Selain menjadi salah satu syarat sahnya shalat Jumat yang wajib dilaksanakan, khutbah juga berfungsi sebagai pengingat, nasihat, dan penyemangat bagi jamaah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt, karena di dalamnya kita akan diingatkan pentingnya terus berusaha meningkatkan iman dan takwa. tanpa khutbah, shalat Jumat menjadi tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan syariat.
Namun dalam perkembangannya, terdapat fenomena di mana khutbah Jumat seringkali disampaikan dengan durasi yang sangat panjang. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti materi khutbah yang terlalu luas, gaya penyampaian khatib yang bertele-tele, atau bahkan karena khatib ingin menyampaikan pesan-pesan tertentu yang dianggap penting. Akibatnya, jamaah seringkali merasa bosan, tidak fokus, dan bahkan terganggu konsentrasinya dalam melaksanakan ibadah satu pekan sekali kali.
Kejadian semacam ini tentu saja perlu dibahas dalam perspektif fiqih, khususnya terkait dengan batasan-batasan yang seharusnya diterapkan dalam pelaksanaan khutbah Jumat, mulai dari durasi yang perlu diperhatikan oleh khatib agar tidak terlalu panjang, atau batasan waktu yang ideal untuk menyampaikan khutbah Jumat. Nah dalam kesempatan saat ini, penulis hendak menjelaskan perihal bagaimana syariat (fiqih) menilai khutbah yang terlalu panjang dan bagaimana pula khutbah yang ideal dalam Islam.
Khutbah yang terlalu Panjang
Secara garis besar, khutbah Jumat dianjurkan untuk tidak disampaikan terlalu panjang. Anjuran ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah riwayat dari sahabat Utsman bin Affan. Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa Utsman pernah menyampaikan khutbah dengan singkat. Kemudian ada yang berkata kepadanya, “Seandainya engkau sedikit memanjangkan (khutbah).” Utsman bin Affan kemudian menjawab, “Aku mendengar Nabi Muhammad saw bersabda:
إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقصرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ. فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ
Artinya, “Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbah merupakan tanda dari kefaqihannya (pemahamannya terhadap agama/ilmu fiqih). Maka panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah.” (HR Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut, Imam An-Nawawi dan mayoritas ulama dari mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa dianjurkan untuk memperpendek khutbah Jumat dengan ukuran sedang. Ia tidak terlalu panjang hingga membosankan jamaah, tidak juga terlalu pendek hingga menghilangkan esensi dari khutbah itu sendiri.
Dengan kata lain, khutbah Jumat haru tetap mengandung rukun-rukunnya, seperti pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi Muhammad, wasiat takwa, membaca ayat Al-Qur’an, dan doa untuk kaum Muslimin. Sehingga meski khutbahnya singkat, ia tetap dapat memberikan manfaat dan pengingat bagi jamaah tanpa membuat mereka merasa lelah atau bosan. Berkaitan dengan hal ini, Imam An-Nawawi mengatakan:
يُسْتَحَبُّ تَقْصِيْرُ الْخُطْبَةِ لِلْحَدِيْثِ الْمَذْكُوْرِ وَحَتَّى لاَ يُملُّوهَا. قَالَ أَصْحَابنَا وَيَكُوْنُ قَصْرُهَا مُعْتَدِلاً وَلاَ يُبَالِغُ بِحَيْثُ يُمْحِقُهَا
Artinya, “Disunnahkan memendekkan khutbah karena hadits yang telah disebutkan, dan agar (jamaah) tidak merasa jenuh karenanya. Ulama mazhab Syafi’i berkata: ‘Dan hendaknya pemendekannya itu secara seimbang, serta tidak berlebihan hingga menghilangkan substansinya’.” (Al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah, 1347 H], jilid IV, halaman 528).
Adapun ukuran pendek yang ideal dalam menyampaikan khutbah, sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Murtadha Az-Zabidi, adalah dengan meringkas kedua khutbah (pertama dan kedua) sekira membaca satu surat dari salah satu surat-surat thiwal al-mufashshal, yaitu surat-surat mulai dari Al-Hujurat hingga surat An-Naba’ atau ‘Amma Yatasâ'alûn. Bahkan menurutnya, para ulama memakruhkan memanjangkan khutbah secara mutlak. Az-Zabidi mengatakan:
وَقَدَّرَ أَصْحَابُنَا تَخْفِيْفَ الْخُطْبَتَيْنِ بِقَدْرِ سُوْرَةٍ مِنْ طِوَالِ الْمُفَصَّلِ، وكَرهُوْا التَّطْوِيْلَ مُطْلَقًا
Artinya, “Para ulama mazhab kami (Syafi’iyah) telah menetapkan ukuran meringankan dua khutbah itu sepanjang surah dari thiwal al-mufashshal (Al-Hujurat hingga An-Naba’), dan mereka memakruhkan memanjangkan (khutbah) secara mutlak.” (Ithafussadatil Muttaqin, [Beirut: Muassasah Tarikh al-Arabi, 1994 M], jilid III, halaman 229).
Namun demikian, perlu dipahami bahwa anjuran untuk memperpendek khutbah bukanlah tujuan akhir dari ibadah Jumat. Karena yang terpenting adalah kualitas materi khutbah dan bagaimana khatib mampu menyampaikannya dengan efektif dan menyentuh hati jamaah. Khutbah yang ringkas dan berisi pesan-pesan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, serta disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, tentu akan lebih bermanfaat daripada khutbah panjang yang bertele-tele dan sulit dicerna.
Selain itu, konteks dan kondisi jamaah juga perlu menjadi pertimbangan. Di beberapa daerah, jamaah mungkin lebih menyukai khutbah yang panjang karena mereka merasa mendapatkan lebih banyak ilmu dan nasihat. Dalam situasi seperti ini, khatib perlu bijaksana dalam menyesuaikan durasi khutbahnya tanpa mengabaikan anjuran untuk tidak berlebihan.
Dalam konteks ini Syekh Muhammad Amin al-Kurdi Al-Irbili mengatakan bahwa memanjangkan khutbah hukumnya diperbolehkan apabila hal itu disebabkan nasihat-nasihat efektif dan relevan yang khatib sampaikan kepada jamaah. Dalam kitabnya ia berkata:
وَلاَ يَضُرُّ تَخَلُّلُ الْوَعْظِ بَيْنَ أَرْكَانِهِمَا وَإِنْ طَالَ
Artinya, “Dan tidak mengapa diselinginya nasihat di antara rukun-rukun kedua khutbah tersebut, meskipun nasihat itu panjang.” (Tanwirul Qulub fi Mu’amalati Allamil Ghuyub, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2015 M], halaman 223).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, khutbah Jumat yang ideal adalah khutbah yang disampaikan dengan durasi yang tidak terlalu panjang hingga membosankan, tetapi juga tidak terlalu pendek hingga menghilangkan esensi dari khutbah itu sendiri.
إang tak kalah penting adalah bagaimana khatib mampu menyampaikan pesan-pesan agama dengan efektif, relevan, dan menyentuh hati jamaah, serta tetap memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh para ulama. Walllahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
