Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Ustadz, perkenalkan saya Randi domisili Balikpapan, Saya memiliki Nazar "Bila saya dan istri diberikan rezeki atau dikaruniai keturunan oleh Allah maka saya akan berinfak dengan memberi 77 paket atau porsi makan kepada 77 anak yatim piatu."
Alhamdulillah kami diberikan rezeki dengan cepat, saat ini istri saya telah mengandung anak pertama kami. Saya berniat segera menunaikan Nazar saya, Namun saya sempat berpikir apakah tidak lebih baik jika nasi kotak 77 porsi saya konversi ke dalam bentuk bahan makanan dan saya salurkan ke Panti Asuhan tanpa mengurangi nominal harganya (malahan akan saya upayakan untuk menambah budget), misal;
- 1 kotak nasi di Balikpapan / Samarinda adalah Rp 35.000
- 77 x Rp 35.000 = Rp 2.695.000
Maka saya akan membeli bahan makanan dengan budget tidak kurang dari perhitungan tersebut dan menyumbangkannya ke Panti Asuhan Yatim Piatu yang membutuhkan untuk kemudian mereka olah sendiri sesuai kebutuhan. Apakah hal ini tepat dan dibenarkan Ustadz? Terima kasih atas advice dan pencerahannya.
Jawaban:
Wassalamualaikum wr wb. Sebelumnya, kami mengucapkan selamat kepada Mas Randi dari Balikpapan. Semoga anak pertama yang sedang dikandung sang istri selalu diberi kesehatan hingga proses kelahiran nanti, dan kelak tumbuh menjadi anak yang saleh atau salehah serta berbakti kepada orang tuanya.
Kami juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Mas Randi untuk bertanya kepada kami di NU Online. Semoga Mas Randi sekeluarga, serta seluruh pembaca setia NU Online, selalu dalam limpahan rahmat-Nya. Amin.
Secara terminologi nazar adalah janji untuk melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Menurut pengertian syariat, nadzar adalah janji untuk melakukan kebaikan saja.
Adapun menurut istilah para fuqaha, nazar adalah komitmen untuk melaksanakan suatu perbuatan ibadah yang tidak wajib menurut syariat, baik secara mutlak maupun digantungkan pada suatu syarat.
Dalam istilah fiqih apa yang dilakukan penanya, yakni, "Apabila diberi keturunan maka akan bersedekah 77 kotak makanan kepada 77 anak-anak yatim piatu", termasuk dalam kategori nazar mujazah, karena merupakan komitmen untuk melaksanakan suatu ibadah atau ketaatan, dalam hal ini memberi makan 77 anak yatim piatu, yang dikaitkan atau digantungkan pada tercapainya suatu keinginan, yaitu dikaruniai keturunan.
Pengertian nazar mujazah sendiri adalah seseorang yang bernazar mengaitkan komitmennya untuk melakukan suatu ibadah atau ketaatan dengan tercapainya suatu keinginan tertentu seperti, “Jika Allah menyembuhkan sakitku, maka menjadi kewajiban bagiku bersedekah dengan seekor kambing.”
Kemudian apabila keinginannya tercapai maka wajib bagi orang yang bernazar untuk melaksanakan apa yang telah ia tetapkan atas dirinya, dan tidak ada sesuatu pun yang dapat menggugurkannya. Dalilnya adalah firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 91:
وَاَوْفُوْا بِعَهْدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدْتُّمْ
Artinya: "Tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji." (lihat: Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al Manhaji [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992] juz III, halaman 21-24).
Terkait pertanyaan: bolehkah dalam menunaikan nazar yang semula berupa 77 kotak atau porsi makanan kepada 77 anak yatim piatu diganti dengan bahan makanan, tanpa mengurangi nilai nominalnya bahkan diupayakan melebihinya, dengan pertimbangan bahwa hal tersebut lebih baik dan lebih bermanfaat dibandingkan memberikan nasi kotak siap saji? Berikut penjelasannya:
Dalam pandangan mazhab Syafi'i seorang yang bernazar wajib menunaikan nazarnya sesuai dengan apa yang dinazarkan tidak boleh diganti dengan yang lainnya. Berikut penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari:
ولو نذر التصدق بدرهم لم يجزئ عنه جنس آخر...الي ان قال... ولو نذر أن يعمر مسجدا معينا أو في موضع معين لم يجز له أن يعمر غيره بدلا عنه ولا في موضع آخر كما لو نذر التصدق بدرهم فضة لم يجز التصدق بدله بدينار لاختلاف الأغراض
Artinya: "Apabila seseorang bernazar untuk bersedekah dengan satu dirham, maka tidak boleh menggantinya dengan jenis harta lain … Dan apabila seseorang bernazar memakmurkan suatu masjid tertentu atau di tempat tertentu, maka tidak boleh memakmurkan masjid lain sebagai gantinya, dan tidak boleh pula di tempat lain. Hal ini sebagaimana orang yang bernazar bersedekah dengan satu dirham perak, maka tidak boleh diganti dengan satu dinar, karena adanya perbedaan tujuan” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu'in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: tt], halaman 315).
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa tidak diperbolehkan mengubah nazar yang semula berupa pemberian 77 kotak atau porsi makanan kepada 77 anak yatim piatu menjadi pemberian bahan makanan, meskipun nilainya tidak berkurang atau bahkan melebihi. Nazar yang diucapkan oleh saudara penanya telah jelas berupa makanan siap saji yang dikemas dalam kotak dan diberikan kepada 77 anak yatim piatu.
Sementara itu, menggantinya dengan bahan makanan mentah tidak sesuai dengan apa yang dinazarkan. Terlebih lagi, jika bahan makanan tersebut diserahkan kepada pihak panti asuhan untuk diolah, meskipun bisa jadi hasil olahannya melebihi 77 porsi, namun penerimanya belum tentu 77 anak yatim piatu sebagaimana yang dinazarkan.
Selain itu, ada kemungkinan makanan tersebut dikonsumsi oleh selain anak yatim piatu, karena di panti asuhan biasanya tidak hanya terdapat anak yatim saja. Hal ini tentu berbeda dari maksud dan tujuan nazar awal, sehingga tidak dapat menggantikan kewajiban nazar yang telah ditetapkan.
Dalam Fatawa Daril Ifta al-Mihsriyyah dijelaskan bahwa masih terdapat peluang mengganti nazar apabila dalam penggantiannya terdapat kemaslahatan yang lebih kuat bagi para penerimanya. Dalam penjelasan fatwa tersebut, terdapat keterangan begini:
“Pada dasarnya, seseorang yang bernazar wajib menunaikan persis apa yang ia nazarkan apabila nazar tersebut berupa ketaatan kepada Allah dan bentuk pendekatan diri kepada-Nya. Ia tidak boleh mengganti nazarnya dengan hal lain selama ia masih mampu menunaikannya. Namun, diperbolehkan menggantinya dengan selain apa yang dinazarkan apabila terdapat kemaslahatan yang lebih kuat.”
Penjelasan ini disampaikan oleh Al-Ustadz ad-Duktur Ibrahim Syauqi ‘Alam selaku Mufti Darul Ifta’ al-Mishriyyah dalam fatwa yang berjudul: “Hukmu Tabdil an-Nazar bi Ghairihi auw Ikhraj Qimatih” (Hukum Mengganti Nazar dengan Selainnya atau Mengeluarkan Nilai Nominalnya). Fatwa ini diterbitkan pada tanggal 8 Oktober 2018 dengan nomor 4632.
Selanjutnya beliau mengatakan banyak ulama membolehkan penggantian nazar apabila bentuk penggantinya memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan apa yang dinazarkan semula, dengan pertimbangan adanya kemaslahatan yang lebih kuat bagi para penerimanya.
Di akhir fatwa beliau menegaskan boleh mengganti jenis atau sifat yang dinazarkannya dengan sesuatu yang lebih baik darinya atau boleh juga mengeluarkan nominal harga nazar tersebut dengan jumlah yang lebih besar, karena semua itu lebih bermanfaat bagi fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Namun, tidak diperbolehkan mengganti nazar dengan sesuatu yang lebih rendah nilainya daripada apa yang telah dinazarkan.
Walhasil, dari paparan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya nazar tidak boleh diubah, sehingga seseorang wajib menunaikan persis apa yang ia nazarkan. Namun demikian, apabila terdapat kemaslahatan atau manfaat yang lebih besar bagi para penerima, maka diperbolehkan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik, baik dari segi jenis maupun sifatnya.
Selain itu, boleh juga menunaikan nazar dengan mengeluarkan nilai nominal harga dari nazar tersebut dengan jumlah yang lebih besar, dan tidak boleh kurang dari nilai yang dinazarkan semula. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan memberikan manfaat. Wallahu a‘lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.
