Syariah

Hukum Content Creator Membuat Video yang Membahayakan Jiwa

Ahad, 22 Januari 2023 | 12:00 WIB

Hukum Content Creator Membuat Video yang Membahayakan Jiwa

Ilustrasi: Mobil macet dalam perjalanan (Freepik).

Viral seorang bocah berinisial AH tewas di tempat akibat tergilas truk setelah mengadangnya di pintu keluar atau exit tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada sabtu (14/1). Aksinya itu diduga demi membuat konten video. Aksi nekat demi konten serupa pernah terjadi pada Minggu 6 november 2022 yang lalu dengan korban seorang remaja, berusia 14 tahun. Ia tewas tertabrak truk kontainer di Jalan Raya Imam Bonjol, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
 

Sangat disayangkan, kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi, apalagi hanya untuk sebuah konten. Tak seharusnya demi konten seseorang membahayakan dirinya sendiri, tidak ada konten yang senilai nyawa.
 

Lantas, bagaimana agama memandang content creator yang membahayakan jiwanya hanya demi konten? 

 

Saat ini kegiatan membuat konten mungkin menjadi salah satu hal yang banyak dilakukan banyak orang dengan berbagai kepentingan tentunya. Mulai dari sebatas dokumentasi atau menyalurkan hobi, sampai dengan ingin viral dan meraup cuan. Hal ini positif-positif saja selama dilakukan dengan cara semestinya.
 

Namun, membuat konten bisa menjadi bernilai negatif jika dapat merugikan orang lain atau bahkan membahayakan diri sendiri. Syariat Islam sangat menghargai dan melindungi jiwa atau nyawa. Bahkan menjaga keberlangsungan kehidupan termasuk dalam salah satu yang terpenting dalam maqasid syariah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
 

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ
 

Artinya, "Janganlah jerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan", (QS Al-Baqarah:195). 
 

Sebenarnya ayat di atas berbicara perintah kepada orang-orang mukmin untuk membelanjakan harta kekayaannya untuk berjihad fī sabīlillāh dan lara​​​​​ngan menjatuhkan diri ke dalam jurang kebinasaan karena kebakhilannya. Sebab kebakhilan akan menjadikan kurangnya logistik perang yang bisa meng​​​​​​akibatkan kekalahan dalam peperangan. 

Namun, Imam Al-Qurthubi (wafat 671 H) dalam tafsirnya menukil pendapat At-Thabari yang mengatakan, ayat di atas bersifat umum sebab keumuman lafalnya memungkinkan untuk itu (Syamsudin Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Mesir, Darul Kutub Al-Mishriyah: 1384 H/1964 M], juz II, halaman 363).
 

Sebab itu, Imam As-Syatibi (wafat 790 H) menjadikan ayat tersebut sebagai dalil keharaman seseorang untuk nekat maju sendiri ke medan pererangan dengan keyakinan akan mati terbunuh. Berikut keterangan ​​​​​​selengkapnya:
 

الْغَازِي إذا حمل وحده على جيش الكفارِ، فَالْفُقَهَاءُ يُفَرِّقُونَ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ السَّلَامَةُ أَوِ الْهَلَكَةُ أَوْ يَقْطَعُ بِإِحْدَاهُمَا. فَالَّذِي اعْتَقَدَ السَّلَامَةَ جَائِزٌ لَهُ مَا فَعَلَ. وَالَّذِي اعْتَقَدَ الْهَلَكَةَ مِنْ غَيْرِ نَفْعٍ يُمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ. وَيَسْتَدِلُّونَ عَلَى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [الْبَقَرَةِ: 195]. وَكَذَلِكَ دَاخِلُ الْمَفَازَةِ بِزَادٍ أَوْ بِغَيْرِ زَادٍ. إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ السَّلَامَةُ فِيهَا جَازَ لَهُ الْإِقْدَامُ، وَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ الْهَلَكَةَ لَمْ يَجُزْ


Artinya, “Dalam kasus seorang prajurit yang menerobos sendiri ke dalam tentara kafir, para fuqaha membedakan antara adanya dugaan kuat akan selamat atau binasa, atau bisa dipastikan salah satunya. Bagi orang yang berkeyakinan selamat maka diperbolehkan melakukannya, sedangkan yang berkeyakinan akan binasa tanpa adanya faidah berarti hukumnya haram. Dalam kasus ini para fuqaha menjadikan sebagai dalilnya firman Allah:

 

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ
 

Artinya, "Janganlah jerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan." (QS Al-Baqarah: 195).
 

Seperti itu juga hukumnya orang yang masuk ke dalam hutan belantara dengan membawa bekal atau tanpa bekal. Jika ia mempunyai dugaan kuat akan selamat di dalam hutan, maka boleh memgambil resiko untuk melakukan. Namun, jika ia mempuyai dugaan kuat akan binasa maka tidak diperbolehkan." (Ibrahim Ibn Musa Ibn Muhammad As-Syatib, Al-Muwafaqat, [Mesir,  Dar Ibn Affan:1997], juz I, halaman 331). 
 

Dari penjelasan di atas dapat difahami, haram hukumnya untuk menjatuhkan diri ke dalam keadaan yang diyakini atau diduga kuat dapat menyebabkan kematian, sekalipun hal itu bernilai pahala yang besar. Karena keselamatan jiwa lebih diutamakan.


Dengan demikian hemat penulis dapat disimpulkan, membuat konten video dengan menghadang truk yang sedang melaju kencang lebih-lebih di jalan keluar tol, yang kita ketahui bersama jalan tol adalah jalan bebas hambatan, adalah tindakan yang jelas membahayakan jiwa. Untuk mengetahui bahayanya tidak perlu berfikir ​​​​​​berulang kali bagi orang berakal sehat, sehingga hukumnya tidak diperbolehkan. Apalagi hanya untuk membuat konten. Tidak ada keviralan atau cuan yang sebanding dengan hilangnya nyawa.
 

Semoga ini menjadi peristiwa terakhir dan menjadi pelajaran berharga bagi para content creator untuk tidak membahayakan dirinya sendiri. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo