulama berbeda pendapat bila darahnya sedikit, menurut pendapat paling kuat, hukumnya dimaafkan. Begitu pula orang yang shalat menggunakan baju terkena darah nyamuk atau shalat di atas kain yang terkena darah nyamuk. Shalatnya dianggap tidak sah jika darahnya banyak dan jika darahnya sedikit, ulama berbeda pendapat.”


Hukum shalat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk masih diperdebatkan oleh ulama: ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah. Tetapi, kebanyakan ulama mengatakan tidak sah bila darahnya banyak dan tetap sah bila darahnya sedikit. Ukuran banyak atau tidaknya diserahkan sepenuhnya pada kebiasaan masyarakat.

Oleh sebab itu, biar ibadah tenang, pastikan terlebih dahulu baju yang akan digunakan tidak ada najisnya. Demikian pula pada saat shalat, hindari memukul nyamuk supaya darahnya tidak mengotori pakaian shalat. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

 


Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua