Salah satu persoalan yang kerap mengemuka setiap kali Ramadhan tiba adalah tentang fidyah. Di antaranya, kasus seorang perempuan yang memiliki kewajiban membayar fidyah, misalnya karena hamil, menyusui, atau uzur lainnya namun ia tidak segera menunaikannya hingga datang Ramadhan berikutnya.
Lalu muncul pertanyaan: apakah fidyah yang belum dibayarkan itu menjadi berlipat ganda? Apakah kewajibannya menjadi dua kali lipat karena telah melewati satu tahun?
Namun sebelum membahas lebih jauh perihal persoalan ini, penulis hendak menjelaskan terlebih dahulu perihal siapa saja orang yang sebenarnya memiliki kewajiban untuk membayar fidyah ketika tidak Berpuasa di bulan Ramadhan.
Orang-orang yang Wajib Membayar Fidyah
Mengutip Sulaiman bin Umar al-Jamal dalam karya monumentalnya Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, kewajiban membayar fidyah tidaklah berdiri tanpa sebab. Ia terkait dengan kondisi-kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat menunaikan kewajiban sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, ia menjelaskan tentang orang yang terkena kewajiban fidyah antara lain adalah mereka yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan syar‘i, seperti wanita hamil, wanita menyusui, dan orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa. Termasuk pula orang yang menunda qadha puasa Ramadhan tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya. Dalam keadaan-keadaan ini, fidyah menjadi bentuk tanggung jawab yang harus ditunaikan.
Simak penjelasannya berikut ini:
الْفِدْيَةُ هِيَ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ الْأَوَّلُ مُدٌّ لِإِفْطَارٍ فِي رَمَضَانَ لِحَمْلٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ كِبَرٍ وَلِتَأْخِيرِ قَضَاءِ رَمَضَانَ بِلَا عُذْرٍ إلَى رَمَضَانَ آخَرَ الثَّانِي مُدَّانِ لِإِزَالَةِ شَعْرَتَيْنِ فِي الْإِحْرَامِ الثَّالِثُ لِقَتْلِ صَيْدٍ وَوَطْءٍ اهـ
Artinya, “Fidyah itu ada tiga macam: Pertama, satu mud untuk orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena hamil, menyusui, atau usia tua, dan karena menunda qadha Ramadhan tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya. Kedua, dua mud karena menghilangkan dua helai rambut saat ihram. Ketiga, karena membunuh hewan buruan dan bersetubuh (saat ihram).” (Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid II, halaman 336).
Nah, beberapa orang yang telah disebutkan di atas memiliki kewajiban fidyah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Artinya, jika seseorang tidak berpuasa satu hari, maka ia wajib membayar satu mud; jika dua hari maka dua mud; jika tiga hari maka tiga mud; dan demikian seterusnya sesuai jumlah hari yang tidak ditunaikan.
Namun perlu dijadikan catatan untuk wanita hamil pada penjelasan di atas, ia wajib membayar fidyah sekaligus qadha puasa apabila motif tidak berpuasanya karena alasan khawatir akan keselamatan janinnya. Jika motifnya karena khawatir akan dirinya, maka tidak wajib bayar fidyah cukup qadha puasa saja. Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan NU Online berjudul: “Apakah Ibu Hamil Wajib Bayar Fidyah? Begini Penjelasan dan Rinciannya”.
Lantas bagaimana jika orang-orang yang memiliki kewajiban membayar fidyah ternyata tidak kunjung membayarnya hingga datang Ramadhan berikutnya? Apakah ia harus membayar dobel sebagaimana analogi orang yang menunda qadha puasa hingga bertemu Ramadhan selanjutnya? Mari kita bahas.
Apakah Harus Membayar Dobel?
Berkaitan dengan pertanyaan apakah harus dobel atau tidak, Imam Abul Qasim ar-Rafi’i (wafat 623 H) dalam kitab al-Aziz Syarhil Wajiz, atau yang lebih masyhur dengan kitab Syarhul Kabir menjelaskan bahwa terdapat dua pendapat mengenai hal ini.
Pendapat pertama menyatakan bahwa fidyah tidak berlipat ganda, melainkan tetap seperti semula. Hal ini karena kewajiban fidyah itu sendiri muncul di tahun pertama ketika seseorang tidak mampu mengganti puasa di antara dua Ramadhan, sehingga kewajiban fidyahnya tidak berulang dengan berlalunya waktu. Analoginya adalah seperti kasus hukuman had (hukuman dalam pidana Islam), di mana hukuman tidak berlipat ganda meskipun pelanggaran dilakukan berulang kali.
Pendapat kedua, yang dianggap lebih shahih dalam kitab an-Nihayah, menyatakan bahwa fidyah tersebut berlipat ganda seiring dengan berlalunya tahun. Sebab setiap kali seseorang menunda pembayaran fidyah hingga melewati satu tahun, maka ia memiliki kewajiban fidyah yang baru. Simak penjelasannya berikut ini:
وَلَوْ أَخَّرَ حَتَّى مَضَى رَمَضَانَانِ فَصَاعِدًا، فَفِيْ تَكَرُّرِ الْفِدْيَةِ وَجْهَانِ: أَحَدُهُمَا أَنَّهَا لَا تَتَكَرَّرُ بَلْ تَتَدَاخَلُ كَالْحُدُوْدِ؛ لِأَنَّ الْفِدْيَةَ إِنَّمَا وَجَبَتْ فِي السَّنَةِ الْأُوْلَى، لِأَنَّهُ أَخْرَجَ الْقَضَاءَ عَنْ وَقْتِهِ وَهُوَ مَا بَيْنَ الرَّمَضَانَيْنِ وَهَذَا لَا يَتَكَرَّرُ. وَالثَّانِي أَنَّهَا تَتَكَرَّرُ. قَالَ فِي النِّهَايَةِ وَهُوَ الْأَصَحُّ، لِأَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ فِدْيَةٌ لِتَأْخِيْرِ سَنَةٍ، فَيَجِبُ فِدْيَتَانِ لِتَأْخِيْرِ سَنَتَيْنِ
Artinya; “Jika seseorang menunda (qadha puasa) hingga berlalu dua Ramadhan atau lebih, maka dalam hal berulangnya fidyah terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa fidyah tidak berulang, bahkan saling masuk (melebur) seperti halnya hukum-hukum pidana (hudud), karena fidyah itu pada hakikatnya diwajibkan pada tahun pertama, sebab ia telah mengeluarkan qadha dari waktunya, yaitu masa antara dua Ramadhan, dan hal ini tidak berulang.
Pendapat kedua menyatakan bahwa fidyah itu berulang. Dalam kitab an-Nihayah disebutkan bahwa inilah pendapat yang lebih sahih, karena ia wajib membayar satu fidyah akibat menunda satu tahun, maka wajib dua fidyah jika menunda dua tahun.” (Al-Aziz Syarhil Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1997 M], jilid III, halaman 242).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Abu Zakaria an-Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, jilid II, halaman 384; Imam Najmuddin Ibnur Rif’ah dalam kitab Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih, jilid VI, halaman 384; dan Syekh Jamaluddin al-Isnawi dalam kitab Al-Hidayah ila Auhamil Kifayah, jilid II, halaman 264.
Dari beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perihal apakah fidyah yang tidak dibayarkan hingga Ramadhan berikutnya menjadi berlipat ganda, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian berpendapat bahwa fidyah tidak berlipat ganda, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa fidyah tersebut berlipat ganda seiring dengan berlalunya tahun. Wallahu a’lam bisshawab.
---------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
