Syariah

Hukum Shalat Idul Fitri di Rumah

Sel, 12 Mei 2020 | 19:00 WIB

Hukum Shalat Idul Fitri di Rumah

Putusan keagamaan sejumlah lembaga dan ormas keagamaan menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

Shalat Idul Fitri idealnya dikerjakan di mushalla atau di masjid pada situasi normal (halatul ikhtiyar). Shalat Idul Fitri juga boleh dilakukan di tanah terbuka mengingat banyak sekali jamaah yang hadir pada pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits bahwa Rasulullah keluar menuju sebuah tempat shalat yang cukup luas. Keduanya meriwayatkan hadits dari Abu Sa‘id RA. Selain dari Abu Sa‘id RA, keduanya juga meriwayatkan hadits yang semakna dari beberapa sahabat.

والسنة أن يصلي صلاة العيد في المصلي إذا كان مسجد البلد ضيقا لما روى أن النبي صلي لله عليه وسلم " كان يخرج الي المصلي " ولان الناس يكثرون في صلاة العيد

Artinya, “Sunnah itu pelaksanaan shalat id di mushallah jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke mushalla dan masyarakat banyak (yang hadir) pada shalat id,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz V, halaman 7).

Namun, pada situasi kepepet (halatud dharurah) seperti saat pencegahan Covid-19, pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dialihkan dari masjid, mushalla, atau lapangan terbuka ke rumah yang hanya melibatkan sedikit jamaah (anggota keluarga).

Pada situasi kritis/kepepet inilah kita menemui uzur yang melahirkan keringanan (rukhshah) karena kita memang tidak memiliki pilihan selain keharusan untuk menjaga jarak dari kerumunan/pembatasan sosial (social distancing).

Uzur dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri memiliki kesamaan dengan uzur pada shalat Jumat. Sejumlah uzur shalat Idul Fitri berikut ini sebagian besar memiliki kesamaan dengan uzur shalat Jumat.

ومن الاعذار المطر والوحل والخوف والبرد ونحوها

Artinya, “Uzur-uzur itu adalah hujan, tanah belok/berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: V/8)

Uzur pembatasan sosial (social distancing) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia dapat ditarik ke dalam cakupan “uzur lainnya” pada keterangan Imam An-Nawawi.

Dari sini kemudian kita dapat memahami putusan keagamaan sejumlah lembaga, institusi, dan ormas keagamaan yang menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan (shalat tarawih dan) shalat Idul Fitri di rumah dengan jumlah jamaah yang terbatas. Wallahu a‘lam. (Alhafiz Kurniawan)