Syariah

Hukum Membuka Rahasia Orang Lain

Jum, 5 November 2021 | 05:30 WIB

Hukum Membuka Rahasia Orang Lain

Kita harus dapat menjaga sedemikian rupa rahasia pembicaraan tersebut.

Kita sering kali mendengar satu atau beberapa orang bercerita perihal satu hal. Ketika mengetahui cerita tersebut, kita mendapatkan amanah untuk menjaga pembicaraan tersebut karena cerita itu merupakan sebuah rahasia.

Dalam pada itu, kita harus dapat menjaga sedemikian rupa rahasia pembicaraan tersebut. Kita perlu memahami bahwa rahasia itu mengandung amanah yang begitu besar karena salah menjaga amanah itu dapat membahayakan orang lain atau mengeruhkan situasi.

 


Imam Al-Ghazali membahas penyebaran rahasia ini dari kacamata agama. Pembocoran rahasia merupakan sebuah pengkhianatan yang sulit diterima. Al-Ghazali mengutip hadits nabi soal status cerita/percakapan seseorang.


إفشاء السر وهو منهي عنه لما فيه من الإيذاء والتهاون بحق المعارف والأصدقاء قال النبي صلى الله عليه و سلم إذا حدث الرجل ثم التفت فهي أمانة 


Artinya, “Buka rahasia (orang lain) dilarang (dalam agama) karena menyakiti dan mempermainkan hak (orang) kenalan dan sahabat. Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Bila seseorang bercerita, lalu menoleh, maka itu adalah amanah,’ (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439 H-1440 H], juz III, halaman 137).

 


Secara harfiah, Nabi Muhammad saw menyebutkan bahwa percakapan merupakan amanah. Oleh karena itu, pembocoran (percakapan) rahasia merupakan bentuk pengkhianatan.


وقال مطلقا الحديث بينكم أمانة وقال الحسن إن من الخيانة أن تحدث بسر أخيك


Artinya, “Nabi Muhammad saw secara mutlak bersabda, ‘Percakapan di antara kalian merupakan amanah,’ (HR Ibnu Abid Duniya). Imam Al-Hasan berkata, ‘Salah satu bentuk pengkhianatan adalah pembocoran atas rahasia saudaramu,’” (Al-Ghazali, 2018 M/1439 H-1440 H: III/137).


Secara hukum, Imam Al-Ghazali menyebut bahwa pembocoran rahasia orang lain diharamkan ketika membahayakan orang lain. Tetapi secara etika, pembocoran rahasia itu baik keluarga, sahabat, saudara, atau juga rumah tangga, merupakan akhlak tercela yang patut dijauhi.


وهو حرام إذا كان فيه إضرار ولؤم إن لم يكن فيه إضرار وقد ذكرنا ما يتعلق بكتمان السر في كتاب آداب الصحبة فأغنى عن الإعادة


Artinya, “Pembocoran rahasia percakapan diharamkan ketika membawa mudharat dan ia tindakan tercela jika tidak melahirkan mudharat. Kami telah menyebutkannya pada bab terkait penutupan rahasia pada Bab Adab Bersahabat. Saya tidak perlu mengulanginya,” (Al-Ghazali, 2018 M/1439 H-1440 H: III/137).


Pembocoran rahasia ini tentu dilarang menurut syariat tanpa ada kepentingan darurat seperti kepentingan persidangan untuk hukum. Pembocoran rahasia juga tercela menurut akhlak Islam karena melanggar hak (rahasia) orang lain yang seharusnya dipenuhi. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)