Syariah

Kapan Makmum Shalat Dianggap Ketinggalan Rakaat Imam?

NU Online  ยท  Jumat, 9 November 2018 | 08:00 WIB

Kapan Makmum Shalat Dianggap Ketinggalan Rakaat Imam?

Ilustrasi (voanews.com)

Shalat jamaah adalah salah satu ibadah yang dihukumi fardlu kifayah untuk dijalankan, sehingga di setiap daerah harus ada ritual shalat jamaah ini agar seluruh penduduk yang mukim di daerah tersebut tidak terkena dosa. Dengan sebab hukum fardlu kifayah inilah, hampir di setiap tempat kita menemukan orang-orang yang giat melakukan ibadah ini. Namun demikian, masih banyak pula orang-orang yang tidak mengerti perihal tentang ketentuan-ketentuan yang ada dalam shalat jamaah, salah satunya perihal tentang โ€œkapan makmum dianggap ketinggalan rakaat imam?โ€

Dalam menjawab pertanyaan ini, patut kita simak salah satu hadits Rasulullah ๏ทบ:

ู…ู† ุฃุฏุฑูƒ ุงู„ุฑูƒูˆุน ุฃุฏุฑูƒ ุงู„ุฑูƒุนุฉ

โ€œBarangsiapa yang mendapatkan rukuโ€™ (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaatโ€ (HR. Abu Daud)

Dari hadits tersebut para ulama mengambil kesimpulan bahwa makmum bisa dianggap mendapatkan rakaat ketika menemui imam saat sedang rukuโ€™. Selain itu, karena dalam rukuโ€™ juga disyaratkan thumaโ€™ninah, yaitu diam sejenak sekiranya dapat melafalkan kata โ€œSubhanallahโ€. Maka dalam hal ini juga disyaratkan makmum bisa mendapati keadaan thumaโ€™ninah sebelum imam beranjak dari rukuโ€™nya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin:

ู‚ุงู„: (ูˆ) ุจุฅุฏุฑุงูƒ (ุฑูƒูˆุน ู…ุญุณูˆุจ ุชุงู…) ุจุฃู† ูŠุทู…ุฆู† ู‚ุจู„ ุงุฑุชูุงุน ุงู„ุฅู…ุงู… ุนู† ุฃู‚ู„ ุงู„ุฑูƒูˆุน ูˆู‡ูˆ ุจู„ูˆุบ ุฑุงุญุชูŠู‡ ุฑูƒุจุชูŠู‡ (ูŠู‚ูŠู†ุง) ูู„ูˆ ู„ู… ูŠุทู…ุฆู† ููŠู‡ ู‚ุจู„ ุงุฑุชูุงุน ุงู„ุฅู…ุงู… ู…ู†ู‡ ุฃูˆ ุดูƒ ููŠ ุญุตูˆู„ ุงู„ุทู…ุฃู†ูŠู†ุฉ ูู„ุง ูŠุฏุฑูƒ ุงู„ุฑูƒุนุฉ

โ€œDan (rakaat bisa di dapatkan) dengan menemukan rukuโ€™ yang sempurna. Dengan gambaran makmum dapat thumaโ€™ninah sebelum imam mengangkat tubuhnya pada batas minimal rukuโ€™ yaitu sampainya kedua telapak tangannya pada dua lutut. Rukuโ€™ dari makmum ini di lakukan olehnya dengan yakin. Jika makmum tidak thumaโ€™ninah dalam rukuโ€™nya sebelum imam mengangkat tubuhnya dari rukuโ€™ atau makmum ragu atas thumaโ€™ninah yang ia lakukan maka ia tidak mendapatkan rakaatโ€ (Zainuddin Al-maliabari, Fathul Muin, hal. 16)

Hal lain yang juga perlu diketahui bahwa makmum ketika mendapati imam dalam keadaan rukuโ€™ maka tidak perlu bagi makmum untuk membaca Fatihah, demi mengejar agar mendapati imam dalam keadaan rukuโ€™. Hal yang harus ia lakukan adalah melakukan takbiratul ihram lalu langsung beranjak rukuโ€™. Begitu juga makmum yang mendapati imam dalam keadaan berdiri, namun ia tidak dapat membaca Fatihah secara sempurna, maka ketika imam melakukan rukuโ€™ ia tidak perlu meneruskan bacaan Fatihahnya sampai selesai, ia harus mengikuti gerakan rukuโ€™ imam agar bisa mendapati rakaโ€™at yang ia lakukan.

Makmum dalam keadaan demikian dalam disiplin fiqih disebut dengan makmum masbuq. Tidak wajibnya membaca Fatihah pada kondisi makmum demikian dikarenakan bacaan Fatihahnya makmum sudah ditanggung oleh imam. Sehingga Surat al-Fatihah yang dibaca oleh imam sudah mewakili terhadap Fatihah dari makmum. Sesuai dengan hadits:

ู…ู† ูƒุงู† ู„ู‡ ุฅู…ุงู… ูู‚ุฑุงุกุฉ ุงู„ุฅู…ุงู… ู‚ุฑุงุกุฉ

โ€œOrang yang memiliki imam, maka bacaan (Fatihah) imam adalah bacaan baginyaโ€ (HR. Ibnu Majah)

Dari penjelasan diatas dapat disampulkan bahwa makmumdianggap ketinggalan rakaat dari imam ketika ia mendapati imam dalam keadaan Iโ€™tidal dan rukun-rukun selanjutnya atau ketika ia mendapati imam dalam keadaan rukuโ€™ namun ia tidak dapat rukuโ€™ dengan kondisi thumaโ€™ninah yang sempurna sebelum imam beranjak dari rukuโ€™ yang dilakukannya. Wallahu Aโ€™lam.ย 


(M. Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua