Syariah

Hukum Mengunyahkan Makanan untuk Bayi saat Puasa

Ahad, 10 Mei 2020 | 05:00 WIB

Hukum Mengunyahkan Makanan untuk Bayi saat Puasa

Ada perbedaan antara mencicipi dan mengunyahkan. Bukan sekadar perbedaan teknis tapi juga tingkat urgensi dan konsekuensi hukumnya.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam perut melalui tujuh lubang yang telah ditentukan. Satu dari lubang yang dimaksud yaitu tenggorokan. Mulut termasuk kategori angggota badan luar bagi orang yang berpuasa. Berbeda dalam konteks wudhu, mulut masuk kategori anggota badan dalam. Artinya, jika ada orang berpuasa memasukkan sesuatu baru sampai mulut, belum sampai masuk tenggorokan, puasanya tidak batal.

 

Tenggorokan sendiri mempunyai beberapa bagian. Dalam pembahasan ilmu tajwid, ada bacaan idzhar yaitu ketika ada nun mati atau tanwin bertemu salah satu dari enam huruf halq (huruf yang berbasis tenggorokan). Huruf halq tersebut terdiri dari hamzah, ha’, ha’, kha’, ‘ain, ghain. Keenam huruf ini mempunyai posisi masing-masing (makhraj). Huruf ghain (غ) dan kha’ (خ) makhraj-nya berada pada pangkal tenggorokan (aqshal halq); ha’ (ح) dan ‘ain (ع) dari tengah tenggorokan (wasthul halq); sedangkan hamzah (ء) dan ha’ (هـ) keluar dari tenggorokan paling dalam (adnal halq).

 

Dari tiga bagian tenggorokan tersebut, yang bisa menyebabkan batal puasa adalah ketika ada barang yang melewati makhraj ha’ (ح) yaitu tengah-tengah tenggorokan. Selama belum sampai melewati makhraj ha’ (baru sampai makhraj kha’), belum sampai membatalkan puasa.

 

قَالَ الْغَزَالِيُّ مَخْرَجُ الْحَاءِ الْمُهْمَلَةِ مِنْ الْبَاطِنِ وَالْخَاءِ الْمُعْجَمَةِ مِنْ الظَّاهِرِ وَوَافَقَهُ الرَّافِعِيُّ فَقَالَ هَذَا ظَاهِرٌ لِأَنَّ الْمُهْمَلَةَ تَخْرُجُ مِنْ الْحَلْقِ وَالْحَلْقُ بَاطِنٌ وَالْمُعْجَمَةُ تَخْرُجُ مِمَّا قَبْلَ الْغَلْصَمَةِ

 

Artinya: “Imam al-Ghazali berkata bahwa makhraj ha’ tanpa titik (ح) masuk kategori dalam, sedangkan kha’ dengan titik (خ) masuk kategori luar. Imam Rafi’i juga sependapat dengan al-Ghazali. Kata Imam Rafi’i, yang tanpa titik keluar dari tenggorokan, sedangkan tenggorokan itu termasuk dalam, sedangkan yang bertitik itu sebelum pangkal tenggorokan.” (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Darul Fikr], juz 6, hal. 319).

 

Mencicipi makanan yang tidak sampai ditelan walaupun ada sisa rasanya, karena tidak sampai melewati tengah tenggorokan, tidak sampai membatalkan puasa.

 

 

Bagaimana dengan mengunyahkan makanan untuk bayi?

 

Mengunyahkan makanan bagi anak kecil yang masih membutuhkan bantuan melumat makanan, hukumnya tidak makruh. Demikian pula mencicipi makanan bagi orang yang sedang memasak di tengah hari bulan Ramadhan untuk keperluan mengetahui enak-tidaknya sebuah masakan. Karena ada kebutuhan mencicipi makanan, hukumnya tidak makruh. Hanya saja, apabila mencicipi tanpa mempunyai maksud tertentu, hukumnya makruh. 


(قَوْلُهُ: وَهُوَ مَكْرُوهٌ) وَكَذَا الذَّوْقُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا اهـ رَشِيدِيٌّ وَهَذَا إذَا كَانَ لِغَيْرِ حَاجَةٍ أَمَّا لَهَا فَلَا يُكْرَهُ كَأَنْ يَذُوقَ الطَّعَامَ مُتَعَاطِيهِ لِغَرَضِ إصْلَاحِهِ فَلَا يُكْرَهُ وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ مُفْطِرًا آخَرُ؛ لِأَنَّهُ قَدْ لَا يَعْرِفُ إصْلَاحَهُ مِثْلَ الصَّائِمِ اهـ. ع ش عَلَى م ر.

Artinya: “Redaksi “kemakruhan mengunyah”, begitu pula mencicipi makanan, hukumnya juga makruh. Demikian kata Rasyidi. Kemakruhan mencicipi makanan tersebut apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Jika memang ada kebutuhan mendesak, hukumnya juga tidak makruh seperti orang mencicipi makanan untuk mengetahui sudah enak atau belum, hukumnya tidak makruh meskipun mempunyai konsekuensi membatalkan (jika tertelan) karena semacam orang puasa tidak akan bisa mengetahui makanan sudah lezat atau belum (kecuali dengan mencicipi). Demikian menurut Ali Sibromulisi atas Ramli" (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, [Darul Fikr], juz 2, hal. 329). 
 
Meski demikian, ada risiko dari mencicipi atau mengunyah makanan, yakni tertelannya sebagian makanan ke dalam tenggorokan secara tidak sengaja. Bila itu terjadi, meski semula praktiknya tidak makruh, puasa menjadi batal. 

ويكره للصائم مضغ الخبز، فإن كان معه صبي يحتاج إلى مضغ الخبز له.. لم يكره؛ لأنه موضع ضرورة، فإن نزل إلى حلقه.. أفطر

Artinya: “Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa mengunyah roti. Jika dia bersama anak kecil yang membutuhkan bantuan kunyahan, maka tidak dimakruhkan, karena posisinya adalah darurat. Apabila sampai masuk tenggorokan, puasanya batal” (Al-Umrani, al-Bayan, [Jedah: Darul Minhaj, 2000], juz 3, hal. 534).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mencicipi dan mengunyah makanan bagi yang tidak mempunyai kepentingan tertentu, hukumnya makruh. Sedangkan jika ada kebutuhan yang mendesak, hukumnya tidak makruh tapi apabila sampai tertelan ke tenggorokan, membatalkan puasa. Orang yang berpuasa memiliki tanggung jawab untuk selalu hati-hati dalam tiap tindakannya, termasuk untuk hal-hal yang berisiko menyebabkan masuknya sesuatu ke rongga mulut. Bila ada alternatif tindakan lain selain mengunyah, itu akan lebih aman, misalnya dengan menumbuk, meremas, atau semacamnya. Wallahu a’lam. 
 

Ustadz Ahmad Mundzir, Pengajar di Pesantren Raudhatul Qur’an an-Nasimiyyah, Kota Semarang