NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Jual Beli Online di Masjid

NU Online·
Hukum Transaksi Jual Beli Online di Masjid
Ilustrasi transaksi digital. (Foto: NU Online/Freepik)
Bagikan:

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Perkenalkan nama budi dari Cianjur dan sekarang tinggal di Jakarta. Saya pernah dengar larangan transaksi jual beli dan transaksi lainnya di masjid. Sedangkan kita hari ini melalui hape yang terkoneksi secara digital dapat melakukan transaksi di mana saja termasuk di masjid. Bagaimana menyikapi hal ini? Sekian terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Jual beli merupakan praktik yang diperbolehkan dalam Islam. Jual beli merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk memenuhi kebutuhan atas barang-barang yang mereka perlukan.

Lalu bagaimana dengan jual beli di masjid? Pokok persoalan jual beli di masjid berkaitan dengan tempat. Banyak ulama mengharamkan jual beli di masjid berdasarkan hadits riwayat Muslim sebagai berikut:

 وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ : مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضالة فهي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ، فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لم تُبْنَ لِهَذَا 

Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa saja yang mendengar seseorang (teriak) di masjid mencari ternaknya yang kabur, hendaklah ia menegurnya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan ternakmu,’ karena masjid tidak dibangun untuk itu,’” (HR Muslim).

Bagi para ulama, masjid bukan tempat teriak mencari ternak yang hilang atau aktivitas jual beli. Masjid dibangun untuk kegiatan ibadah dan menyebut nama Allah swt, bukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan ibadah atau aktivitas yang tidak berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan hadits riwayat Muslim, Imam An-Nawawi menyimpulkan larangan pencarian ternak yang hilang dan aktivitas duniawi lainnya seperti jual beli.

في هذين الحديثين فوائد منها : النهي عن نشد الضالة في المسجد، ويلحق به ما في معناه من البيع والشراء والإجارة ونحوها من العقود، وكراهة رفع الصوت في المسجد

Artinya, “Pada kedua hadits ini terdapat sejumlah informasi, di antaranya larangan mencari ternak hilang (atau budak yang melarikan diri) di masjid, termasuk dalam (larangan) pencarian ini ialah aktivitas duniawi yang semakna dengan itu misal jual, beli, sewa, dan transaksi lainnya; dan kemakruhan mengeraskan suara (ketika  mencari ternak atau budak yang melarikan diri) di masjid,” (Imam An-Nawawi, Al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim Ibnil Hajjaj, [Kairo: Darul Hadits, 2001 M/1422 H], juz III, halaman 60-61).

Di samping hadits riwayat Muslim, ada pula hadits yang secara harfiah mengisyaratkan larangan jual beli di masjid. Berikut hadits riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasai yang menyebut aktivitas jual beli secara langsung:

وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيع، أَوْ يَبْتَاع في الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَهُ : لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتك

Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di masjid, hendaklah ia menegurnya, ‘Semoga Allah tidak menguntungkan transaksimu,’’” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Menjelaskan dua hadits tersebut, penulis kitab Ibanatul Ahkam menyatakan, kita dilarang melakukan aktivitas jual beli karena masjid dibangun untuk menyebut asma Allah swt dan nasihat-nasihat kebaikan.

اسست المساجد لذكر الله تعالى والمذاكرة في الخير لأنها بيوت الله، أذن الله يرفعها وأن يذكر فيها اسمه فلا يجوز البيع والشراء ولا نشد الضالة …وإن كان بيعهما صحيحاً مطلقاً، ومن ضاع له شيء فلا يطلبه في المسجد ويسأل عنه عند أبوابه

Artinya, “Masjid dibangun untuk menyebut asma Allah dan saling mengingatkan dalam kebaikan karena masjid ialah ‘rumah’-Nya. Allah mengizinkan untuk mengeraskan suara dan menyebut asma-Nya di masjid sehingga tidak boleh aktivitas jual, beli, dan mencari ternak yang lari…meski jual belinya tetap sah. Kalau ada yang kehilangan ternak, ia tidak boleh mencarinya di masjid, tetapi cukup mencarinya di pintu masjid,” (Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Syekh Alwi Abbas Maliki, Ibanatul Ahkam, [Kairo: Darul Fikr, 1996 M/1416 H], juz I, 269)

Meski dilarang karena melanggar etika masjid yang tidak boleh teriak-teriak di dalamnya, hukum jual beli di masjid tetap sah sejauh memenuhi persyaratan jual beli, yaitu adanya penjual dan pembeli, shighah atau pernyataan jual beli, produk, dan harga produk.

Dalam konteks transaksi jual beli digital, aktivitas jual beli tidak menimbulkan suara seperti peternak kehilangan hewannya atau penjual yang teriak menjajakan barang dagangannya. Aktivitas jual beli online lebih sedikit mencederai kehormatan masjid.

Terlebih lagi masjid hari ini dibagi menjadi ruang utama untuk ibadah atau ruang teras masjid yang biasanya menjadi ruang serba guna untuk istirahat sejenak, ruang tunggu, titik kumpul, atau pesan ojek online. Dengan demikian transaksi singkat digital dapat ditoleransi.

Kami menyarankan, transaksi digital seperti order jasa ojek online kalau pun terpaksa melakukannya sebaiknya dilakukan di ruang teras masjid sehingga tidak mengganggu orang yang beribadah di ruang utama masjid.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb

H Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU, Redaktur Keislaman NU Online.

Konten ini merupakan hasil bantuan dari Lembaga Hisab Rukyat dan Lembaga Konsultasi Syariah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
 

Artikel Terkait