Menjelang genapnya usia 1 abad Nahdlatul Ulama (NU) dalam penanggalan Masehi pada tahun 2026, memori kolektif kita kembali ditarik pada salah satu momentum penting dalam sejarah organisasi ini, yaitu Muktamar NU ke-33 di Jombang pada 1-5 Agustus 2015, bertepatan dengan 16 - 20 Syawal 1436 H. Dalam forum tersebut, para ulama tidak hanya membahas persoalan struktural organisasi. Mereka juga merumuskan panduan moral yang tegas bagi kehidupan bernegara. Salah satu isu yang mendapat perhatian serius adalah praktik obral janji dalam kontestasi kekuasaan.Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah menggelar sidang yang krusial.
Dari forum ini lahir keputusan tentang hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Keputusan ini merupakan respons langsung atas dinamika politik yang berkembang saat itu.Pada masa kampanye, para calon pemimpin pemerintahan, baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, kerap menyampaikan berbagai janji kepada publik demi memperoleh dukungan politik. Setelah jabatan diraih, tidak sedikit janji tersebut yang tidak terpenuhi karena beragam faktor. Padahal, dalam pandangan Islam, janji memiliki kedudukan sebagai utang moral yang wajib ditunaikan.Sementara itu tidak ada mekanisme formal dari suatu institusi resmi yang mampu menagih janji-janji tersebut.
Karena itu, acapkali rakyat pemilih merasa kecewa sehingga enggan menaatinya, padahal Islam mengajarkan agar pemimpin wajib ditaati.Nahdlatul Ulama membaca situasi ini sebagai krisis kepercayaan publik sekaligus kekosongan norma yang memerlukan penegasan. Pada titik inilah, para ulama hadir untuk memberikan pagar moral dan kepastian hukum keagamaan, agar relasi antara pemimpin dan rakyat tetap berada dalam koridor etika dan tanggung jawab syariat.
Status Janji Pemimpin dalam Putusan Muktamar NU 2015
Para ulama dalam forum tersebut menetapkan bahwa janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan, baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memiliki dua kategori. Janji dapat tergolong al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk kategori al-’ahdu (komitmen).
Terkait status hukumnya, para ulama merumuskan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, apabila janji berkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan jabatan sebagai pemimpin rakyat, termasuk program kerja dan pengelolaan anggaran, serta calon pemimpin tersebut memiliki dugaan kuat mampu merealisasikannya, maka hukumnya mubah. Sebaliknya, apabila ia menduga kuat tidak mampu merealisasikannya, maka menyampaikan janji tersebut dihukumi haram.
Kedua, apabila janji berupa pemberian dari dana pribadi yang dijanjikan sebagai imbalan agar dipilih, maka hukumnya haram. Janji semacam ini termasuk dalam kategori risywah karena mengandung unsur suap dalam proses politik. Dalam penetapan keputusan tersebut, para ulama merujuk sejumlah kitab otoritatif sebagai dasar argumentasi. Salah satunya adalah Mausu’ah al-Fiqhiyah yang menjelaskan perbedaan konsep al-wa’du dan al-‘ahdu sebagai berikut:
والعهد: الأمان والموثق والذمة واليمين، وكل ما عوهد الله عليه، وكل ما بين العباد من المواثيق فهو عهد الوعد يدل على ترجية بقول والوعد يستعمل في الخير حقيقة وفي الشر مجازا والوعد العهد والعدة ليس فيها إلزام الشخص نفسه شيئا الآن وإنما هي كما قال ابن عرفة : إخبار عن إنشاء المخبر معروفا في المستقبل
Artinya, “Makna al-‘ahd adalah amanah, ikatan yang kuat, tanggungan, dan sumpah. Semua komitmen yang diikat atas nama Allah disebut ahd. Semua perjanjian antarmanusia (komitmen) juga termasuk ‘ahd......Makna al-wa‘d adalah janji yang menunjukkan harapan melalui ucapan. Kata wa‘d digunakan secara hakiki untuk kebaikan. Untuk keburukan, penggunaannya bersifat majazi. Wa‘du, ‘ahdu, dan ‘idah bukan kesanggupan seseorang kepada dirinya terhadap sesuatu di masa sekarang. Melainkan sebagaimana disampaikan Ibnu Arafah, Wa’du pemberitahuan tentang rencana melakukan sesuatu yang baik pada masa depan.” (Mausu’ah al-Fiqhiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427], jilid XXXI, halaman 33).
Berdasarkan definisi ini, para ulama menegaskan bahwa calon pemimpin yang sejak awal menduga kuat tidak mampu merealisasikan janji kampanyenya tidak boleh menyampaikan janji tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan pandangan Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin:
ثم إذا فهم مع ذلك الجزم في الوعد فلا بد من الوفاء إلا أن يتعذر، فإن كان عند الوعد عازماً على أن لا يفي فهذا هو النفاق
Artinya, “Kemudian, jika dari janji itu dipahami adanya ketegasan dan kepastian, maka janji tersebut wajib ditepati, kecuali jika ada halangan yang membuatnya tidak mungkin terlaksana. Jika sejak awal berjanji ia sudah berniat untuk tidak menepatinya, maka sikap seperti ini termasuk perbuatan nifaq.” (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t.], jilid III, halam 133).
Selain itu, para ulama juga menegaskan bahwa janji kampanye berupa pemberian dari dana pribadi sebagai imbalan agar terpilih termasuk dalam kategori risywah yang diharamkan. Hal ini merujuk pada definisi risywah dalam kitab Kasyyaf Istilahat al-Funun wa al-Ulum:
الرشوة بالكسر ما يعطيه رجل شخصا حاكما أو غيره ليحكم له أو يحمله على ما يريد
Artinya, “Risywah dengan kasrah berarti sesuatu yang diberikan seseorang kepada orang lain, baik penguasa atau selainnya, agar ia memutuskan perkara sesuai keinginannya atau agar ia melakukan apa yang diinginkan pemberi.” (Muhammad A‘la at-Tahanawi, Kasyyaf Istilahat al Funun wa al-Ulum, [Beirut, Maktabah Libanon: 1996], jilid I, halaman 863).
Hukum Mengingkari Janji bagi Pemimpin
Para ulama dalam forum tersebut menegaskan bahwa pimpinan negara wajib menepati janji kampanye apabila janji tersebut berada dalam lingkup tugas jabatannya dan tidak melanggar prosedur yang berlaku. Pemimpin yang tidak menepati janji wajib diingatkan. Meski demikian, selama ia masih menjabat secara sah, ketaatan kepadanya tetap wajib.Penetapan hukum ini didasarkan pada perintah Allah swt agar setiap komitmen atau perjanjian yang telah diucapkan wajib ditunaikan. Prinsip ini dijelaskan dalam Tafsir at-Thabari:
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ (٩١) والصواب من القول في ذلك أن يقال: إن الله تعالى أمر في هذه الآية عباده بالوفاء بعهوده التي يجعلونها على أنفسهم، ونهاهم عن نقض الأيمان بعد توكيدها لآخرين بعقود تكون بينهم بحق مما لا يكرهه الله
Artinya, “Tunaikanlah perjanjian dengan Allah ketika kamu berjanji. Jangan kamu melanggar sumpah setelah kamu meneguhkannya. Kamu telah menjadikan Allah sebagai penjamin atas sumpah itu. Allah mengetahui apa yang kamu lakukan.
Makna yang benar dari ayat ini adalah bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menepati semua perjanjian yang mereka ikat atas diri mereka sendiri. Allah juga melarang mereka melanggar sumpah setelah sumpah itu diteguhkan kepada orang lain melalui akad yang sah di antara mereka, selama akad tersebut dibenarkan dan tidak dibenci oleh Allah.” (Ibnu Jarir at-Thabari, Tafsir at-Thabari, [Mesir, Darul Hajr: 2001], jilid XIV, halaman 340).
Ketika seorang pemimpin tidak menepati janjinya, maka wajib diingatkan. Namun, kegagalan menepati janji tersebut tidak serta merta menggugurkan kewajiban taat kepada pemimpin. Prinsip ini ditegaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu:
ولا يجوز الخروج عن الطاعة بسبب أخطاء غير أساسية لا تصادم نصا قطعيا سواء أكانت باجتهاد أم بغير اجتهاد حفاظا على وحدة الأمة وعدم تمزيق كيانها أو تفريق كلماتها
Artinya, “Tidak boleh keluar dari ketaatan karena kesalahan yang tidak bersifat pokok dan tidak bertentangan dengan nash yang pasti, baik kesalahan itu hasil ijtihad maupun bukan. Sikap ini menjaga persatuan umat dan mencegah perpecahan serta terpecahnya suara mereka.” (Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: t.t.], jilid VIII, halaman 6191).
Keputusan ini dirumuskan oleh sejumlah pakar fiqih di lingkungan Nahdlatul Ulama. Antara lain KH Ahmad Ishomuddin sebagai Ketua Sidang dan KH Dr Abdul Ghofur Maimoen sebagai Sekretaris. Para ulama lainnya yang turut berperan penting dalam keputusan ini adalah KH Mujib Qolyubi, MA, KH Zulfa Mustofa, KH Yasin Asmuni, KH Romadlon Khotib, KH Busyro Mustofa, KH Wawan Arwani, KH Azizi Hasbulloh, KH Najib Bukhori, MA, KH Mahbub Ma’afi, S.Hi, dan lainnya.
Keputusan ini dinilai tepat pada konteks tahun 2015 karena berfungsi sebagai jangkar moral di tengah praktik demokrasi prosedural yang kerap miskin nilai etika. Keputusan tersebut memberi legitimasi moral bagi rakyat untuk menagih janji pemimpin secara kritis dan bertanggung jawab, tanpa keluar dari koridor konstitusional dan tanpa meniadakan kewajiban taat kepada pemimpin yang sah.Hingga kini, keputusan Muktamar NU di Jombang tetap berfungsi sebagai pegangan etis bagi umat dalam menghadapi kontestasi demokrasi lima tahunan.
Bagi para calon pemimpin mendatang, keputusan ini menjadi pedoman moral dalam menjalankan penyelenggaraan negara agar kekuasaan tetap berada dalam koridor etika dan tanggung jawab.
100 Tahun NU versi Masehi, refleksi ini mengingatkan kita bahwa NU lahir untuk mengawal peradaban. Menjaga integritas pemimpin adalah bagian dari menjaga marwah bangsa. Semangat 100 tahun NU bukan hanya tentang kejayaan organisasi, melainkan tentang konsistensi ulama dalam memastikan bahwa kekuasaan di Indonesia dijalankan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Waallahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
