Lupa Belum Shalat, Apa yang Harus Segera Dilakukan?
NU Online ยท Rabu, 21 Januari 2015 | 10:00 WIB
Shalat adalah perkara wajib. Shalat tidak boleh ditinggalkan hanya karena satu alasan tertentu. Akan tetapi bukanlah manusia jika selalu benar. Dinamakan manusia karena terkadang dia salah dan lupa. Maka, bagaimanakah jika seorang muslim lupa dan melewatkan kewajiban shalatnya?
Melewatkan shalat karena kesibukan tidaklah dibenarkan. Karena kewajiban tidak lantas bisa gugur karena kesibukan bahkan juga keteledoran. Sebagaimana hutang yang harus dibayar. Oleh karena itu siapapun yang meninggalkan shalat baik dengan sengaja ataupun tidak, sebaiknya segera melaksanakannya ketika ingat dan memungkinkan. Walaupun ia telah berada di luar waktu shalat yang ditetapkan. Itulah yang disebut dengn qadhaโ.
Sebuah hadits riwayat Anas bin Malik menjelaskan:
ุงุฐุง ุฑูุฏ ุงุญุฏูู ุนู ุงูุตูุงุฉ ุงูุบูู ุนููุง ูููุตููุง ุงุฐุง ุฐูุฑูุง ูุงู ุงููู ูููู ุฃูู ุงูุตูุงุฉ ูุฐูุฑู
Apabila engkau tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa mengerjakannya. Hendaklah segera mendirikan shalat ketika telah teringat. Sesungguhnya Allah berfirman โDirikanlah Shalat untuk mengingatku.
Hadits di atas menunjukkan bahwa mengqadha shalat (membayar hutang shalat pada waktu yang telah dilewatkan) hukumnya adalah wajib. Sedangkan menyegerakan dalam melaksanakannya hukumknya sunnah. Oleh karena itu jam berapapun kita terbangun di pagi hari, hendaklah segera mengambil air wudhu untuk shalat Subuh walaupun jelas telah lewat waktunya (misalnya dan delapan). Karena mengqadha shalat subuh adalah wajib, dan menyegerakannya adalah sunnah. Sebuah hadits menerangkan:
ุฐูุฑูุง ูููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ููู ูู ุนู ุงูุตูุงุฉ ููุงู ุงูู ููุณ ูู ุงูููู ุชูุฑูุท ุงูู ุง ุงูุชูุฑูุท ูู ุงูููุธุฉ ูุงุฐุง ูุณู ุงุญุฏูู ุตูุงุฉ ุงู ูุงู ุนููุง ูููุตููุง ุงุฐุง ุฐูุฑูุง (ุฑูุงู ุงููุณุงุฆู ูุงูุชุฑู ุฐู)
Para sahabat bercerita kepada Rasulullah saw tentang ketiduran mereka hingga lewat waktu shalatnya. Maka sabdanya โtidaklah karena tidur dianggap teledor, karena teledor itu diwaktu jaga. Maka jika salah seorang kamu lupa shalat atau ketiduran hingga meninggalkan shalat, maka hendaklah segera shalat ketika ingat. ย
Kedua hadits di atas menegaskan bahwa hukum men-qadha (melakukan shalat di luar waktu yang ditetapkan) shalat adalah wajib. Dan bersegera melaksanakannya adalah sunnah. (ulil)
Terpopuler
1
Diskusi Kabla Muktamar Ke-35 di Unusia: Pengendali NU Kian Anonim, Perlu Menjaga Jarak dari Intervensi Negara
2
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
3
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
4
Fachry Ali Ulas Muktamar Cipasung 1994 Jadi Perlawanan NU terhadap Intervensi Pemerintah
5
Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Meksiko, Tidak Ada Korban Maupun Kerusakan Langsung
6
Puncak Kemarau Tiba, Ancaman Karhutla hingga Kebakaran Sampah Diprediksi Meningkat
Terkini
Lihat Semua