Syariah

Komponen yang Harus Dipenuhi dalam Niat

Kam, 9 November 2017 | 09:15 WIB

Komponen yang Harus Dipenuhi dalam Niat

Ilustrasi (© wikipedia)

Dalam terminologi fiqih (madzhab Syafi’i), niat adalah menyengaja melaksanakan satu hal dengan disertai menjalankan sebuah kegiatan yang ia maksud. Jika dinisbatkan pada wudhu, niat dilakukan sejak melakukan rukun fi’li yang pertama kalinya yaitu membasuh muka. Apabila untuk shalat, niat berarti harus dijalankan saat mulai takbiratul ihram.

Posisi niat berada di dalam hati. Sedangkan hukum melafalkannya melalui lisan yang berfungsi menolong hati supaya lebih ringan dan mudah terkoneksi merupakan kesunnahan. (Lihat: Syekh Burhanuddin Ibrahim al-Bajuri, Hâsyiyah Ibrahim al-Bajûrî, vol: 1, hlm. 145)


Berkaitan dengan derajat niat, shalat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok. Pertama adalah shalat fardlu seperti shalat dzuhur, asar, maghrib, dan seterusnya. Kedua, shalat sunnah yang mempunyai waktu seperti shalat sunnah qabliyah dzuhur, tarawih, dluha. Dan ketiga, shalat sunnah yang tidak mempunyai ikatan waktu khusus, yakni berupa shalat sunnah mutlak.

Bagi orang yang ingin melakukan shalat fardlu, setidaknya ada tiga komponen niat yang harus terpenuhi dalam hati, berupa: 

1. Menyengaja menjalankan kegiatan (قصد الفعل

Bagi orang yang menjalankan shalat, dalam niat, ia harus menyertakan kalimat أصلي (saya shalat) dalam hati. Ini untuk menegaskan bahwa ia sekarang sedang menjalankan ibadah shalat, bukan yang lain.

2. Menjelaskan spesifikasi ibadah yang ia jalankan (التعيين

Ta’yin atau spesifikasi ini merupakan pembeda antara shalat satu dengan yang lain. Misal, dhuhur, asar, maghrib, dan seterusnya. 

3. Menjalankan fardlu

Khusus untuk ibadah shalat fardlu, komponen shalat yang tak bisa ditinggal adalah menjelaskan bahwa mushalli (orang yang menjalankan shalat) benar-benar dalam rangka melaksanakan fardlu. Sehingga ia wajib menyebut kalimat fardlu (الفرض)

Apabila diilustrasikan secara keseluruhan, di hati orang yang menjalankan shalat fardlu, minimal memuat untaian kalimat berikut (contoh niat shalat dhuhur):

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ

“Saya shalat fardlu dzuhur.” 

Adapun melengkapi niat shalat seperti yang banyak dipakai seperti berikut ini hukumnya adalah sunnah

اُصَلِّىْ فَرْضَ الظٌّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ تَعَالَى 

Artinya: Saya shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat, adâ’ karena Allah Ta’ala.

Berikutnya adalah shalat sunnah yang mempunyai waktu seperti shalat sunnah qabliyah isya’, shalat dluha dan sebagainya. Komponen niat minimal yang wajib dipenuhi pada shalat ini adalah:

1. Menyengaja menjalankan kegiatan (قصد الفعل

2. Menjelaskan spesifikasi ibadah yang ia jalankan (التعيين

Jadi, orang yang shalat qabliyah dzuhur atau tarawih, misalnya, minimal terbersit di hatinya susunan kalimat:

اٌصَلِّى قَبْلِيَّةَ الظُّهْرِ، اُصَلِّىْ التَّرَاوِيْحَ

“Aku shalat qabliyah dzuhur”, “Aku shalat tarawih.”

Kembali perlu diketahui, ini adalah batasan standar minimal. Artinya, jika orang yang shalat menggerakkan hati dengan susunan yang lebih lengkap sebagaimana dalam contoh yang panjang di atas, tentu lebih baik. Karena hal tersebut akan mendapatkan kesunnahan yang berlipat. 

Yang terakhir, shalat sunnah mutlak, yaitu shalat sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Maka, dalam niat hanya perlu menyebut penyengajaan melaksanakan shalat saja (قصد الفعل). Sehingga, apabila ada orang ingin shalat sunnah mutlak, andai saja hatinya bergerak membaca ushalli saja, tanpa tambahan kalimat apa pun, sudah sah. 

النية ثلاث درجات : ان كانت الصلاة فرضا، وجب قصد الفعل، والتعيين، والفرضية.  وإن كانت نافلة مؤقتة، كراتبة أو ذات سبب، وجب قصد الفعل والتعيين. وإن كانت نافلة مطلقة، وجب قصد الفعل فقط. الفعل: أصلي، والتعيين: ظهرا أو عصرا، والفرضية: فرضا
“Niat itu mempunyai tiga tingkatan. Apabila shalat fardlu, harus menyengaja menjalankan sebuah kegiatan, ta’yin (penegasan tentang spesifikasi ibadah yang sedang dikerjakan), dan fardliyyah (penjelasan bahwa itu shalat fardlu). Apabila shalat sunnah yang mempunyai standar waktu, seperti shalat sunnah rawatib atau shalat yang mempunyai sebab, wajib menyengaja dan ta’yin. Dan kalau shalat sunnah mutlak, hanya wajib menyertakan kalimat menyengaja pelaksanaanya saja. Al-fi’lu: ushallî; at-ta’yin: dzuhur, asar; al-fardliyyah: fardlu.” (Salim bin Samir Al Hadlrami, Safînatun Najâh, [Darul Minhaj]m, hlm. 33-34)


Dari keterangan di atas, dapat kita tarik kesimpulan. Niat mempunyai standar minimal yang harus disebut secara spesifik. Adapun yang lazim digunakan masyarakat adalah niat dalam versi komplet dengan dilengkapi kesunnahan-kesunnahan lain. Wallahu a’lam. (Ahmad Mundzir) 

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua