Syariah

Zakar Bergerak-gerak, Apakah Membatalkan Shalat?

Rab, 30 September 2020 | 16:30 WIB

Zakar Bergerak-gerak, Apakah Membatalkan Shalat?

Menggerakkan anggota badan sebanyak tiga kali secara sengaja dan berturut-turut membatalkan shalat.

Di dalam shalat terkadang ada tingkah laku tertentu yang tak perlu dan dapat membatalkan shalat. Tercatat ada 14 tingkah laku (khishlah) yang dapat membatalkan shalat. Salah satunya adalah bergerak tiga kali secara berturut-turut, yakni bergeraknya anggota badan seperti: kepala, tangan, kaki , zakar dan sebagainya sebanyak tiga kali secara berturut-turut. 


Tingkah laku semacam ini menempati urutan ketujuh dalam daftar tingkah laku yang membatalkan shalat. Syekh Nawawi al-Bantani dalam sebuah kitabnya menjelaskan sebagai berikut:


وسابعها ب(ثلاث حركات متواليات) أي يقينا بأعضاء متعددة كأن حرك رأسه ويديه وذهاب الرجل وعودها يعد مرتين مطلقا سواء حصل اتصال أم لا بخلاف ذهاب اليد وعودها على الاتصال فإنه يعد مرة واحدة وكذا رفعها ثم وضعها ولو في غير موضعها وأما رفع الرجل فإنه يعد مرة ووضعها ولو في غير موضعها مرة والفرق بين اليدين والرجل أن الرجل عادها السكوت بخلاف اليد


Artinya: “Tingkah laku ketujuh yang dapat merusak shalat adalah gerakan tiga kali secara berturut-turut dan yakin walaupun anggota badan yang bergerak itu berbeda-beda, misalnya kepala dan kedua tangan. Berpindahnya kaki ke tempat lain dan kembalinya ke tempat semula dihitung dua kali gerakan secara mutlak, artinya gerakan pindah pertama dan kedua itu bersambung ataupun tidak. Berbeda dengan gerak pindahnya tangan dan kembali ke tempat semula yang mana gerak pindah pertama dan kedua itu bersambung maka dihitung satu kali gerakan. Begitu juga, mengangkat tangan dan menurunkannya meskipun tidak sesuai pada tempat semula maka dihitung satu kali gerakan” (Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Kasyifatus -Saja Syrahu Safinatis Saja [Dar ibn Hazm: 2011], Cetakan I, hal. 143).


Dari kutipan di atas dapat ditegaskan bahwa menggerakkan anggota badan sebanyak tiga kali secara berturut-turut membatalkan shalat. Gerakan berpindah kaki dan kembali ke tempat semula dihitung dua kali gerakan, sehingga tidak membatalkan shalat. Ketentuan seperti ini tidak berlaku apabila anggota badan yang bergerak adalah tangan sebab ketika tangan bergerak lalu kembali ke tempat semula atau berbeda, gerakan itu dihitung sekali gerakan. 
 

Gerakan Zakar

Tidak mustahil seorang lak-laki yang sedang shalat zakarnya bergerak-gerak karena kondisi tertentu. Gerakan itu sangat dimungkinkan ketika ia tidak mengenakan underwear yang disebut sempak atau CD (celana dalam). Jika hal semacam ini terjadi, maka bagaimana hukum shalat laki-laki tersebut? Apakah batal atau tidak? 

 


Pertanyaan itu dapat ditemukan jawabannya dalam sebuah kitab yang ditulis oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari sebagai berikut: 


 لاتبطل بحركات خفيفة وإن كثرت وتوالت بل تكره ، كتحريك أصبع أو أصابع في حك أو سبحة مع قرار كفه أو جفن أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصابع


Artinya: “Tidak batal shalat akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang, tetapi hal itu hukumnya makruh seperti gerakan jari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tetap (tidak ikut bergerak) atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisan (lidah) karena kesemua itu masih menempel pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari” (Syekh Zainuddin Bin Abdul Aziz al-Ma’bari Al-Malibari Al-Fannani, Fath al-Mu’in bi syarh Qurrat al-‘Aini bi Hummat al-Din [Dar ibn Hazm: 2004] Cetakan I, hal. 143-144). 


Dari kutipan di atas dapat dijelaskan bahwa gerakan-gerakan anggota badan yang sifatnya ringan, seperti menggaruk dengan jari saja, tidak membatalkan shalat sekalipun berulang-ulang. Gerakan seperti ini hukumnya makruh. Namun ada syarat bahwa anggota badan yang bergerak dalam hal ini misalnya adalah jari tangan atau jari kaki yang tidak mengikutkan gerakan telapak atau bahkan seluruh tangan atau kaki, pelupuk mata (seperti berkedip-kedip), bibir (seperti komat-kamit), zakar (seperti gerakan naik-turun karena ereksi), dan lisan atau lidah (seperti menjulurkan lidah).


Jadi jika zakar bergerak-bergerak dan berulang-ulang tanpa melibatkan gerakan anggota badan lainnya, yakni tangan beserta telapak dan jari-jarinya, maka hal ini tidak membatalkan shalat karena status hukumnya hanya makruh. Namun sesuatu yang makruh hukumnya sebaiknya dihindari. 


Lalu bagaimana hukumnya jika zakar sengaja digerak-gerakkan dengan tujuan main-main atau maksud lain yang tidak ada hubungannya dengan ibadah shalat? 


Pertanyaan tersebut juga dapat ditemukan jawabannya dalam kitab yang ditulis oleh Syekh Nawawi Al-Bantani sebagaimana disebutkan di atas sebagai berikut:


اما الحركة القليلة، كحرتين، فلا تبطل الصلاة بها، سواء كان عمدا او سهوا، مالم يقصد بها اللعب، فإن قصد بها ذالك، كأن قام أُصبعَه الوسطى في صلاته لشخص لاعبا معه بطلت صلاته 


Artinya: “Adapun gerakan sedikit saja, seperti dua gerakan, maka tidak menjadikan shalat batal baik dilakukan secara sengaja atau karena lupa, dengan catatatan tidak ada tujuan bermain-main. Apabila seseorang sengaja menggerakkan anggota badannya dengan tujuan main-main, misalnya mengacungkan jari tengahnya di dalam shalatnya kepada orang lain dengan maksud main-main atau bercanda maka shalatnya batal. (lihat Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Kasyifatus -Saja Syrahu Safinatis Saja [ Dar ibn Hazm: 2011], Cetakan I, hal. 311). 

 


Dari kutipan di atas dapat diketahui secara jelas bahwa menggerak-gerakkan anggota badan seperti zakar secara sengaja dengan atau tanpa melibatkan anggota badan lainnya seperti tangan dengan maksud main-main atau mencari kepuasan seksual, menjadikan shalat itu batal sekalipun hanya sekali atau dua kali gerakan saja. Letak permasalahannya tidak semata-mata pada intensitas gerakkan zakar itu sendiri tetapi lebih pada motivasi menggerak-gerakannya yang sudah melenceng dari ibadah shalat, yakni menyembah hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala


Kesimpulannya, sengaja menggerak-gerakkan zakar dengan maksud main-main atau ada maksud lain di luar ibadah shalat menjadikan shalat batal bagi pelakunya meskipun gerakannya kurang dari tiga kali. Tetapi apabila zakar itu bergerak sendiri tanpa ada kesengajaan dan maksud tertentu di luar ibadah shalat seperti main-main, maka tidak menjadikan shalat batal meskipun gerakannya berulang-ulang. Oleh karena itu agar zakar tidak mudah bergerak sendiri atau sengaja digerak-gerakkan sebaiknya seorang laki-laki Muslim tidak lupa mengenakan underwear ketika shalat. Underwear sangat efektif untuk mencegah zakar bergerak sendiri atau sengaja digerakkan. 

 

Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Univeristas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta.