NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum dan Ketentuan Tidur di Dalam Masjid menurut Para Ulama

NU Online·
Hukum dan Ketentuan Tidur di Dalam Masjid menurut Para Ulama
Ilustrasi tidur di dalam masjid. (Foto: NU Online/Gemini)
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Sebagaimana jamak diketahui, masjid senantiasa menjadi pusat kegiatan umat Islam. Di dalamnya kita akan menyaksikan berbagai aktivitas ibadah, mulai dari shalat, membaca Al-Qur’an, berzikir, iktikaf, dan ibadah-ibadah lainnya. Namun ada satu pemandangan yang tak jarang kita jumpai di masjid, yaitu orang yang sedang tidur. Fenomena ini seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari masjid, khususnya masjid-masjid yang ada di perkotaan.

Ada banyak motif sebenarnya yang melatarbelakangi aktivitas tidur di dalam masjid, mulai dari seorang musafir yang kelelahan mencari tempat beristirahat sejenak, orang-orang yang beriktikaf hingga tanpa sadar tertidur di sela-sela ibadah mereka, bahkan tak jarang dijumpai orang-orang yang menjadikan masjid sebagai tempat bermalam karena berbagai alasan dan keterbatasan yang mereka hadapi.

Keberagaman aktivitas tidur di masjid ini tentu saja perlu dibahas dan dikaji dalam perspektif hukum fiqihnya, mulai dari apakah tidur di masjid diperbolehkan dalam Islam? Atau adakah batasan-batasan tertentu yang perlu diperhatikan dalam hal ini? Nah, pada kesempatan kali ini penulis hendak menyajikan tulisan yang membahas perihal hukum tidur di dalam masjid dan batasan-batasan yang perlu diperhatikan.

Hukum Tidur dalam Masjid

Merujuk penjelasan Imam Nawawi dalam salah satu karyanya, bahwa hukum tidur di dalam masjid menjadi salah satu topik yang masih diperdebatkan oleh para ulama. Imam Syafi’i misalnya, berpendapat bahwa tidur di dalam masjid hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh. Pendapat ini kemudian disepakati oleh mayoritas pengikut mazhab Syafi’i. Sementara Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa Ibnul Musayyib, Imam Atha, dan al-Hasan memberikan keringanan (rukhshah) terkait tidur dalam masjid.

Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa Ibnu Abbas melarang untuk menjadikan masjid sebagai tempat tidur. Namun dalam riwayat yang lain, ia memberikan pengecualian bahwa apabila tidur tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan shalat maka hukumnya diperbolehkan. Ada juga pendapat dari Imam al-Auza’i yang mengatakan bahwa hukumnya adalah makruh. Sementara Imam Malik memperbolehkan tidur di dalam masjid bagi orang asing (ghuraba), tetapi tidak menganjurkan bagi penduduk setempat.

Sedangkan Imam Ahmad dan Imam Ishaq memberikan beberapa perincian, yaitu boleh bagi para musafir atau yang serupa dengannya, tetapi menjadi tidak boleh jika masjid dijadikan tempat tidur siang dan malam. Dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Mujahid, dan Said bin Jubair, bahwa hukumnya adalah makruh. Al-Baihaqi menjelaskan bahwa mereka lebih menganjurkan bagi orang yang memiliki tempat tinggal untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat tidur.

Beberapa pendapat di atas dapat kita jumpai penjelasan lengkapnya dalam kitab al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, karya Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi (wafat 676 H) yang salah satunya adalah sebagai berikut:

يَجُوْزُ النَّوْمُ فِي الْمَسْجِدِ وَلاَ كَرَاهَةَ فِيْهِ عِنْدَنَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْاَصْحَابُ. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ فِي الْإِشْرَافِ: رَخَّصَ فِي النَّوْمِ فِي الْمَسْجِدِ ابْنُ الْمُسَيِّبِ وَعَطَاءٌ وَالْحَسَنُ

Artinya, “Diperbolehkan tidur di dalam masjid dan tidak makruh menurut kami. Imam asy-Syafi’i telah menegaskan hal itu dalam kitab al-Um, dan para pengikut mazhab Syafi’i sepakat atasnya. Ibnu al-Mundzir dalam kitab al-Isyraf berkata: ‘Telah memberikan keringanan untuk tidur di masjid Ibnul Musayyib, Atha’, dan al-Hasan.’” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah, 1347 H], jilid II, halaman 173).

Jika ditanya, “Apa dalil yang dipakai oleh Imam Syafi’i untuk membolehkan tidur dalam masjid, bahkan tidak menganggap perbuatan itu makruh?

Maka jawabannya adalah bahwa sebenarnya ada banyak sekali riwayat-riwayat kuat yang digunakan oleh Imam Syafi’i dalam membolehkan tidur di dalam masjid, salah satunya adalah riwayat dari Ibnu Umar, yang mengatakan bahwa ia dulu pernah tidur di dalam masjid ketika masih muda. Dalam riwayatnya dikatakan:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كُنْتُ غُلاَمًا شَابًّا عَزَبًا وَكُنْتُ أَنَامُ فِى الْمَسْجِدِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ

Artinya, “Dari Ibnu Umar, ia berkata: ‘Dahulu aku adalah seorang pemuda yang belum menikah, dan aku tidur di masjid pada masa Rasulullah.’” (Muttafaq Alaih)

Selain riwayat Ibnu Umar di atas, terdapat pula riwayat mengenai Ashabus Shuffah, yaitu sekelompok sahabat Nabi yang mayoritas terdiri dari kalangan Muhajirin, mereka tinggal dan beraktivitas di serambi Masjid Nabawi, serta mendedikasikan hidup mereka untuk menuntut ilmu dan beribadah. Nah, tidak hanya ibadah dan zikir saja yang mereka lakukan di masjid, tetapi juga tidur, makan dan lainnya. Dan Rasulullah tidak menegur atau melarang mereka dari hal itu.

Kisah lain yang mendukung pendapat ini adalah kisah kabilah Urainah (Uraniyyun) yang juga tidur di masjid. Bahkan Sayyidina Ali bin Abi Thalib juga pernah tidur di masjid. Begitu juga dengan Shafwan bin Umayyah, tokoh Quraisy yang masuk Islam setelah Fathu Makkah, juga pernah tidur di masjid. Kisah wanita pemilik selendang juga menjadi dalil lain yang juga dijadikan dalil oleh Imam Syafi’i dalam membolehkan hukum tidur di dalam masjid. Selain itu, terdapat pula kisah Tsumamah bin Utsal, seorang tokoh dari Bani Hanifah, yang pernah bermalam di masjid sebelum masuk Islam.

وَكُلُّ هَذَا فِي زَمَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ: وَإِذَا بَاتَ الْمُشْرِكُ فِي الْمَسْجِدِ فَكَذَا الْمُسْلِمُ

Artinya, “Dan semua ini (terjadi) pada zaman Rasulullah saw. Imam Syafi’i berkata dalam kitab al-Um: ‘Jika seorang musyrik boleh bermalam di masjid, maka demikian pula (bolehnya) seorang muslim.’(al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah, 1347 H], jilid II, halaman 174 dan Imam asy-Syafi’i, al-Um, [Beirut: Darul Fikr, 1403 H], jilid I, halaman 71).

Dari beberapa riwayat di atas, maka Imam Syafi’i menyimpulkan bahwa tidur di dalam masjid bukanlah suatu perbuatan yang makruh, bahkan diperbolehkan. Menurutnya, jika Rasulullah tidak melarang para sahabat untuk tidur di masjid, maka hal itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidaklah dilarang.

Ketentuan Diperbolehkannya Tidur dalam Masjid

Meskipun Imam Syafi’i dan mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidur di dalam masjid hukumnya boleh dan tidak makruh, hal itu tidak berarti kita bisa seenaknya tidur di masjid tanpa memperhatikan adab dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar tidur di masjid tidak menjadi haram. Ketentuan itu adalah sebagai berikut:

Pertama, tidak dalam keadaan junub. Orang yang sedang hadats besar seperti junub, haid, atau nifas, tidak diperkenankan berdiam diri di masjid. Maka tidur di masjid dalam keadaan demikian hukumnya tidak diperbolehkan.

Kedua, tidak mengganggu jamaah lain. Jika seseorang tidur di tempat yang menghalangi jalan masuk, saf shalat, atau menyebabkan bau tidak sedap, maka hukumnya berubah menjadi tidak boleh karena menimbulkan gangguan. Penjelasan ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, dalam kitabnya ia mengungkapkan:

فَائِدَةٌ لَا بَأْسَ بِالنَّوْمِ فِي الْمَسْجِدِ لِغَيْرِ الْجُنُبِ وَلَوْ لِغَيْرِ أَعْزَبَ نَعَمْ إنْ ضَيَّقَ عَلَى الْمُصَلِّينَ أَوْ شَوَّشَ عَلَيْهِمْ حَرُمَ النَّوْمُ فِيهِ

Artinya, “Faedah: Tidak mengapa tidur di dalam masjid bagi selain orang yang junub, sekalipun bagi selain orang yang belum menikah. Namun jika (tidur itu) mempersempit orang-orang yang shalat atau mengganggu mereka, maka haram tidur di dalamnya.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah, 1983 M], jilid III, halaman 171).

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tidur di dalam masjid menurut Imam Syafi’i dan mayoritas ulama mazhab Syafi’i adalah boleh dan tidak makruh. Pendapat ini didasarkan pada riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa para sahabat Nabi sering tidur di masjid, dan Rasulullah tidak melarang mereka.

Namun demikian, kebolehan tidur di masjid ini tidaklah bersifat mutlak. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar tidur di masjid tidak berhukum haram, seperti tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah, tidak mempersempit orang yang sedang beribadah, dan tentu saja menjaga kebersihan dan kesucian masjid. Wallahu a’lam.

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Artikel Terkait

Hukum dan Ketentuan Tidur di Dalam Masjid menurut Para Ulama | NU Online