Program Dana Alokasi Khusus Pengawasan Obat dan Makanan
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di seluruh Indonesia, sejak tahun 2019 Badan POM menginisiasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan untuk dialokasikan ke daerah dalam rangka membiayai operasional kegiatan pengawasan Obat dan Makanan.