Shalat jamaah adalah salah satu ibadah yang dihukumi fardlu kifayah untuk dijalankan, sehingga di setiap daerah harus ada ritual shalat jamaah ini agar seluruh penduduk yang mukim di daerah tersebut tidak terkena dosa. Dengan sebab hukum fardlu kifayah inilah, hampir di setiap tempat kita menemukan orang-orang yang giat melakukan ibadah ini. Namun demikian, masih banyak pula orang-orang yang tidak mengerti perihal tentang ketentuan-ketentuan yang ada dalam shalat jamaah, salah satunya perihal tentang โkapan makmum dianggap ketinggalan rakaat imam?โ
Dalam menjawab pertanyaan ini, patut kita simak salah satu hadits Rasulullah ๏ทบ:
ู
ู ุฃุฏุฑู ุงูุฑููุน ุฃุฏุฑู ุงูุฑูุนุฉ
โBarangsiapa yang mendapatkan rukuโ (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaatโ (HR. Abu Daud)
Dari hadits tersebut para ulama mengambil kesimpulan bahwa makmum bisa dianggap mendapatkan rakaat ketika menemui imam saat sedang rukuโ. Selain itu, karena dalam rukuโ juga disyaratkan thumaโninah, yaitu diam sejenak sekiranya dapat melafalkan kata โSubhanallahโ. Maka dalam hal ini juga disyaratkan makmum bisa mendapati keadaan thumaโninah sebelum imam beranjak dari rukuโnya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin:
ูุงู: (ู) ุจุฅุฏุฑุงู (ุฑููุน ู
ุญุณูุจ ุชุงู
) ุจุฃู ูุทู
ุฆู ูุจู ุงุฑุชูุงุน ุงูุฅู
ุงู
ุนู ุฃูู ุงูุฑููุน ููู ุจููุบ ุฑุงุญุชูู ุฑูุจุชูู (ููููุง) ููู ูู
ูุทู
ุฆู ููู ูุจู ุงุฑุชูุงุน ุงูุฅู
ุงู
ู
ูู ุฃู ุดู ูู ุญุตูู ุงูุทู
ุฃูููุฉ ููุง ูุฏุฑู ุงูุฑูุนุฉ
โDan (rakaat bisa di dapatkan) dengan menemukan rukuโ yang sempurna. Dengan gambaran makmum dapat thumaโninah sebelum imam mengangkat tubuhnya pada batas minimal rukuโ yaitu sampainya kedua telapak tangannya pada dua lutut. Rukuโ dari makmum ini di lakukan olehnya dengan yakin. Jika makmum tidak thumaโninah dalam rukuโnya sebelum imam mengangkat tubuhnya dari rukuโ atau makmum ragu atas thumaโninah yang ia lakukan maka ia tidak mendapatkan rakaatโ (Zainuddin Al-maliabari, Fathul Muin, hal. 16)
Hal lain yang juga perlu diketahui bahwa makmum ketika mendapati imam dalam keadaan rukuโ maka tidak perlu bagi makmum untuk membaca Fatihah, demi mengejar agar mendapati imam dalam keadaan rukuโ. Hal yang harus ia lakukan adalah melakukan takbiratul ihram lalu langsung beranjak rukuโ. Begitu juga makmum yang mendapati imam dalam keadaan berdiri, namun ia tidak dapat membaca Fatihah secara sempurna, maka ketika imam melakukan rukuโ ia tidak perlu meneruskan bacaan Fatihahnya sampai selesai, ia harus mengikuti gerakan rukuโ imam agar bisa mendapati rakaโat yang ia lakukan.
Makmum dalam keadaan demikian dalam disiplin fiqih disebut dengan makmum masbuq. Tidak wajibnya membaca Fatihah pada kondisi makmum demikian dikarenakan bacaan Fatihahnya makmum sudah ditanggung oleh imam. Sehingga Surat al-Fatihah yang dibaca oleh imam sudah mewakili terhadap Fatihah dari makmum. Sesuai dengan hadits:
ู
ู ูุงู ูู ุฅู
ุงู
ููุฑุงุกุฉ ุงูุฅู
ุงู
ูุฑุงุกุฉ
โOrang yang memiliki imam, maka bacaan (Fatihah) imam adalah bacaan baginyaโ (HR. Ibnu Majah)
Dari penjelasan diatas dapat disampulkan bahwa makmumdianggap ketinggalan rakaat dari imam ketika ia mendapati imam dalam keadaan Iโtidal dan rukun-rukun selanjutnya atau ketika ia mendapati imam dalam keadaan rukuโ namun ia tidak dapat rukuโ dengan kondisi thumaโninah yang sempurna sebelum imam beranjak dari rukuโ yang dilakukannya. Wallahu Aโlam.ย
(M. Ali Zainal Abidin)